![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/48/KPK_Logo.svg/langid-640px-KPK_Logo.svg.png&w=640&q=50)
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
lembaga negara di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[1] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[2] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan.[1]
![]() | Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia KPK | |
---|---|
![]() | |
Gambaran umum | |
Singkatan | KPK |
Didirikan | 2002 |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 |
Sifat | Independen |
Struktur | |
Ketua | Nawawi Pomolango (Plt.) |
Wakil Ketua merangkap Anggota | |
Dewan Pengawas |
|
Sekretaris Jenderal | Cahya Hardianto Harefa |
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring | Pahala Nainggolan |
Deputi Bidang Penindakan | Rudi Setiawan |
Deputi Bidang Informasi dan Data | Mochamad Hadiyana |
Inspektur | Subroto |
Kantor pusat | |
Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. K4, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, Indonesia | |
Situs web | |
kpk.go.id | |
![]() ![]() |
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.[1] Ketua KPK Sementara saat ini adalah Nawawi Pomolango yang menjabat sejak 24 November 2023 menggantikan Firli Bahuri.