Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Daftar Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia
Remove ads

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah pimpinan dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia yang terdiri dari lima orang. Pimpinan KPK merupakan penanggungjawab tertinggi bertugas memimpin KPK dan bekerja secara kolektif dengan masa jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Fakta Singkat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Masa jabatan ...
Remove ads

Pimpinan KPK menyelenggarakan fungsi:

  1. mengambil keputusan strategis dan memimpin pelaksanaan tugas KPK secara kolegial;
  2. menyiapkan kebijakan nasional dan kebijakan umum tentang pemberantasan korupsi;
  3. membina dan melaksanakan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain dalam pemberantasan korupsi;
  4. mengangkat dan memberhentikan seseorang untuk menjadi Penasihat dan Pegawai KPK;
  5. mengangkat dan memberhentikan Pegawai untuk jabatan Deputi, Direktur, Kepala Biro, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian dan Koordinator Sekretaris Pimpinan; dan
  6. mengusulkan kepada Presiden untuk mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Jenderal.

Pimpinan KPK mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Remove ads

Periode 2003–2007

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Remove ads

Periode 2007–2011

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Keterangan
  1. Diberhentikan dari posisinya sebagai ketua merangkap anggota karena menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen[3]
  2. Pengganti Antasari Azhar untuk sementara waktu
  3. Menjabat sebagai ketua definitif menggantikan Antasari Azhar[5][6]
  4. Dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra[7]
  5. Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung[10]
  6. dinonaktifkan sementara karena telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang terkait pencekalan buron koruptor Anggoro Widjoyo dan Joko S Tjandra
  7. Diaktifkan kembali setelah penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung
Remove ads

Periode 2011-2015

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Keterangan
  1. diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan dan Barat[11]
  2. menggantikan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad[12]
  3. Diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus saksi palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah[11]
  4. menggantikan Wakil Ketua nonaktif Bambang Widjojanto[12]
  5. menjalani sisa masa jabatan setelah MK menetapkan bahwa jabatan Busyro Muqoddas yang selama ini ditetapkan selama satu tahun sejak diangkat lewat Keputusan Presiden, harus dimaknai menjabat selama empat tahun[14]
  6. menggantikan Wakil Ketua KPK sebelumnya, Busyro Muqaddas yang habis masa jabatannya pada 16 Desember 2014[12]

Periode 2015-2019

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Remove ads

Periode 2019-2024

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Remove ads

Periode 2024-2029

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
Remove ads

Referensi

Loading content...

Lihat pula

Loading content...
Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads