Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (disingkat Kemdiktisaintek RI) adalah kementerian yang bertugas menyelenggarakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Sejak tanggal 19 Februari 2025, Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) yang dijabat oleh Brian Yuliarto.

Fakta Singkat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Gambaran umum ...
Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Lambang Kementerian
Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi
Gambaran umum
Dibentuk
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi[1]
  • Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
Bidang tugasPendidikan tinggi, Sains, dan Teknologi
Alokasi APBNRp57,68 triliun (2025)[2]
Rp14,3 triliun (Efisiensi)
Rp43,38 triliun (APBN 2025)[3]
Nomenklatur sebelumnya
  • Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2019-2021)
  • Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (2021–2024)
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (2024–Sekarang)
Susunan organisasi
MenteriBrian Yuliarto
Wakil Menteri
Sekretaris JenderalTogar Mangihut Simatupang
Inspektur JenderalChatarina Muliana Girsang
Direktur Jenderal
Pendidikan TinggiKhairul Munadi
Riset dan PengembanganFauzan Adziman
Sains dan TeknologiAhmad Najib Burhani
Staf Ahli
Bidang RegulasiNur Syarifah
Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan TeknologiMuhammad Hasan Chabibie
Kepala Pusat
Data dan Teknologi InformasiAndika Fajar
Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan TinggiHenri Togar Hasiholan Tambunan
Alamat
Kantor pusatGedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270
Situs webkemdiktisaintek.go.id
Kantor pusat
Koordinat: 6°13′26.30093″S 106°48′13.01515″E
Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan, Jakarta, Indonesia 10270
Situs web
kemdiktisaintek.go.id
Tutup
Informasi lebih lanjut Pendidikan di Indonesia ...
Tutup

Sejarah

Ringkasan
Perspektif

Kementerian ini awalnya bernama Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan, dibentuk pada Kabinet Kerja II tahun 1961. Departemen ini pertama kali dipimpin oleh Iwa Kusumasumantri. Kemudian beralih status menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1966.

Kemudian pada tahun 2014 di Kabinet Kerja (2014–2019), Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada kabinet selanjutnya, yakni Kabinet Indonesia Maju (2019–2024), Ditjen ini bernama Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang selanjutnya menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pada Kabinet Merah Putih (2024–2029), Ditjen Diktiristek dipisahkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga menjadi Kementerian yang berdiri sendiri.

Kementerian ini diberi nama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dikarenakan pendidikan tinggi juga mencakup aspek sains dan teknologi, mengingat tujuan pendidikan tinggi adalah untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, sains, dan teknologi.[4]

Pada awal Kabinet Merah Putih (2024-2029), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) direncanakan akan bergabung dengan Kemdiktisaintek menjadi Kemdiktisaintek/BRIN dimana Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi juga akan sekaligus menjabat sebagai Kepala BRIN. Hal ini diusulkan mengingat tidak ada pendidikan tinggi tanpa riset, dan begitu juga sebaliknya. Namun rencana ini tidak terealisasi karena BRIN belum berkenan untuk bersatu dengan Kemdiktisaintek.[4]

Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) setelah menjabat selama empat bulan. Beliau menyatakan bahwa meskipun telah bekerja keras, hasil kerjanya mungkin tidak memenuhi harapan pemerintah. Oleh karena itu, beliau memilih untuk mundur daripada diberhentikan. Pengunduran diri ini terjadi pada 19 Februari 2025, dan posisinya digantikan oleh Brian Yuliarto.[5]

Tugas dan fungsi

Ringkasan
Perspektif

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
  2. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
  4. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma pergururan tinggi;
  5. pelaksanaan fasilitasi dosen dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
  6. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  7. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  8. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  9. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

Ringkasan
Perspektif

Susunan organisasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi berdasarkan Permendiktisaintek No. 1 Tahun 2024 terdiri atas:[6]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan dan Kerja Sama
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia
    • Biro Hukum
    • Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan
    • Direktorat Bina Talenta Penelitian dan Pengembangan
    • Direktorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
    • Direktorat Hilirisasi dan Kemitraan
  • Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
    • Sekretariat Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi
    • Direktorat Bina Talenta Sains dan Teknologi
    • Direktorat Strategi dan Sistem Pembelajaran Transformatif
    • Direktorat Diseminasi dan Pemanfaatan Sains dan Teknologi

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat Investigasi

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Regulasi
  • Staf Ahli Bidang Penguatan Ekosistem Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi

Pusat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi
  • Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi

Staf Khusus

  • Prof. Ir. I Gede Wenten, M.Sc., Ph.D. Staf Khusus Bidang Riset dan Pengembangan
  • Prof. Dra. Sri Hartati Dewi Reksodiputro, M.A., Ph.D. Staf Khusus Bidang Ekosistem Sains dan Teknologi
  • Prof. Drs. T. Basaruddin, M.Sc., Ph.D. Staf Khusus Bidang Pendidikan Tinggi
  • Prof. Dr. Ir. Ellen Joan Kumaat, M.Sc., DEA. Staf Khusus Bidang Tata Kelola dan Akuntabilitas
  • Dr. Ezki Tri Rezeki Widianti, S.H., M.A. Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Media Massa
  • Laksamana TNI (Purn). Prof. Dr. Marsetio, S.IP., M.M. Penasehat Khusus Menteri Bidang Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi

Perubahan Nomenklatur

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah mengalami beberapa kali perubahan nomenklatur yaitu:

Kontroversi

Ringkasan
Perspektif

Kenaikan Biaya Kuliah dan Masalah Beasiswa

Pada tahun 2024, kontroversi terkait Uang Kuliah Tunggal merebak khususnya terkait kenaikan UKT yang dapat mencapai 500%.[7] Dalam menanggapi menanggapi gelombang kritik mengenai semakin mahalnya uang kuliah tunggal (UKT) di perguruan tinggi, Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek, Tjitjik Tjahjandarie menyatakan bahwa pendidikan tinggi sifatnya tersier dan tidak wajib.[8] Pemerintah juga mengkaji pilihan pinjaman pendidikan terkait keterbatasan pemberian beasiswa khususnya beasiswa LPDP.[9] Pada 6 Januari 2025, menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan bahwa para alumni LPDP tidak diwajibkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.[10] Pada 12 Februari 2025, menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro menyatakan rencana pemotongan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 50 persen sehingga ada kemungkinan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) walaupun "tidak ada pemotongan anggaran pendidikan tinggi untuk beasiswa dan KIP Kuliah."[10] Puluhan orang menggelar aksi protes terkait "kepastian dari pemerintah atas janji yang diberikan kepada 350 [anak] penerima Beasiswa Indonesia Maju" untuk program persiapan S1 luar negeri Angkatan 4.[10]

Tunjangan Kinerja Dosen Pendidikan Tinggi

Dosen ASN Pendidikan Tinggi tidak menerima tunjangan kinerja sejak tahun 2020.[10] Hal ini terjadi akibat tunjangan kinerja tidak dianggarkan sebagai akibat perubahan nomenklatur dan ketiadaan aturan.[11]

Demonstrasi ASN Kementerian

Pada 20 Januari 2025, ratusan pegawai kementerian melakukan demonstrasi sebagai akibat dari dugaan permasalahan pergantian jabatan.[10][12][13]

Lihat pula

Referensi

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.