Dalam hukum penyiaran Indonesia, Lembaga Penyiaran Komunitas adalah lembaga penyiaran yang menyelenggarakan penyiaran radio atau televisi, yang memberikan pengakuan secara signifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh anggota komunitasnya, melalui sebuah lembaga supervisi yang khusus didirikan untuk tujuan tersebut
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan lembaga yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.
Sumber dana lembaga penyiaran komunitas merupakan dana sukarela yang diperoleh dari kontribusi komunitas dan menjadi milik komunitas tersebut. Lembaga penyiaran komunitas dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, namun dilarang menerima bantuan dana awal dan dana operasional dari pihak asing
- Mempertahankan dan mengembangkan kebebasan bicara
- Menyajikan program-program yang berkualitas
- Memelihara dan mengembangkan budaya lokal
- Berperan sebagai jaringan informasi komunitas
- Lebih untuk tujuan sosial dibandingkan dengan kepentingan pribadi, kelompok atau profit
- Sarana pembelajaran demokrasi bagi masyarakat
- Meningkatkan kualitas hidup anggota komunitasnya
- Sebagai media alternatif yang dapat mengimbangi agenda media komersial, yang lebih banyak berorientasi pada kepentingan bisnis.
- Tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata
- Mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa
- Memberdayakan masyarakat dengan menyiarkan program acara yang dapat menggali potensi-potensi anggota komunitasnya, mendorong kerja sama antar anggota komunitas, meningkatkan kemampuan diri anggota, meningkatkan kepercayaan diri anggota, membantu mengenali masalah dan memecahkannya secara bersama
- Melaksanakan komitmen yang tinggi terhadap hak asasi manusia, keadilan sosial serta pendekatan-pendekatan berbasis lingkungan dan keberlanjutan pembangunan
- Lembaga penyiaran komunitas tidak digunakan untuk mencari keuntungan materi
- Tidak menyajikan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya (kecuali iklan layanan masyarakat)
- Tidak melakukan siaran untuk kepentingan propaganda kelompok tertentu, seperti kepentingan politik dan kepentingan ekonomi lainnya
- Lembaga penyiaran komunitas tidak mewakili organisasi atau lembaga asing, serta bukan berasal dari komunitas internasional
- Lembaga penyiaran komunitas memiliki khalayak yang jelas, yaitu warga atau komunitas yang berdiam di wilayah tertentu. Pengertian komunitas menurut Pasal 21 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengacu pada pembatasan wilayah geografis. Sekelompok peneliti Eropa juga mengajukan batasan media komunitas merujuk pada suatu wilayah geografis (geographical community) tertentu yang relatif kecil dan memiliki kepentingan yang sama
- Wilayah cakupan siaran lembaga penyiaran komunitas sangat terbatas karena daya pancar frekuensi yang rendah dan karena faktor keterlibatan komunitas tertentu yang hanya berada dalam jangkauan wilayah yang terbatas
- Siarannya melalui melalui Sistem Terestrial
- Teknologi yang digunakan oleh lembaga penyiaran komunitas disesuaikan dengan kemampuan komunitasnya, misalnya saja radio atau televisi komunitas dapat didirikan dan menjalankan kegiatannya dengan menggunakan peralatan sederhana yang dapat digunakan dengan mudah oleh anggota komunitasnya serta dengan biaya yang terjangkau. Dengan ketentuan untuk melayani wilayah terbatas, maka dapat menggunakan pemancar dengan kekuatan rendah yang harganya murah. Perangkat dan operasional yang sederhana dan mudah tersebut mengakibatkan tidak perlu adanya modal besar dalam menjalankan lembaga penyiaran komunitas.
Dalam pengelolaan
Khalayak Lembaga penyiaran komunitas berasal dari komunitas tertentu. Lembaga penyiaran komunitas dikelola oleh komunitas itu sendiri secara swadaya dan independen mulai dari proses pendirian, pengelolaan, serta proses evaluasi dan monitoring. Ide dasar lahirnya Lembaga penyiaran komunitas muncul dari komunitas itu sendiri yang membutuhkan media sebagai sarana untuk berkomunikasi di antara mereka.
Lembaga penyiaran komunitas menyediakan tempat bagi warga komunitas untuk berbincang, berdiskusi, berkesenian, ataupun menyampaikan pendapat yang berkenaan dengan kepentingan bersama, sehingga dapat dikatakan bahwa lembaga penyiaran komunitas merupakan media yang hadir dari, oleh, dan untuk komunitasnya sendiri. Partisipasi dalam pengelolaan maupun mengisi acara akan mendorong kreativitas warga sehingga nantinya dapat mengembangkan pembelajaran mengenai demokrasi. Demokrasi itu sendiri memungkinkan munculnya ide-ide baru yang bermanfaat bagi pemecahan masalah yang berlandaskan situasi masyarakat itu sendiri.
Dalam kontrol isi siaran
Untuk menjamin bahwa isi siaran harus sesuai dengan kebutuhan warga masyarakat, maka keterlibatan besar komunitasnya menjadi prasyarat mutlak. Keterlibatan tidak saja dalam persoalan merencanakan, tetapi juga dalam hal kontrol terhadap isi siaran sekaligus pengelolaannya. Kontrol dapat dijalankan jika ada kejelasan mekanisme yang diatur dan disepakati. Kontrol dari masyarakat ini sekaligus juga membuktikan bahwa radio komunitas tersebut dimiliki oleh masyarakat itu sendiri
Lokalitas
Lembaga penyiaran komunitas ini menekankan pada pelayanan dan berorientasi pada partisipasi anggota komunitasnya sehingga materi siarannya dekat dengan keseharian komunitas tersebut. Isi siaran media komunitas ini mengedepankan unsur kedekatan dengan situasi lokal, misalnya dengan menghadirkan kekayaan sosial dan budaya setempat. Lembaga Penyiaran komunitas memberi peluang bagi eksplorasi diri dan menemukan identitas diri warga sesuai dengan kekhasan lingkungan serta karakter sosial dan budaya setempat.
Keberagaman
Materi penyiarannya terdiri dari beragam isi. Media komunitas menyajikan informasi dan program mengenai apa yang terjadi di area atau komunitas tersebut, termasuk informasi mengenai kelompok-kelompok minoritas atau terkait dengan kepentingan mereka, yang jarang disajikan atau hadir melalui media lainnya, misalnya variasi pilihan musik yang beragam yang tidak selalu hadir dalam media komersial yang besar.
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan dengan persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat
- Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum korporasi/perkumpulan, atau lembaga penyiaran non partisan, yang seluruh modalnya dari anggota komunitas dengan modal awal berasal dari 3 orang anggota atau lebih, dan tidak melibatkan warga negara asing sebagai pengurus
- Sumber biaya harus berasal dari sumbangan, dan atau hibah, dan atau sponsor yang tidak mengikat
- Lembaga Penyiaran Komunitas diselenggarakan dalam radius maksimal 2,5 km dan alokasi frekuensinya dibatasi. Cakupan wilayahnya meliputi kedudukan lembaga penyiaran yang bersangkutan dan menyetujui isi siaran yang terdiri dari hiburan, seni, budaya, informasi, pendidikan, iklan layanan masyarakat, tidak menyiarkan iklan komersial dan relai siaran yang terbatas (hanya pada acara tertentu, misalnya acara kenegaraan)
- Pemohon melakukan dengar pendapat dengan KPI, kemudian mendapat rekomendasi kelayakan dari KPI yang akan dibawa pada forum dengar pendapat KPI dengan pemerintah. Setelah itu ditetapkan Izin lokasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI (yang mengeluarkan izin tetap pemerintah, yaitu Ditjen Postel)
Radio Kompak FM Jl KS Tubun 56 Yogyakarta
Radio Diorama FM Demangan Yogyakarta
Radio Lima Cemara FM Jl AM Sangaji 10 Yogyakarta
Radio RAG FM Ngawen Gunung Kidul
Radio Yobel Fm Pemalang
Televisi komunitas di Indonesia
- Armando,Ade. Isu-isu Terkini dalam Dunia Penyiaran Indonesia, Communication & Teaching Update, 2007, S1 Komunikasi FISIP UI
- Hollanders & Stappers, 1992; Hollander, Stappers & Jankowski, 2002, dalam Bimo, N,S.Sakti. Makalah TV Komunitas, 2007
- PP No 51 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Komunitas
- UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- 16th AMIC Annual Conference & 1th World Journalism Education Congress 2007, Singapura