Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kabinet Pembangunan IV

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kabinet Pembangunan IV
Remove ads

Kabinet Pembangunan IV[1] adalah kabinet yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Wakil Presiden Umar Wirahadikusumah. Kabinet ini diumumkan pada 16 Maret 1983 dan bertugas sejak 19 Maret 1983 hingga 21 Maret 1988.

Fakta Singkat Dibentuk, Diselesaikan ...
Remove ads
Informasi lebih lanjut Politik dan KetatanegaraanRepublik Indonesia(Negara Kesatuan Republik Indonesia), Hukum ...
Informasi lebih lanjut Artikel ini merupakan bagian dari seriSoeharto ...

Adapun Panca Krida Kabinet Pembangunan IV adalah sebagai berikut :

  • Meningkatnya Trilogi Pembangunan yang didukung oleh ketahanan nasional yang makin mantap.
  • Meningkatnya pendayagunaan aparatur negara menuju terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
  • Meningkatnya pemasyarakatan ideologi Pancasila dalam mengembangkan Demokrasi Pancasila dan P4 dalam rangka memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Meningkatnya pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif untuk kepentingan nasional.
  • Terlaksananya pemilihan umum yang langsung, umum, bebas dan rahasia dalam tahun 1987.

Pada masa itu, diselenggarakan Pelita IV (1 April 198431 Maret 1989). Pada Pelita IV lebih dititik beratkan pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin industri itu sendiri. Hasil yang dicapai pada Pelita IV antara lain swasembada pangan. Pada tahun 1984 Indonesia berhasil memproduksi beras sebanyak 25,8 juta ton.[2] Hasilnya Indonesia berhasil swasembada beras. Kesuksesan ini mendapatkan penghargaan dari FAO (Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia) pada tahun 1985. hal ini merupakan prestasi besar bagi Indonesia. Selain swasembada pangan, pada Pelita IV juga dilakukan Program KB dan Rumah untuk keluarga.

Remove ads

Pimpinan

Informasi lebih lanjut Presiden, Wakil Presiden ...

Anggota

Ringkasan
Perspektif

Menteri

Berikut ini adalah menteri Kabinet Pembangunan IV.

Informasi lebih lanjut No., Jabatan ...

Menteri muda

Berikut adalah menteri muda pada Kabinet Pembangunan IV:

Informasi lebih lanjut No., Jabatan ...

Pejabat setingkat menteri

Berikut adalah pejabat setingkat menteri pada Kabinet Pembangunan IV:

Informasi lebih lanjut No., Jabatan ...
Remove ads

Catatan Kaki

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Politik dan Keamanan mengkoordinasikan Menteri-menteri Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan - Keamanan, Kehakiman, Penerangan, PANGKOPKAMTIB, Kejaksaan Agung, Kepala BAKIN dan lain-lain yang dianggap perlu.
  2. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1983 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan Serta Susunan Organisasi Stafnya, Menteri Koordinator Ekonomi, Keuangan, Industri, dan Pengawasan Pembangunan mengkoordinasi kegiatan bidang ekonomi, keuangan dan industri Menteri-Menteri Keuangan, Perdagangan, Koperasi, Pertanian, Kehutanan, Perindustrian, Pertambangan dan Energi, Pekerjaan Umum, Perhubungan, Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi, Tenaga Kerja, Transmigrasi, Riset dan Teknologi/Ketua Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Kependudukan dan Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat, Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pendayagunaan Aparatur Negara, Peningkatan Penggunaan Produksi dalam Negeri, Peningkatan Produksi Pangan, Peningkatan Produksi Tanaman Keras, Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan,dan Gubernur Bank Indonesia, serta Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal, dan Kepala Badan Urusan Logistik.
  3. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1978 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Menteri Koordinator Serta Susunan Organisasi Staf Menteri Koordinator, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat mengkoordinir Menteri-menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kesehatan, Agama, Sosial, dan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional.
  4. Pada 30 Mei 1984, Ali Said, S.H. dilantik menjadi Ketua Mahkamah Agung RI menggantikan Moedjono, SH yang telah meninggal dunia.
  5. Pada 24 Februari 1988, Jenderal TNI L.B. Moerdani diberhentikan dari jabatannya.
  6. Pada 30 Mei 1984, Ismail Saleh, SH dilantik menjadi Menteri Kehakiman menggantikan Ali Said, SH.
Remove ads

Referensi

Loading content...

Lihat pula

Loading content...
Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads