Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

disebut Pilgub Sulawesi Utara 2024 dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sulawesi Utara periode 2024-2029. Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Pemilihan umum Gubernur Sulawesi Utara 2024
Remove ads

Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024 (selanjutnya disebut Pilgub Sulawesi Utara 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Gubernur Sulawesi Utara periode 2025–2030.[1]

Fakta Singkat Pemilih terdaftar, Kehadiran pemilih ...
Remove ads

Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Utara tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Gubernur petahana Olly Dondokambey tidak dapat mencalonkan diri kembali karena telah menjabat selama dua periode.

Remove ads

Syarat ambang batas pencalonan

Ringkasan
Perspektif

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 45 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Utara, 9 kursi dari 45 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Provinsi Sulawesi Utara adalah 1.969.603 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut untuk mengajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 4 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (39,03%), Partai Golkar (13,86%), Partai Demokrat (10,77%), dan Partai NasDem (10,47%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Provinsi Sulawesi Utara hasil Pemilu 2024.

Informasi lebih lanjut No., Partai politik ...
Remove ads

Calon

Informasi lebih lanjut Yulius Selvanus, Victor Mailangkay ...
Remove ads

Hasil rekapitulasi

Informasi lebih lanjut Calon, Pasangan ...

Gugatan

Pasangan calon nomor urut 2, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada Rabu, 11 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2024. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali gugatan tersebut pada 4 Februari 2025 berdasarkan Ketetapan MKRI Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025.[6]

Remove ads

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 1, Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 5 Februari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara No. 9 Tahun 2025.

Pelantikan pasangan calon terpilih

Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay resmi dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk 14 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara.[7]

Lihat pula

Referensi

Loading content...

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads