Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebelum pelaksanaan PPKM, pemerintah telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. PPKM berlangsung di beberapa wilayah yang menjadi titik penyebaran infeksi Covid-19, yakni di Pulau Jawa dan Bali.
Artikel ini mendokumentasikan suatu kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 terkini. Informasi mengenai hal itu dapat berubah dengan cepat jika informasi lebih lanjut tersedia; laporan berita dan sumber-sumber primer lainnya mungkin tidak bisa diandalkan. Pembaruan terakhir untuk artikel ini mungkin tidak mencerminkan informasi terkini mengenai kebijakan pihak berwenang terkait pandemi COVID-19 ini untuk semua bidang. |
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | |
---|---|
Bagian dari Pandemi COVID-19 di Indonesia | |
Tanggal | 11 Januari 2021 - 30 Desember 2022 |
Lokasi | Indonesia |
Sebab | Pandemi Covid-19 di Indonesia |
Tujuan | Penanggulangan pandemi |
Metode | Pembatasan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massal |
Status | Dicabut |
Pemerintah Indonesia pertama kali menerapkan PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021. PPKM selama dua pekan ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 dan diberlakukan di wilayah Jawa dan Bali. Sebelumnya, pada tahun 2020, sejumlah daerah telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19. Menurut Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), inisiatif awal pengajuan PSBB berada pada pemerintah daerah, sedangkan PPKM ada pada pemerintah pusat.[1] Wakil Ketua KPCPEN Luhut Panjaitan mengatakan bahwa PSBB dilakukan secara tidak seragam, sedangkan PPKM bisa diterapkan dengan seragam.[2]
Tabel berikut ini berisi ringkasan pelaksanaan PPKM dan PPKM mikro yang terdiri atas beberapa tahap.
Kebijakan | Tahap | Mulai | Hingga | Dasar | Wilayah | Ref |
---|---|---|---|---|---|---|
PPKM | 11 Januari 2021 | 25 Januari 2021 | Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 | P. Jawa dan Bali | [3] | |
26 Januari 2021 | 8 Februari 2021 | Instruksi Mendagri No. 2 Tahun 2021 | P. Jawa dan Bali | [4] | ||
PPKM mikro |
9 Februari 2021 | 22 Februari 2021 | Instruksi Mendagri No. 3 Tahun 2021 | P. Jawa dan Bali | [5] | |
23 Februari 2021 | 8 Maret 2021 | Instruksi Mendagri No. 4 Tahun 2021 | P. Jawa dan Bali | [6] | ||
9 Maret 2021 | 22 Maret 2021 | Instruksi Mendagri No. 5 Tahun 2021 | 10 provinsi (tambahan: Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan) |
[7] | ||
23 Maret 2021 | 5 April 2021 | Instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2021 | 15 provinsi (tambahan: Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur) |
[8] | ||
6 April 2021 | 19 April 2021 | Instruksi Mendagri No. 7 Tahun 2021 | 20 provinsi (tambahan: Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, Papua) |
[9] | ||
20 April 2021 | 3 Mei 2021 | Instruksi Mendagri No. 9 Tahun 2021 | 25 provinsi (tambahan: Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Kalimantan Barat, Kepulauan Bangka Belitung) |
[10] | ||
4 Mei 2021 | 17 Mei 2021 | Instruksi Mendagri No. 10 Tahun 2021 | 30 provinsi (tambahan: Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua Barat) |
[11] | ||
18 Mei 2021 | 31 Mei 2021 | Instruksi Mendagri No. 11 Tahun 2021 | 30 provinsi | [12] | ||
1 Juni 2021 | 14 Juni 2021 | Instruksi Mendagri No. 12 Tahun 2021 | Nasional (tambahan:Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat) |
[13] | ||
15 Juni 2021 | 28 Juni 2021 | Instruksi Mendagri No. 13 Tahun 2021 | Nasional | [14] | ||
22 Juni 2021 | 5 Juli 2021 | Instruksi Mendagri No. 14 Tahun 2021 | Nasional | [15] | ||
6 Juli 2021 | 20 Juli 2021 | Instruksi Mendagri No. 17 dan No. 20 Tahun 2021 | Nasional | [16] | ||
21 Juli 2021 | 25 Juli 2021 | Instruksi Mendagri No. 23 Tahun 2021 | Nasional | [17] | ||
PPKM darurat | 3 Juli 2021 | 20 Juli 2021 | Instruksi Mendagri No. 15, No. 16, No. 18, dan No. 19 Tahun 2021 | P. Jawa dan Bali | [18] | |
12 Juli 2021 | 20 Juli 2021 | 15 wilayah luar Jawa–Bali | [19] | |||
PPKM level 1–4 | 21 Juli 2021 | 25 Juli 2021 | Instruksi Mendagri No. 22 dan No. 23 Tahun 2021 | Sejumlah provinsi | [20] | |
26 Juli 2021 | 2 Agustus 2021 | Sejumlah provinsi | [21] |
PPKM pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 diterapkan di tujuh provinsi di Jawa dan Bali, yakni Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Sejumlah kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi diprioritaskan untuk melaksanakan PPKM.[3] Terdapat empat unsur yang digunakan sebagai parameter bagi provinsi, kabupaten, atau kota dalam penerapan PPKM, yaitu memiliki (1) tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, (2) tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, (3) tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan (4) tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Pembatasan kegiatan masyarakat yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yaitu
Pemerintah memperpanjang PPKM melalui Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. PPKM jilid kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Pada tahap kedua ini, jam operasional pusat perbelanjaan/mall diubah menjadi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan terhadap 73 kabupaten/kota yang telah menerapkan PPKM, sebanyak 29 kabupaten/kota masih berada di zona risiko tinggi, 41 kabupaten/kota berada di zona risiko sedang, dan 3 kabupaten/kota sisanya berada di zona risiko rendah.[4]
Bagian ini memerlukan pemutakhiran informasi. |
Setelah dilaksanakan selama dua jilid dan hasilnya tidak efektif, PPKM diubah menjadi PPKM berbasis mikro sejak tanggal 9 hingga 22 Februari 2021. Sama seperti sebelumnya, PPKM mikro diberlakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi. Namun, berbeda dengan PPKM, pada PPKM mikro ada pengaturan tentang pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan,[22] jam operasional pusat perbelanjaan/mall diatur dengan lebih longgar yaitu hingga pukul 21.00 WIB, serta pembatasan perkantoran yang lebih longgar yaitu 50% kerja dari kantor dan 50% kerja dari rumah.[23]
Pada PPKM mikro, pembatasan dilakukan hingga pada tingkat rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW). Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021, terdapat empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
Setelah dilaksanakan selama dua pekan, pemerintah memperpanjang PPKM mikro berkali-kali. Pada 7 Juni 2021, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito melakukan evaluasi PPKM Mikro, belajar dari lonjakan kasus Covid-19 di Kudus, Jawa Tengah.[24]
PPKM Darurat berlaku pada 3 hingga 25 Juli 2021, yang menargetkan penurunan penambahan kasus konfirmasi harian hingga di bawah 10 ribu kasus per hari. Program ini diberlakukan pada 136 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan membedakan tingkat penanganan berdasarkan nilai asesmen melalui menggunakan pendekatan antara indikator tingkat penularan dan kapasitas respons, termasuk pula tingkat ketersediaan tempat tidur di rumah sakit.[25][26]
Pengetatan aktivitas yang dilakukan meliputi:[27][28]
Mulai 3 Juli 2021, 121 kabupaten/kota di Jawa dan Bali memberlakukan PPKM Darurat yang terdiri atas 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4 (zona merah), serta 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 (zona oranye).[30] Sementara itu, sejak tanggal 12 Juli terdapat tambahan 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang turut menerapkan PPKM Darurat hingga batas waktu yang sama dengan pemberlakuan di Jawa-Bali.[31]
Provinsi | Nilai Asesmen Level 4 | Nilai Asesmen Level 3 |
---|---|---|
Banten |
|
|
DKI Jakarta |
|
— |
Jawa Barat |
|
|
Jawa Tengah |
|
|
DI Yogyakarta |
|
|
Jawa Timur |
|
|
Bali | — |
|
Sumatera Utara |
|
— |
Sumatera Barat |
|
— |
Kepulauan Riau |
|
— |
Lampung |
|
— |
Kalimantan Barat |
|
— |
Kalimantan Timur |
|
— |
Nusa Tenggara Barat |
|
— |
Papua Barat |
|
— |
Pada 21 Juli 2021, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri Indonesia mengumumkan istilah baru mengenai mekanisme PPKM dengan skala mulai dari tingkat pertama hingga keempat. Pemerintah dapat menetapkan suatu wilayah dapat memberlakukan PPKM berdasarkan laju penularan serta jumlah kasus aktif Covid-19 di suatu wilayah. Semua kasus dihitung per 100.000 penduduk per minggu.[32][33]
Tingkatan | Kasus terkonfirmasi | Rawat inap | Korban meninggal | Tingkatan risiko |
---|---|---|---|---|
I | Kurang dari 20 orang | Kurang dari 5 orang | Kurang dari 1 orang | Rendah |
II | 20–50 orang | 5–10 orang | Kurang dari 2 orang | Menengah |
III | 50–100 orang | 10–30 orang | 2–5 orang | Tinggi |
IV | Lebih dari 150 orang | Lebih dari 30 orang | Lebih dari 5 orang | Sangat tinggi |
Pada Februari 2021, epidemiolog dari Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menilai pemberlakukan PPKM masih kurang efektif. Ia berpendapat bahwa tingkat efektivitas PPKM saat itu masih kurang dari 30 persen. Hal ini merupakan akibat dari lemahnya pengawasan dan penerapan 3T (test, tracing, dan treatment) di wilayah zona oranye dan merah.[34] Yordan Khaedir, dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, dalam tulisannya di Media Indonesia menyarankan penerapan aplikasi pelacak Covid-19 seperti Google Data untuk mengawasi mobilisasi masyarakat di wilayah tertentu. Hal ini dianggapnya sebagai salah satu cara untuk meningkatkan efetivitas pembatasan sosial.[35]
Kebijakan pemerintah yang tidak konsisten juga menjadi masalah dalam menangani pandemi. Dalam artikel yang sama, Tri Yuni Miko Wahyono menganggap perubahan dari PSBB, kenormalan baru, hingga PPKM merupakan salah satu tanda tidak konsistennya kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah.[34] Trubus Rahardiansyah, pengamat kebijakan publik, menilai pemberlakuan PPKM mikro "membingungkan dan kontraproduktif". Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang kembali menerapkan pembatasan skala RT dan RW meskipun hal itu sudah terbukti tidak efektif.[36] Bambang Rukminto, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyarankan pihak kepolisian untuk bersikap adil dan konsisten dalam menegakkan aturan. Ia juga mengomentari cara penegakan aturan PPKM di sebuah warung makan di Kudus, Jawa Tengah.[37]
Dicky Budiman, epidemiolog dari Universitas Griffith, dan Laura Navika Yamani, epidemiolog dari Universitas Airlangga, mengapresiasi penerapan PPKM mikro yang dilakukan oleh pemerintah. Keduanya menilai pembatasan ini sebagai salah satu upaya yang lebih baik daripada tidak ada kebijakan sama sekali. Meskipun demikian, keduanya menyarankan pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan jalannya isolasi pada kasus Covid-19.[38]
Pada Juni 2021, Kurniasih Mufidayati, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, menekankan kewajiban pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam pasal 4 undang-undang tersebut, pemerintah bertanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari "penyakit dan atau Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat melalui penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan".[39][40] Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, menilai penerapan pembatasan seperti PSBB dan PPKM merupakan salah satu opsi pemerintah untuk menghindari kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok seperti yang diatur dalam UU Kekarantinaan. Pada kesempatan yang berbeda, Agus Pambagio, seorang pengamat kebijakan publik, juga mempertanyakan penamaan PPKM penebalan dan PPKM darurat, meskipun undang-undang menyebutnya karantina.[41]
Beberapa pedagang dan pengusaha menganggap PPKM Darurat yang diberlakukan mulai 3 Juli 2021 cukup memberatkan mereka. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Hariyadi Sukamdani, khawatir PPKM Darurat akan mengganggu arus kas beberapa perusahaan dan berpotensi menyebabkan kebangkrutan. Wakil Ketua Umum Pengusaha Hotel dan Restoran Indonesia, Emil Arifin, mengungkapkan bahwa larangan makan di tempat menyebabkan tidak dapat terpenuhinya biaya operasional restoran. Hal ini karena layanan take away rata-rata hanya berkontribusi terhadap 10 hingga 20 persen pendapatan.[42][43] Sekjen Ikatan Pedagang Pasar Indonesia, Reynaldi Sarijowan, melaporkan penurunan omzet pedagang pasar sebesar 55 hingga 60%. Ia juga menyatakan bahwa pengurangan jam operasional dan penutupan pasar tradisional menyebabkan naiknya beberapa komoditas pokok.[44]
Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 secara resmi mengumumkan PPKM telah dicabut. Namun, status Pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal ini dikarenakan status COVID-19 masih dinyatakan Pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia melihat dari situasi global saat ini. Sedangkan, PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia. Kebijakan ini diambil setelah melalui proses pengkajian yang cukup panjang dan pertimbangan dari para ahli dan hasil sero-survei di Indonesia yang cukup tinggi.[45] Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus COVID-19 secara signifikan.[46]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.