Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Wilayah sungai

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Wilayah sungai
Remove ads

Wilayah sungai atau biasa disingkat menjadi WS, adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2.[1] Satu wilayah sungai dapat berisi lebih dari satu daerah aliran sungai (DAS). Seluruh wilayah daratan di Indonesia, termasuk perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan, seperti muara, danau, sungai, dan perairan lainnya, terbagi habis menjadi wilayah-wilayah sungai.

Thumb
Peta pembagian Wilayah Sungai (WS) di Indonesia oleh Kementerian PUPR, tahun 2015
Remove ads

Klasifikasi

Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penetapan Wilayah Sungai, wilayah sungai di Indonesia dibagi menjadi lima jenis, yakni:[2]

  • Wilayah Sungai Lintas Negara; merupakan wilayah sungai di mana sungai yang ada di dalamnya juga mengalir dari/ke negara lain. Wilayah sungai jenis ini umumnya berada di perbatasan Indonesia dengan negara lain, seperti di Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Utara, dan Papua.
  • Wilayah Sungai Lintas Provinsi; merupakan wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di lebih dari satu provinsi. Salah satunya adalah DAS Bengawan Solo, yang berhulu di Jawa Tengah bagian selatan dan bermuara di Jawa Timur bagian utara.
  • Wilayah Sungai Strategis Nasional; merupakan wilayah sungai yang memenuhi parameter-parameter tertentu, sehingga wilayah sungai tersebut bersifat strategis bagi kepentingan nasional
  • Wilayah Sungai Lintas Kabupaten/Kota; merupakan wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di lebih dari satu kabupaten/kota.
  • Wilayah Sungai dalam satu Kabupaten/Kota; merupakan wilayah sungai di mana DAS yang ada di dalamnya berada di satu kabupaten/kota.
Remove ads

Kodefikasi

Sesuai Keppres Nomor 12 Tahun 2012, kode wilayah sungai di Indonesia ditetapkan dalam enam digit yang dibagi menjadi tiga sub dengan titik sebagai pemisah. Dua digit (dari kiri) pertama menyatakan kode untuk pulau dimana wilayah sungai tersebut berada. Sedangkan dua digit berikutnya merupakan nomor urut wilayah sungai pada pulau/lokasi tersebut. Dan sub digit terakhir (paling kanan) menandakan kelompok wilayah sungai.[2]

  • A1 untuk wilayah sungai Lintas Negara
  • A2 untuk wilayah sungai Lintas Provinsi
  • A3 untuk wilayah sungai Strategis Nasional
  • B untuk wilayah sungai Lintas Kabupaten atau Kotamadya
  • C untuk wilayah sungai yang berada dalam satu Kabupaten atau Kotamadya
Remove ads

Wilayah sungai strategis nasional

Ringkasan
Perspektif

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024, wilayah sungai strategis nasional adalah wilayah sungai di Indonesia yang memenuhi parameter-parameter berikut:[3]

  1. Potensi sumber daya air pada wilayah sungai tersebut setidaknya 20% dari total potensi sumber daya air pada tingkat provinsi
  2. Jumlah sektor yang terkait dengan sumber daya air pada wilayah sungai tersebut setidaknya 16 sektor dan jumlah penduduk dalam wilayah sungai tersebut setidaknya 30% dari total jumlah penduduk pada tingkat provinsi
  3. Besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
    • Sosial: Jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh sumber daya air dari wilayah sungai tersebut setidaknya 30% dari total tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau pada wilayah sungai tersebut terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain.
    • Lingkungan: Terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada sumber air di wilayah sungai tersebut yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional; terancamnya kelestarian air tanah; perbandingan antara debit air sungai maksimum dan debit air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama di wilayah sungai tersebut melebihi 75; atau perbandingan antara kebutuhan air dan ketersediaan air andalan setiap tahun pada wilayah sungai tersebut melampaui angka 1,5.
    • Ekonomi: Terdapat setidaknya satu daerah irigasi dengan luas baku setidaknya 10.000 hektar; nilai produktif industri yang tergantung pada sumber daya air pada wilayah sungai tersebut minimal 20% dari total nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau terdapat produksi listrik dari PLTA yang terhubung dengan sistem tenaga listrik lintas provinsi dan/atau sistem tenaga listrik nasional.
  4. Dampak negatif akibat daya rusak air pada wilayah sungai tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi setidaknya 1% dari Produk Domestik Regional Bruto tingkat provinsi.

Pembagian

Ringkasan
Perspektif

Pembagian wilayah sungai di Indonesia telah beberapa kali diubah sejak pertama kali ditetapkan oleh pemerintah pada tahun 1989.

1989 - 2006

Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan pada tahun 1989 oleh Menteri Pekerjaan Umum dengan didasarkan pada pendekatan hidrologis, administrasi pemerintah, dan perencanaan saat itu:[4][5]

Informasi lebih lanjut Kode WS, Jumlah Sungai ...

Wilayah sungai yang meliputi lebih dari satu provinsi dikelola langsung oleh pemerintah pusat, sementara pengelolaan wilayah sungai yang hanya meliputi satu provinsi diperbantukan kepada pemerintah provinsi setempat, kecuali Wilayah Sungai Kali Brantas yang dikelola sebagian oleh Perum Jasa Tirta dan Wilayah Sungai Citarum yang dikelola sebagian oleh Perum Otorita Jatiluhur.[6]

2006 - 2012

Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2006 pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:[7][8]

Informasi lebih lanjut Jenis, Kode ...

2012 - 2015

Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden pada tahun 2012:[12][13]

Informasi lebih lanjut Jenis, Kode ...

* Pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ini dengan tetap menjamin kebutuhan air baku Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

2015 - sekarang

Berikut ini pembagian wilayah sungai di Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum pada tahun 2015 dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumber daya air:[15][16]

Informasi lebih lanjut Jenis, Kode ...

* Pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ini dengan tetap menjamin kebutuhan air baku Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia

** Kepulauan Seribu merupakan kabupaten administrasi di bawah Provinsi DKI Jakarta, sehingga pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai ini menjadi kewenangan Provinsi DKI Jakarta

Remove ads

Galeri

Lihat pula

Referensi

Loading content...
Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads