Loading AI tools
lembaga pemerintah Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Kementerian Indonesia adalah lembaga eksekutif dalam lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Kementerian dipimpin oleh seorang menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia. Menteri merupakan bagian dari kabinet. Dalam Kabinet Merah Putih, terdapat tujuh kementerian koordinator dan 41 kementerian.
Sebagian dari artikel ini (yang berkaitan dengan informasi mengenai daftar kementerian) memerlukan pemutakhiran informasi. |
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Politik dan ketatanegaraan Indonesia |
---|
Pemerintahan pusat |
Pemerintahan daerah |
Politik praktis |
Kebijakan luar negeri |
Kementerian Negara diatur dalam Bab V Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan bahwa (1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden. (3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. (4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pengaturan dasar mengenai kementerian dijelaskan dalam Undang-Undang Kementerian Negara yang saat ini berlaku, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 yang kemudian diubah dengan UU Nomor 61 Tahun 2024.[1] Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, organisasi kementerian negara diatur dalam Perpres Nomor 140 Tahun 2024.[2]
Suatu kementerian dibentuk untuk membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Ada tiga jenis urusan pemerintahan sebagaimana diuraikan dalam tabel berikut ini.
Jenis urusan | Bidang urusan | Kelompok kementerian |
---|---|---|
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 | Luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan[3] | Kementerian kelompok I |
Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 | Agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan[4] | Kementerian kelompok II |
Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah | Perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal[5] | Kementerian kelompok III |
Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri. Sementara itu, setiap urusan pemerintahan pada kelompok kedua dan ketiga tidak harus dibentuk dalam satu kementerian tersendiri, tetapi dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas; cakupan tugas dan proporsionalitas beban tugas; kesinambungan, keserasian, dan keterpaduan pelaksanaan tugas; dan/atau perkembangan lingkungan global.[6] Untuk kepentingan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian, presiden juga dapat membentuk kementerian koordinasi.[7] Kementerian-kementerian tersebut dibentuk paling lama 14 hari kerja sejak presiden mengucapkan sumpah/janji,[8] dengan jumlah seluruh kementerian maksimum 34 kementerian.[9]
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 (yaitu urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan) tidak dapat diubah atau dibubarkan oleh presiden.[10][11] Kementerian-kementerian selain itu dapat diubah dan/atau dibubarkan oleh presiden. Pengubahan (akibat pemisahan atau penggabungan) serta pembubaran kementerian dilakukan dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kecuali pembubaran kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keamanan, dan keuangan yang harus dilakukan dengan persetujuan DPR.[12][13]
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Setiap kementerian membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan. Nama kementerian-kementerian tersebut diuraikan di bawah ini.
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada pula kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya.
Berdasarkan kelompok dan lingkup koordinasinya, kementerian di Indonesia dapat ditabulasikan dalam matriks berikut ini.[14]
Kelompok | Koordinasi oleh kementerian koordinator | |||||||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan | Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan | Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian | Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan | Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat | Kementerian Koordinator Bidang Pangan | Di luar koordinasi kementerian koordinator | |
Kelompok I | — | — | — | — | — | — | — | |
Kelompok II | ||||||||
Kelompok III | — | — | — |
Kementerian dipimpin oleh menteri yang tergabung dalam sebuah kabinet. Presiden juga dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu apabila terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus. Susunan organisasi kementerian adalah sebagai berikut:
Dalam perjalanannya, nomenklatur lembaga yang dipimpin oleh menteri berubah-ubah dan tidak seragam. Pada masa Orde Baru, nomenklatur yang digunakan adalah "departemen", "kantor menteri negara", dan "kantor menteri koordinator". Setelah Reformasi 1998 istilah "kementerian negara" dan "kementerian koordinator" mulai digunakan, sedangkan istilah "departemen" tetap dipertahankan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 dan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009, seluruh nomenklatur diseragamkan menjadi "kementerian" saja, seperti pada masa awal kemerdekaan. Proses pergantian nomenklatur ini mulai dilakukan pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.[15][16][17]
Banyak kementerian telah mengalami berbagai perubahan, yang meliputi penggabungan, pemisahan, pergantian nama, dan pembubaran (baik sementara atau permanen). Jumlah kementerian hampir selalu berbeda-beda dalam setiap kabinet, mulai dari yang hanya berjumlah belasan hingga pernah mencapai ratusan, sebelum akhirnya ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, yaitu maksimum 34 kementerian. Pembatasan tersebut berjalan selama era Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo, sebelum kemudian dihapus pada UU Nomor 61 Tahun 2024.[18]
Tabel berikut ini menggambarkan perbandingan nama kementerian (atau nomenklatur lain yang dipimpin oleh menteri) dari masa ke masa pada era Reformasi.
B.J. Habibie | Abdurrahman Wahid | Megawati Soekarnoputri | Susilo Bambang Yudhoyono | Joko Widodo | Prabowo Subianto | ||
---|---|---|---|---|---|---|---|
Kabinet Reformasi Pembangunan | Kabinet Persatuan Nasional | Kabinet Gotong Royong | Kabinet Indonesia Bersatu | Kabinet Indonesia Bersatu II | Kabinet Kerja | Kabinet Indonesia Maju | Kabinet Merah Putih |
36 menteri | 35 menteri | 30 menteri | 34 menteri | 34 menteri | 34 menteri | 34 menteri | 48 menteri |
Kementerian koordinator | |||||||
Politik dan Keamanan | Politik dan Keamanan →
Politik, Sosial, dan Keamanan |
Politik dan Keamanan | Politik, Hukum, Keamanan | Politik, Hukum, Keamanan | Politik, Hukum, Keamanan | Politik, Hukum, Keamanan | Politik dan Keamanan |
Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan | |||||||
Ekonomi, Keuangan, dan Industri | Ekonomi, Keuangan, dan Industri | Perekonomian | Perekonomian | Perekonomian | Perekonomian | Perekonomian | Perekonomian |
Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan | Kesejahteraan Rakyat dan Pengentasan Kemiskinan (digabungkan pada perombakan I) | Kesejahteraan Rakyat | Kesejahteraan Rakyat | Kesejahteraan Rakyat | Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Pembangunan Manusia dan Kebudayaan | Pembangunan Manusia dan Kebudayaan |
— | — | — | — | — | — | — | Pemberdayaan Masyarakat |
— | — | — | — | — | — | — | Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah |
— | — | — | — | — | — | — | Pangan |
— | — | — | — | — | Kemaritiman dan Sumber Daya | Kemaritiman dan Investasi | — |
Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara | — | — | — | — | — | — | — |
Departemen, Kementerian Negara, atau Kementerian | |||||||
Dalam Negeri | Dalam Negeri → Dalam Negeri dan Otonomi Daerah | Dalam Negeri | Dalam Negeri | Dalam Negeri | Dalam Negeri | Dalam Negeri | Dalam Negeri |
Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri | Luar Negeri |
Pertahanan dan Keamanan | Pertahanan | Pertahanan | Pertahanan | Pertahanan | Pertahanan | Pertahanan | Pertahanan |
Agama | Agama | Agama | Agama | Agama | Agama | Agama | Agama |
Agraria | — | — | — | — | Agraria dan Tata Ruang | Agraria dan Tata Ruang | Agraria dan Tata Ruang |
Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara | Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara → dibubarkan | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Negara | Badan Usaha Milik Negara |
Tenaga Kerja | Tenaga Kerja → Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Ketenagakerjaan | Ketenagakerjaan | Ketenagakerjaan |
Transmigrasi dan Permukiman Perambah Hutan | Transmigrasi dan Kependudukan → Tenaga Kerja dan Transmigrasi | Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi | Transmigrasi | |||
— | Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia (dibentuk saat perombakan I) | Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia | Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal → Pembangunan Daerah Tertinggal | Pembangunan Daerah Tertinggal | Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal | ||
Pertambangan dan Energi | Pertambangan dan Energi → Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral | Energi dan Sumber Daya Mineral |
Kehakiman | Hukum dan Perundang-Undangan → Kehakiman dan Hak Asasi Manusia | Kehakiman dan Hak Asasi Manusia | Hukum dan Hak Asasi Manusia | Hukum dan Hak Asasi Manusia | Hukum dan Hak Asasi Manusia | Hukum dan Hak Asasi Manusia | Hukum |
Hak Asasi Manusia | |||||||
Imigrasi dan Pemasyarakatan | |||||||
Investasi | — | — | — | — | — | Investasi[a] | Investasi dan Hilirisasi |
Keuangan | Keuangan | Keuangan | Keuangan | Keuangan | Keuangan | Keuangan | Keuangan |
— | Eksplorasi Laut → Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan | Kelautan dan Perikanan |
Kesehatan | Kesehatan → Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial | Kesehatan | Kesehatan | Kesehatan | Kesehatan | Kesehatan | Kesehatan |
Penerangan | — | Komunikasi dan Informasi | Komunikasi dan Informatika | Komunikasi dan Informatika | Komunikasi dan Informatika | Komunikasi dan Informatika | Komunikasi dan Digital |
Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah → Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah | Koperasi |
Usaha Mikro, Kecil. dan Menengah | |||||||
Kehutanan dan Perkebunan | Kehutanan dan Perkebunan → Kehutanan | Kehutanan | Kehutanan | Kehutanan | Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Kehutanan |
Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | Lingkungan Hidup | ||
Pariwisata, Seni, dan Budaya | Pariwisata dan Kesenian → Kebudayaan dan Pariwisata | Kebudayaan dan Pariwisata | Kebudayaan dan Pariwisata | Kebudayaan dan Pariwisata → Pariwisata dan Ekonomi Kreatif[b] | Pariwisata | Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | Pariwisata |
Ekonomi Kreatif | |||||||
Pekerjaan Umum | Pekerjaan Umum → dibubarkan | — | Pekerjaan Umum | Pekerjaan Umum | Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Pekerjaan Umum |
Perumahan Rakyat dan Permukiman | Permukiman dan Pengembangan Wilayah → Permukiman dan Prasarana Wilayah | Permukiman dan Prasarana Wilayah | Perumahan Rakyat | Perumahan Rakyat | Perumahan dan Kawasan Permukiman | ||
Peranan Wanita | Pemberdayaan Perempuan | Pemberdayaan Wanita | Pemberdayaan Perempuan | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak | Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Pemuda dan Olahraga | Pemuda dan Olahraga → dibubarkan | — | Pemuda dan Olahraga | Pemuda dan Olahraga | Pemuda dan Olahraga | Pemuda dan Olahraga | Pemuda dan Olahraga |
— | Pendayagunaan Aparatur Negara | Pendayagunaan Aparatur Negara | Pendayagunaan Aparatur Negara | Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi | Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi |
Perencanaan Pembangunan Nasional | — | Perencanaan Pembangunan Nasional | Perencanaan Pembangunan → Perencanaan Pembangunan Nasional[c] | Perencanaan Pembangunan Nasional | Perencanaan Pembangunan Nasional | Perencanaan Pembangunan Nasional | Perencanaan Pembangunan Nasional |
Pendidikan dan Kebudayaan | Pendidikan Nasional | Pendidikan Nasional | Pendidikan Nasional | Pendidikan Nasional → Pendidikan dan Kebudayaan[b] | Pendidikan dan Kebudayaan | Pendidikan dan Kebudayaan → Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi[a] | Pendidikan Dasar dan Menengah |
Kebudayaan | |||||||
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi | ||||||
Riset dan Teknologi | Riset dan Teknologi | Riset dan Teknologi | Riset dan Teknologi | Riset dan Teknologi | Riset dan Teknologi → digabung[a] | ||
Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan | Perhubungan |
Perindustrian dan Perdagangan | Perindustrian dan Perdagangan | Perindustrian dan Perdagangan | Perindustrian | Perindustrian | Perindustrian | Perindustrian | Perindustrian |
Perdagangan | Perdagangan | Perdagangan | Perdagangan | Perdagangan | |||
Pertanian | Pertanian → Pertanian dan Kehutanan | Pertanian | Pertanian | Pertanian | Pertanian | Pertanian | Pertanian |
Sekretaris Negara | — (pejabat setingkat menteri) | — (pejabat setingkat menteri) | Sekretaris Negara | Sekretaris Negara | Sekretaris Negara | Sekretaris Negara | Sekretaris Negara |
Sosial | — | Sosial | Sosial | Sosial | Sosial | Sosial | Sosial |
Kependudukan | — | — | — | — | — | — | Kependudukan dan Pembangunan Keluarga |
— | — | — | — | — | — | — | Pelindungan Pekerja Imigran |
Pangan dan Hortikultura | — | — | — | — | — | — | — |
— | Masalah-Masalah Kemasyarakatan → dibubarkan | — | — | — | — | — | — |
— | Otonomi Daerah → dibubarkan | — | — | — | — | — | — |
— | Restrukturisasi Ekonomi Nasional (dibentuk pada perombakan I, dibubarkan pada perombakan II) | — | — | — | — | — | — |
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.