Remove ads
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Ahmad Fathanah atau dikenal juga sebagai Olong Achmad Fadli Luran (lahir 15 Januari 1966 )[1] adalah seorang pengusaha yang menjadi tersangka dalam kasus suap kuota impor daging sapi tahun 2013 yang juga menyeret Luthfi Hasan Ishaaq sebagai tersangka. Saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi, ia mengaku sebagai calo proyek,[2] namun Luthfi Hasan membantah Fathanah pernah memberi bantuan kepada Partai Keadilan Sejahtera.[3] Ahmad Fathanah juga membantah uang Rp1 Miliar yang ditemukan saat penangkapan akan diberikan kepada Luthfi Hasan.[4]
Ahmad Fathanah | |
---|---|
Lahir | 15 Januari 1966 Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Kebangsaan | Indonesia |
Nama lain | Olong Achmad Fadli Luran |
Pekerjaan | Pengusaha |
Dikenal atas | Terkait kasus suap yang menimpa Luthfi Hasan Ishaaq |
Ahmad Fathanah lahir dari lingkungan religius. Orangtuanya adalah Haji Fadeli Luran, pendiri Pondok Pesantren Ikatan Masjid Musallah Indonesia Muttahidah (IMMIM) yang memiliki sepuluh anak, dengan Ahmad Fathanah sebagai anak kedelapan.[5] Perkenalannya dengan Luthfi Hasan dimulai dari Pondok Pesantren Gontor.[6] Namun Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, membantah bahwa Ahmad Fathanah pernah menempuh pendidikan di Gontor[7] Ia akhirnya melanjutkan kuliah di Imam Muhammad Ibn Saud Islamic University, pada tahun 1985.[8]
Lima belas tahun lalu, Fathanah meninggalkan Makassar dan memulai usaha. Keluarganya mengaku tidak tahu-menahu dengan usaha Fathanah.[5]
Ahmad Fathanah ditangkap oleh KPK di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.[9] Menurut kronologi yang dirilis oleh situs berita Detik, ia bertemu dengan Luthfi Hasan pada pukul 12:30, di Gedung Nusantara 3, Kompleks gedung DPR. Pada pukul 15:00, ia menuju kantor PT Indoguna dan menerima uang Rp1 Miliar dari tersangka lain, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Berdasarkan rekaman KPK, ia kemudian menghubungi Luthfi Hasan untuk mengkonfirmasi pemberian ini. Namun di luar dugaan ia membawa uang itu ke Le Meridien dan berkencan dengan seorang mahasiswi. Ia kemudian tertangkap dan uang Rp1 Miliar yang ada di jok mobil disita.[10]
Terdapat dua versi penangkapan, yaitu tertangkap saat sedang makan malam di kafe dan tertangkap saat sedang berduaan di kamar hotel. Pada tanggal 5 Februari 2013, pasangan Ahmad Fathanah saat itu menggelar konferensi pers untuk membantah berita tertangkap di kamar hotel,[11] namun kemudian di persidangan, keduanya mengaku tertangkap di kamar hotel setelah melakukan hubungan intim.[12][13][14] Terdapat variasi keterangan oleh penyidik KPK bahwa keduanya ditangkap di depan lift,[15] namun kemudian dikonfirmasi oleh Ketua KPK, Abraham Samad, bahwa penangkapan terjadi di kamar.[16]
Selama masa pemeriksaan sebagai tersangka, ia mengaku mencuri Berita Acara Pemeriksaan untuk dipelajari kembali oleh pengacaranya.[17]
Kasus Ahmad Fathanah semakin mendapat sorotan karena juga melibatkan aliran dana kepada 20 perempuan,[18] selain juga melibatkan persetubuhan berbayar dengan mahasiswi,[19] serta pemberian hadiah mobil, perhiasan, dan uang kepada selebritas[20][21],[22]
Luthfi Hasan mengakui Ahmad Fathanah sebagai rekan bisnisnya. Ia juga pernah terlibat dalam kasus penyelundupan manusia ke Australia pada tahun 2005 dengan menggunakan nama lain Achmad Olong,[23] Olong Achmad Fadli Luran, atau lebih dikenal sebagai Olong saja.[24] Situs berita The Age menulis Olong sebagai "Number One People Smuggler in Indonesia at The Time", berkaitan penyelundupan warga Iran dan Irak ke Australia pada tahun 2001. Olong sendiri menjalani hukuman 5 tahun penjara setelah diekstradisi ke Australia pada tahun 1999[24] Namun juru bicara KPK, Johan Budi, mengaku tidak bisa mengkonfirmasi apakah Olong yang terlibat dalam penyelundupan manusia adalah individu yang sama dengan Ahmad Fathanah yang terlibat kasus suap kuota impor daging.[23]
Pada tahun 2005, tercatat Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah berbisnis dan tergabung dalam PT Atlas Jaringan Satu, dengan Luthfi Hasan sebagai komisaris dan Olong Achmad Fadli Luran atau Ahmad Fathanah sebagai Direktur Utama. Perusahaan ini digugat dalam kasus penipuan oleh PT Osami Multimedia, karena gagal menyelesaikan kerja sama pembelian voucher senilai Rp5,4 Miliar dari total perjanjian Rp7,1Miliar. Menurut Amalya Murad, Direktur PT Osami Multimedia, kasus tersebut telah selesai dan tergugat dinyatakan bersalah[25]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.