Gampong
pembagian administratif di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Gampong (serapan dari bahasa Aceh: ڠامڤوڽ, translit. gampông) adalah pembagian wilayah administratif setingkat kelurahan atau desa di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
![]() |
Tingkat I |
Tingkat II |
Tingkat IV
|
Lain-lain
|
Riwayat pemekaran dan penggabungan |
Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.