Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Paniai 2018 (disingkat Pilbup Paniai 2018) merupakan pemilihan umum di Kabupaten Paniai, Papua, Indonesia. Meskipun termasuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2018, namun pemungutan suara Pilbup Paniai 2018 tidak dilaksanakan pada 27 Juni 2018 sebagaimana daerah lainnya. Hal itu dikarenakan tidak kondusifnya kondisi keamanan pascapenetapan pasangan calon yang dilakukan KPUD] Kabupaten Paniai dan berujung pada pengambilalihan pelaksanaan Pilbup Paniai 2018 oleh KPU Provinsi Papua. Pemungutan suara kemudian berjalan lancar diikuti oleh hanya 2 pasangan calon pada 25 Juli 2018. Pasangan Meki Nawipa-Oktopianus Gobai kemudian ditetapkan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.[1][2][3]
2012 2023 25 Juli 2018 | ||||||||||||||||||||
Kandidat | ||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||
Peta persebaran suara
Berkas:PAPUA - KAB. PANIAI.pngLokasi Kabupaten Paniai di Provinsi Papua | ||||||||||||||||||||
|
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilbup Paniai 2018 berjumlah 100.832 jiwa. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diadakan berjumlah 267 TPS yang tersebar di 216 kampung dan 23 distrik.[4]
Rapat pleno penetapan pasangan calon (paslon) dalam Pilbup Paniai 2018 digelar KPU Kabupaten Paniai pada 12 Februari 2018. Sebanyak 5 paslon ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 25/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018, tiga diantaranya berasal dari jalur perseorangan. Pengundian nomor urut paslon kemudian digelar keesokan harinya, 13 Februari 2018.[5][6] Tidak berselang lama, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Paniai menggelar sidang musyawarah sengketa pasangan calon yang berujung pada pembatalan tiga paslon dari jalur perseorangan karena cacat administrasi dukungan seperti tercantum dalam Keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai Nomor 001/KS/33.19/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018. Menindaklanjuti Keputusan Panwaslu Kabupaten Paniai tersebut, KPU Kabupaten Paniai kemudian menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Paniai Nomor 29/HK.03.1Kpt/9108/KPU.Kab/II/2018 yang hanya menetapkan dua paslon dari jalur partai politik saja. Terkait nomor urut paslon tetap merujuk pada keputusan awal, sehingga nomor urut yang digunakan adalah 1 dan 3.[7][8] Keputusan KPU Kabupaten Paniai tersebut menuai pro dan kontra hingga gugatan ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung memperkuat keputusan pembatalan 3 paslon dari jalur perseorangan.[9] Perkembangan selanjutnya adalah Putusan Pengadilan Niaga Makassar No.1/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Mks/2018 tertanggal 26 Maret 2018 yang menyatakan bahwa cabup nomor urut 1 Hengki Kayame berstatus pailit. Selanjutnya KPU Kabupaten Paniai kembali mengeluarkan keputusan pada 7 Juni 2018 yang menetapkan hanya satu paslon yang dinyatakan berhak mengikuti Pilbup Paniai 2018, yaitu Meki Nawipa-Oktopianus Gobai.[10] Keputusan tersebut kemudian membawa 4 komisioner diberhentikan tetap dan 1 komisioner dinonaktifkan oleh DKPP serta dilakukan penundaan pemungutan suara Pilbup Paniai 2018. Alasan utama pemberhentian tetap adalah abainya KPU dalam menjalankan rekomendasi Panwaslu dalam hal melampirkan salinan putusan Pengadian Niaga Makassar sehingga dianggap penyataan Hengki Kayame berstatus pailit tidak terbukti. Penyelenggaraan Pilbup Paniai 2018 kemudian dialmbil alih oleh KPU Provinsi Papua.[11][12] KPU Provinsi Papua kemudian menetapkan dua paslon dari jalur partai politik berhak berlaga di Pilbup Paniai 2018 pada 25 Juli 2018 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 4/PL.03.1/91/Kpt/Prov/VII/2018 tentang Tahapan, Program & Jadwal Pada Pemilihan Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Paniai Tahun 2018.[13][14]
No. Urut | Calon Bupati | Calon Wakil Bupati | Jalur Pendaftaran | Jumlah Dukungan | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
1 | Hengki Kayame | Yeheskiel Tenouye | Partai Politik
|
8 kursi | Ditetapkan melalui:
|
2 | Naftali Yogi | Marten Mote | Perseorangan | 15.767 KTP | Dibatalkan melalui:
|
3 | Meki Nawipa | Oktopianus Gobai | Partai Politik
|
7 kursi | Ditetapkan melalui:
|
4 | Yunus Gobai | Markus Boma | Perseorangan | 17.881 KTP | Dibatalkan melalui:
|
5 | Yehuda Gobai | Yan Tebai | Perseorangan | 18.661 KTP | Dibatalkan melalui:
|
KPU Provinsi Papua menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilbup Paniai 2018 pada 28 Juli 2018. Hasil akhir menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 3 Meki Nawipa-Oktopianus Gobai. Hasil akhir tersebut kemudian digugat oleh paslon nomor urut 1 Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye ke Mahkamah Konstitusi, namun gugatan tersebut ditolak.[15][16][17][18]
No. Urut | Pasangan calon | Jumlah Suara | Persentase |
---|---|---|---|
1 | Hengki Kayame-Yeheskiel Tenouye | 29.761 | 29,52% |
3 | Meki Nawipa-Oktopianus Gobai | 71.071 | 70,48% |
Total Suara Sah | 100.832 |
Meki Nawipa dan Oktopianus Gobai dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Paniai 2018-2023 oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Pelantikan berlangsung pada 23 November 2018 di Kantor Bupati Paniai, Enarotali. Turut hadir dalam acara pelantikan bupati se-Papua, Forkopimda Papua, pimpinan SKPD/OPD Paniai, Forkopimda Paniai, dan DPRD Paniai.[19][20][21][22][23][24]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.