Loading AI tools
Bekas kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Kementerian Riset dan Teknologi (disingkat Kemenristek) adalah bekas kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Kementerian Riset dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, serta dipimpin oleh seorang Menteri Riset dan Teknologi merangkap sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (disebut Menristek/Kepala BRIN) yang sejak tanggal 23 Oktober 2019 hingga 28 April 2021 dijabat oleh Bambang Brodjonegoro.
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 1962 |
Dasar hukum pendirian |
|
Dibubarkan | 28 April 2021 |
Bidang tugas | Riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014–2019) | |
Nomenklatur pengganti | |
Susunan organisasi | |
Alamat | |
Kantor pusat | Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat |
Situs web | www |
Kantor pusat | |
Jalan MH Thamrin 8, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
www | |
Kementerian ini berdiri sejak tahun 1962 dengan nama Kementerian Urusan Riset Nasional Republik Indonesia dan kemudian pada tahun 1973 mengalami perubahan nama menjadi Menteri Negara Riset. Pada tahun 1986–2001, lembaga ini bernama Menteri Negara Riset dan Teknologi, dan tahun 2002 sesuai Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara perihal Penamaan Instansi Pemerintah, Kantor Menteri Negara disebut dengan Kementerian Riset dan Teknologi. Pada tahun 2005, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 institusi ini disebut Kementerian Negara Riset dan Teknologi (KNRT) atau dengan sebutan Kementerian Negara Ristek dan kemudian berganti nomenklatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 menjadi Kementerian Riset dan Teknologi.[1]
Pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, nomenklatur Kementerian Riset dan Teknologi diubah menjadi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Perubahan ini merupakan konsekuensi dari masuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.[2] Pada awal Kabinet Indonesia Maju, urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sehingga kementerian ini berubah kembali menjadi Kementerian Riset dan Teknologi. Selain itu, Joko Widodo juga membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut dalam satu kesatuan sebagai "Kemenristek/BRIN". Saat perombakan kedua Kabinet Indonesia Maju pada 28 April 2021, Kementerian Riset dan Teknologi dileburkan ke dalam Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), sedangkan BRIN berdiri sendiri sebagai LPNK.[3]
Menurut Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019, Kemenristek mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang riset dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kemenristek menyelenggarakan fungsi:
Pada awal Kabinet Indonesia Maju, Presiden Joko Widodo membentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang melekat pada Kemenristek sehingga kedua organisasi ini sering kali disebut sebagai "Kemenristek/BRIN". Sebelum dibubarkan pada 28 April 2021, susunan organisasi Kemenristek adalah sebagai berikut:
Adapun susunan organisasi BRIN adalah sebagai berikut:
Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Riset dan Teknologi.
Nama kementerian | Dasar hukum | Unit eselon I | ||||
---|---|---|---|---|---|---|
Unsur pembantu pimpinan | Unsur pelaksana
(Direktorat Jenderal/Deputi) |
Unsur pengawas | Unsur pendukung
(Badan) |
Staf ahli | ||
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi | Perpres 13/2015 |
|
|
|
– |
|
Kementerian Riset, dan Teknologi | Perpres 73/2019 |
|
– | – | – |
|
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Menteri Negara Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengkoordinasikan LPNK sebagai berikut:
Kementerian Riset dan Teknologi juga mengkoordinasikan, dan mengelola lembaga-lembaga sebagai berikut:
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.