Loading AI tools
Pilkada Serentak Seluruh Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum kepala daerah di Indonesia 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025. Sistem pemilihan kepala daerah secara serentak pada tahun 2024 merupakan yang kelima kalinya diselenggarakan di Indonesia, serta merupakan yang pertama kalinya melibatkan seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, terkecuali provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang gubernurnya tidak dipilih. Begitu juga terjadi di Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang bupati dan wali kotanya ditunjuk oleh Gubernur. dan[lower-alpha 1] Pelaksanaan pemungutan suara direncanakan digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.[1][2]
Indonesia mulai memilih pemimpin daerah melalui pemilihan langsung pada tahun 2005, dan antara tahun 2015 dan 2020, semua pemilihan kepala daerah yang diadakan pada tahun tersebut diadakan pada tanggal yang sama. Pada tahun 2016, disahkan undang-undang yang mengharuskan seluruh pemilihan kepala daerah mulai tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal yang sama. Konsekuensinya, kepala daerah terpilih pada tahun 2017 dan 2018 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pemerintah pusat setelah masa jabatannya berakhir hingga terlaksananya pemilu tahun 2024. Sebaliknya, pemimpin daerah yang terpilih pada tahun 2020 hanya akan menjabat kurang dari lima tahun penuh, berkisar antara tiga hingga empat tahun. Pada 24 Januari 2022, KPU bersama DPR dan pemerintah sepakat menetapkan tanggal Pilkada 2024 pada 27 November 2024.
Menurut undang-undang pilkada, syarat untuk menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
Pasangan calon kepala daerah harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% kursi DPRD atau paling sedikit 25% total suara sah pada pemilihan umum anggota DPRD sebelumnya. Peraturan ini berubah paska-putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan ambang batas antara 6,5%-10% (tergantung jumlah penduduk). Pasangan calon dapat maju secara independen apabila memperoleh dukungan dari 6,5%-10% penduduk yang dibuktikan dengan fotokopi e-KTP.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, usia minimal pencalonan harus dicapai pada saat penetapan calon, yaitu 22 September 2024. DPR bertindak segera untuk mengubah putusan ini dengan mengubah undang-undang pilkada. Aksi ini memicu amarah masyarakat yang memicu unjuk rasa pada 22 Agustus 2024. DPR akhirnya membatalkan persetujuan terhadap RUU karena rapat tidak mencapai quorum.
Pemilihan kepala daerah di Indonesia menggunakan sistem pemenang undi terbanyak. Dalam sistem ini, pasangan calon yang memperoleh suara paling banyak (walaupun tidak lebih dari 50%) dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih. Berbeda hal di Jakarta, apabila tidak terdapat pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50%, pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua akan kembali dipilih secara langsung oleh rakyat.
Dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, pasangan calon tersebut dinyatakan terpilih apabila memperoleh suara lebih banyak daripada suara kotak kosong. Apabila kotak kosong "menang", pemilihan akan diulang tahun depan dan akan diangkat penjabat kepala daerah oleh pemerintah pusat. Sejauh ini, kotak kosong hanya pernah "menang" dalam Pemilihan umum Walikota Makasar 2018.
Setelah penutupan pendaftaran calon kepala daerah pada 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, tercatat ada 42 kabupaten, lima kota dan satu provinsi yang hanya diisi oleh calon tunggal. Menyikapi situasi ini, KPU RI akan melakukan perpanjangan bakal calon di daerah tersebut. Masa perpanjangan tersebut akan dimulai dengan masa sosialisasi sejak 30 Agustus sampai 1 September, lalu dilanjutkan dengan masa pendaftaran pada 2 - 4 September 2024.[3]
Berikut adalah daftar wilayah dengan pemilu kotak kosong :
Daftar ini belum tentu lengkap. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
Berikut ini adalah tabel yang mencantumkan kandidat terpilih berdasarkan afiliasi partai politik mereka pada saat pemilihan. Kandidat yang bukan anggota partai politik mana pun dicantumkan sebagai independen, terlepas dari dukungan dari partai politik.
Partai politik | Gubernur | Wali Kota | Bupati | |
---|---|---|---|---|
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Golongan Karya | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Gerakan Indonesia Raya | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai NasDem | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Kebangkitan Bangsa | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Keadilan Sejahtera | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Demokrat | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Amanat Nasional | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Persatuan Pembangunan | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Hati Nurani Rakyat | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Solidaritas Indonesia | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Persatuan Indonesia | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Aceh | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Partai Bulan Bintang | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Independen | 0 / 37 |
0 / 98 |
0 / 415 | |
Jumlah | 37 | 98 | 415 | |
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.