![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1c/Indonesia_provinces_1945-2012.gif/640px-Indonesia_provinces_1945-2012.gif&w=640&q=50)
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia
artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Halaman ini berisi artikel tentang riwayat pemekaran dan penggabungan daerah. Untuk rencana pemekaran daerah, lihat rencana pemekaran daerah di Indonesia.
Pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah pembentukan dan/atau penggabungan wilayah administratif baru di tingkat provinsi maupun kota dan kabupaten dari induknya. Landasan hukum terbaru untuk pemekaran dan penggabungan daerah di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
![Animasi Pemekaran Provinsi di Indonesia 1945 - 2012](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/1c/Indonesia_provinces_1945-2012.gif/640px-Indonesia_provinces_1945-2012.gif)
![]() | Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Informasi lebih lanjut Pembagian administratifIndonesia ...
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat IV
|
Lain-lain
|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Tutup
Tidak seperti pemekaran daerah, penggabungan daerah sangat jarang sekali terjadi di Indonesia, beberapa contoh diantaranya yakni penggabungan Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Kebumen, bergabungnya sejumlah kota administratif ke dalam kabupaten induknya, atau bergabungnya Daerah Istimewa Surakarta ke Jawa Tengah.