Loading AI tools
Haji Perpisahan Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Haji wadak (bahasa Arab: حجة الوداع) atau haji perpisahan merupakan haji terakhir bagi Nabi Muhammad saw. yang dilaksanakan pada bulan Zulhijah 10 Hijriah (632 Masehi). Umat muslim mematuhi setiap gerakan, tindakan, dan gerak-gerik Nabi Muhammad saw. pada ketika itu, dan setiap perbuatan yang dilakukan olehnya menjadi contoh untuk selama-lamanya bagi muslim di seluruh dunia.
Bagian dari seri tentang |
Muhammad |
---|
|
Ada sementara kalangan yang menyebut bahwa Allah mewajibkan haji pada tahun ke-10, ke-9, ke-6 Hijriah dan ada juga yang menyatakan bahwa haji telah diwajibkan sebelum Rasulullah berhijrah. Pernyataan-pernyataan ini jelas janggal dan aneh.[1] Ibnu Qayyim[2] menyatakan, berdasarkan bukti-bukti yang kuat dan dapat dipercaya, haji diwajibkan pada tahun ke-10 Hijriah. Inilah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah agar manusia tidak menunda-nunda suatu kewajiban. Terkait dengan kewajiban haji ini, Allah berfirman, "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu) bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah."[3] Padahal ayat ini turun pada akhir tahun ke-9 Hijriah.
Di dalam catatan sejarah disebutkan bahwa Rasulullah sendiri tidak pernah melakukan haji dari Madinah, kecuali yang beliau lakukan pada tahun ke-10 Hijriah. Haji ini kemudian dikenal dengan nama haji balâgh (haji penyampaian dakwah Allah), haji Islam (haji penyerahan diri), dan haji wada' (haji perpisahan). Pasalnya, haji ini adalah haji terakhir Rasulullah bersama kaum muslimin. Sesudah itu, beliau tidak pernah berhaji lagi. Disebut sebagai haji balâgh karena pada saat itu Rasulullah menyampaikan ajaran Allah berupa diwajibkannya haji kepada seluruh umat manusia, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan. Bahkan, tidak ada satu pun unsur dan nilai ajaran Islam, kecuali beliau telah menjelaskannya secara terperinci. Ketika beliau tengah menerangkan masalah haji kepada seluruh muslimin yang hadir di padang Arafah, Allah menurunkan ayat,(لْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا) ۚ "Pada hari ini telah Ku-sempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai islam itu jadi agama bagimu."[4][5]
Ketika Rasulullah mengumumkan keinginan kuat beliau untuk melaksanakan haji, tepatnya pada tahun ke-10 Hijriah, banyak sekali orang yang datang ke Madinah. Mereka semua ingin menyempurnakan keislaman mereka dengan melaksanakan rukun Islam yang kelima dan melakukan apapun yang dilakukan oleh Rasulullah.[6]
Rasulullah keluar dari Madinah pada tanggal 5 Zulkaidah. Baik di perjalanan pergi maupun pulang dari haji, terjadi berbagai peristiwa.[7] Perjalanan beliau ini telah memberi inspirasi kepada para ulama fikih sehingga tercipta bab-bab fikih ibadah di mana para ulama, baik ulama terdahulu maupun kontemporer, mengajinya secara khusus. Mereka membuat bab haji secara tersendiri di dalam kitab-kitab yang mereka tulis.[8]
Di bab-bab fikih ibadah, semua orang akan dengan mudah menemukan bagaimana tata cara haji dan hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah itu. Di samping itu, seseorang juga akan dengan mudah menemukan berbagai wasiat Rasulullah untuk umat beliau. Salah satu khotbah haji paling masyhur yang disampaikan oleh Rasulullah adalah khotbah beliau di tengah lautan manusia yang tengah berhaji ketika mereka melalui hari-hari Tasyrik. Salah satu ucapan beliau adalah, "Sesungguhnya darah dan harta kalian adalah suci, sama seperti sucinya hari yang kalian jalani ini, pada bulan ini, di negeri kalian ini. Ingatlah bahwa segala sesuatu yang terjadi pada masa Jahiliah dan disaksikan oleh kedua mata kakiku ini telah dihapuskan.
Bahwa darah yang tertumpah pada masa Jahiliah, semuanya telah dihapuskan. Darah pertama dari sekian banyak darah kita yang telah kuhapuskan adalah darah Ibnu Rabi'ah ibn Harits. Pada saat itu, Ibnu Rabi'ah disusui di tempat Bani Sa'ad, kemudian dibunuh oleh Hudzail.
Bahwa riba yang dijalankan pada masa Jahiliah telah dihapuskan. Dan praktik riba yang pertama kali dihapuskan adalah riba yang terjadi di antara kita, riba yang dilakukan oleh Abbas ibn Abdul Muththalib. Maka, sesungguhnya seluruh riba yang telah dilakukan olehnya telah dihapuskan.
Takutlah kalian kepada Allah dalam soal perempuan. Sesungguhnya kalian telah mengambil mereka sebagai amanah dari Allah dan menghalalkan kehormatan mereka dengan mengatasnamakan Allah. Hak kalian atas mereka adalah bahwa mereka tidak mengizinkan seseorang yang tidak kalian sukai menginjakkan kakinya di lantai kalian. Jika mereka tetap melakukannya (melanggar perintah suami dengan memasukkan orang lain ke tempat tidur), pukullah mereka dengan pukulan yang tidak membahayakan. Dan hak mereka atas kalian adalah memberikan nafkah dan pakaian dengan cara yang baik.
Dan sesungguhnya telah kutinggalkan untuk kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh kepadanya, niscaya kalian tidak akan sesat selama-lamanya. Sesuatu itu adalah Kitab Allah.
Apabila pada hari kemudian aku mempertanyakan semua itu kepada kalian, apa jawaban kalian?
Mereka (kaum muslimin yang mengikuti haji pada tahun itu) berkata, "Kami bersaksi bahwa sesungguhnya Anda benar-benar telah menyampaikan ajaran-ajaran Tuhan Anda, melaksanakannya, dan menasihatkan-nya kepada umat Anda. Anda telah menjalankan segala sesuatu yang ada pada Anda."
Rasulullah berkata, "Ya Allah, saksikanlah."
Beliau mengucapkan kata-kata tersebut sebanyak tiga kali.[9]
Kemudian, di sela-sela khotbahnya Rasulullah berkata, "... celakalah kalian, perhatikanlah oleh kalian, janganlah kalian kembali kepada kekufuran sepeninggalku, di mana kalian menghancurkan dan memerangi satu sama lain."[10]
Beliau berkata pula, "Sesungguhnya setan sudah kehilangan harapan untuk dapat disembah di bumi kalian ini. Akan tetapi, ia punya kesempatan untuk dipertuan manusia dalam berbagai hal selain itu, dan semuanya bersumber dari perbuatan kalian. Oleh karena itu, berhati-hatilah, saudara-saudara.
Sesungguhnya aku telah meninggalkan sesuatu. Seandainya kalian berpegang teguh padanya, niscaya kalian tidak akan tersesat selamanya. Sesuatu itu adalah Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.
Sesungguhnya setiap muslim adalah saudara bagi setiap muslim lainnya. Seluruh muslimin adalah bersaudara. Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk mengambil harta saudaranya, kecuali sesuatu yang diberikan atas kebaikan hatinya...[11]
Dalam khotbah tersebut, beliau juga menyampaikan pesan pesan sebagai berikut:
1. Rasulullah ingin mengajarkan kepada umatnya tentang tata cara melaksanakan haji yang diajarkan oleh Islam setelah diharamkannya beberapa unsur jahiliah, seperti berdesak-desakan, bersiul-siul, dan bertelanjang saat melakukan tawaf setelah dibersihkannya semua berhala yang ada di Ka'bah.
2. Ada beberapa hal yang dilakukan Rasulullah dalam haji wada' ini:
A. Rasulullah ingin bertemu dengan seluruh muslimin yang datang kepada beliau dari berbagai penjuru.
B. Menyampaikan kepada mereka berbagai ajaran dan prinsip Islam dengan kalimat yang singkat dan padat.
C. Menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menyampaikan semua hal yang telah beliau sampaikan kepada siapa saja yang belum mendengarnya, di mana pun mereka berada, hingga datangnya hari kiamat kelak.
D. Tujuan Rasulullah melaksanakan ibadah haji adalah juga untuk memberikan contoh praktis kepada seluruh umat manusia tentang tata cara menjalankan rukun Islam yang kelima. Karena itu, khotbah beliau pada haji ini banyak menerangkan tentang hukum-hukum haji dan beberapa prinsip dan ajaran dasar Islam.
Adapun hadis terpenting yang menjelaskan tentang hukum-hukum haji yang dilakukan oleh Rasulullah dan wasiat beliau saat itu adalah yang bersumber dari Jabir dan diriwayatkan oleh Muslim. Tentang hal ini, An-Nawawi mengatakan, "Hadis ini penting dan memuat berbagai ajaran dan prinsip dasar Islam yang sangat urgen. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim sendirian, sebab al-Bukhari tidak meriwayatkan-nya di kitab Shaḥîḥ-nya. Selain Muslim, ada satu perawi lain yang juga meriwayatkan hadis tersebut, yakni Abu Daud. Akan tetapi, hadis yang diriwayatkan-nya sama persis seperti yang diriwayatkan oleh Muslim."
Qadhi Iyadh berkata, "Banyak orang yang mengatakan bahwa riwayat itu sarat dengan hukum-hukum fikih. Bahkan Abu Bakar ibn Mundzir menulis satu bab yang cukup panjang untuk menjelaskan 150 hukum yang bisa disarikan dari peristiwa haji wada' ini..."
Al-Albani[12] telah meringkas hukum-hukum fikih dari haji wada' Rasulullah menjadi 72 pokok permasalahan.
Salah satu kitab penting yang berhubungan dengan haji wada adalah Zâd al-Ma'âd,[13] di mana Syu'aib al-Arnauth dan Abdul Qadir al-Arnauth menyebutkan banyak hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini.
Beberapa prinsip ajaran Islam yang ditegaskan dan diwasiatkan Rasulullah kepada umatnya saat itu adalah sebagai berikut.
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.