![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/30/RGBL_I_1935_S_1145.jpg/640px-RGBL_I_1935_S_1145.jpg&w=640&q=50)
Hukum Nürnberg
From Wikipedia, the free encyclopedia
Hukum Nürnberg (bahasa Jerman: Nürnberger Gesetze, pelafalan [ˈnʏʁnbɛʁɡɐ ɡəˈzɛtsə] ⓘ) adalah serangkaian undang-undang antisemit dan rasis yang disahkan oleh Jerman Nazi pada tanggal 15 September 1935 dalam rapat khusus Reichstag sewaktu pertemuan akbar Partai Nazi di Nürnberg. Dua aturan yang disahkan adalah Undang-Undang Perlindungan Keturunan dan Kemuliaan Jerman, yang melarang bangsa Jerman menikah atau berhubungan badan dengan orang Yahudi dan melarang Yahudi mempekerjakan perempuan Jerman yang berusia di bawah 45 tahun; serta Undang-Undang Kewarganegaraan Reich, yang menetapkan bahwa hanya orang-orang berdarah Jerman atau terkait yang berhak menjadi warga negara Reich, selebihnya akan dianggap sebagai penduduk tanpa hak kewarganegaraan. Ketetapan tambahan yang mengatur mengenai penggolongan Yahudi disahkan pada tanggal 14 November, dan Undang-Undang Kewarganegaraan Reich secara resmi diberlakukan sejak saat itu. Cakupan undang-undang tersebut diperluas pada tanggal 26 November bagi bangsa Romani dan kulit hitam. Ketetapan tambahan tersebut menyatakan bangsa Romani adalah "musuh negara secara ras", golongan yang setara dengan Yahudi.
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/30/RGBL_I_1935_S_1145.jpg/640px-RGBL_I_1935_S_1145.jpg)
Bagian dari seri |
Diskriminasi |
---|
![]() |
Bentuk |
Sosial
|
|
Etnis/kebangsaan
|
Manifestasi
|
Kebijakan diskriminasi
|
Melawan diskriminasi
|
Topik terkait
|
Sehubungan dengan kebijakan luar negeri Nazi, penegakan hukum tersebut baru dimulai setelah penyelenggaraan Olimpiade Musim Panas 1936 di Berlin. Setelah berkuasanya Hitler pada tahun 1933, Nazi mulai menerapkan kebijakan antisemit, termasuk membentuk Volksgemeinschaft (paguyuban rakyat) berdasarkan ras. Kanselir dan Führer (pemimpin) Partai Nazi, Adolf Hitler, menitahkan pemboikotan nasional terhadap bisnis Yahudi pada tanggal 1 April 1933, dan mengesahkan Undang-Undang Pemulihan Kepegawaian Negeri Profesional pada 7 April. Undang-undang tersebut melarang ras non-Arya bekerja di sektor hukum, pegawai negeri, serta tidak diperbolehkan mengajar di sekolah menengah dan universitas. Buku-buku yang dianggap tidak mencerminkan Jerman, termasuk karangan penulis Yahudi, dimusnahkan dalam aksi pembakaran buku nasional pada tanggal 10 Mei 1933. Warga Yahudi diusik dan dizalimi secara keji. Mereka terus-terusan ditindas, dilucuti haknya sebagai warga negara dan warga sipil, dan akhirnya dilenyapkan sepenuhnya dari masyarakat Jerman.
Penegakan Hukum Nürnberg menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang melumpuhkan kalangan Yahudi. Yahudi yang melanggar undang-undang pernikahan dipenjarakan, dan setelah bebas, mereka ditangkap kembali oleh Gestapo dan dikirim ke kamp konsentrasi Nazi. Warga non-Yahudi secara bertahap berhenti bersosialisasi dengan Yahudi atau berbelanja di toko-toko milik Yahudi, sehingga banyak toko yang akhirnya tutup karena tidak memiliki pelanggan. Lantaran Yahudi tidak lagi diizinkan bekerja di sektor pemerintahan atau pelayanan publik seperti tenaga kesehatan dan pendidikan, banyak pemilik usaha kelas menengah dan kalangan profesional yang terpaksa menjadi pekerja kasar. Pindah ke luar negeri juga sulit, sebab Yahudi diharuskan menyerahkan hingga 90% kekayaannya sebagai pajak jika hendak keluar dari Jerman.[1] Pada tahun 1938, hampir mustahil bagi calon emigran Yahudi untuk menemukan negara yang bersedia menerima mereka. Skema deportasi massal seperti Rencana Madagaskar juga mustahil dilaksanakan oleh Nazi, dan sejak pertengahan 1941, pemerintah Jerman mulai melakukan pemusnahan massal Yahudi Eropa.