Remove ads
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Radio komunitas merupakan sebuah stasiun radio yang dijalankan di suatu wilayah tertentu. Menurut Asosiasi Penyiar Radio Komunitas Dunia (AMARC), radio komunitas didefinisikan sebagai "stasiun yang merespon kebutuhan komunitas yang dilayaninya dan berkontribusi pada perkembangannya dengan cara yang progresif untuk mendorong perubahan sosial" Radio komunitas memiliki sinyal siaran yang terlokalisasi yang biasanya mencakup area tertentu, seperti kota, pedesaan, atau bahkan negara kecil. Sinyal-sinyal ini terletak di pusat-pusat komunitas, gereja, LSM, sekolah, dan tempat-tempat lainnya yang umum atau semi-publik. Meskipun bentuk dan tujuan radio komunitas berbeda-beda dalam konteks yang berbeda, prinsipnya sama. Sebagai contoh, radio komunitas sering dianggap sebagai jenis media yang berbeda yang menawarkan alternatif untuk penyiaran konvensional. Dengan demikian, radio komunitas menciptakan tempat diskusi publik yang berfokus pada masalah lokal dan komunitas.[1]
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Radio ini disediakan secara khusus untuk warga setempat dan berisikan mengenai informasi daerah setempat. Informasi tersebut diolah dan dikelola oleh warga setempat.[2]
Perbedaan antara radio komunitas dan radio swasta ada pada tata cara pengelolaan dan tujuan pendiriannya. Pengelolaan radio komunitas memperhatikan aspek keterlibatan warga atau komunitas. Tujuan kegiatan penyiaran di radio komunitas melayani kebutuhan informasi warganya, sehingga keterlibatan mereka dalam merumuskan program sangat penting.
Berbeda dengan radio komunitas, radio swasta berdiri untuk meraih pendengar sebanyak-banyaknya, sehingga aspek rating sangat diperhitungkan sebagai ukuran gengsi radio. Hidup dan matinya radio swasta terletak pada pemasukan iklan sehingga seluruh kreativitas diukur dari segmen pasar yang disasar. Singkat kata, radio komunitas mengutamakan kepentingan dan kebutuhan warga di wilayah tempat radio tersebut sementara radio swasta diarahkan kepada segmen pasar.
Radio komunitas menyajikan tema-tema yang dibutuhkan warga setempat, biasanya bahasa yang digunakan oleh penyiar mengikuti dialek lokal dan kebiasaan berbicara setempat. Hal berbeda pada radio swasta yang cenderung mengikuti gaya bicara orang kota (Jakarta) supaya terlihat modern dan gaul.
Pada awalnya, siaran radio komunitas dipandang negatif oleh masyarakat selama pemerintahan Orde Baru, seperti radio gelap, radio ilegal, dan sebagainya. Saat disahkan oleh DPR, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berusaha menghalanginya dengan dua cara. Pertama, secara politis, pemerintah percaya bahwa radio komunitas akan memecah belah bangsa dan mempromosikan konflik agama di Ambon. Kedua, mereka percaya bahwa radio komunitas hanya membuang frekuensi. Sebenarnya, radio komunitas muncul dari kebutuhan mendalam untuk menjadikan radio sebagai bagian dari perjuangan untuk mengembalikan hak-hak warga yang telah dilecehkan oleh pemerintah ekonomi dan politik di seluruh jalur kekuasaan selama hampir 35 tahun. Hampir sebagian besar radio komunitas tidak memiliki otoritas yang berbadan hukum atau keamanan, apalagi memiliki izin resmi untuk menyiarkan atau menggunakan frekuensi.[3]
Radio komunitas di Indonesia mulai berkembang pada tahun 2000. Radio komunitas merupakan buah dari reformasi politik tahun 1998 yang ditandai dengan dibubarkannya Departemen Penerangan sebagai otoritas tunggal pengendali media di tangan pemerintah. Keberadaan radio komunitas di Indonesia semakin kuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran.
Saat ini di Indonesia terdapat lebih dari 300 radio komunitas. Radio-radio komunitas tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia yang sebagian di antaranya telah mengorganisasikan diri dalam oraganisasi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Jaringan Independen Radio Komunitas (JIRAK CELEBES), Forum Radio Kampus Bandung, dan lain-lain.
Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) dideklarasikan pada tahun 2002. Di dalam organisasi JRKI terdapat jaringan radio komunitas daerah yaitu JRK Sumatera Barat, JRK Sumatera Selatan, JRK Lampung, JRK Jabotabek & Banten, JRK Jawa Barat, JRK Jawa Tengah, JRK Yogyakarta, JRK Jawa Timur, JRK Bali, JRK Lombok, JRK Sulawesi Utara, JRK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, dan JRK Papua.
Agenda utama JRKI adalah advokasi terhadap penyiaran komunitas di Indonesia menuju demokratisasi penyiaran. Ketua JRKI Saat ini adalah Sinam M. Sutarno dengan Sekretaris Jendral Iman Abdurrahman.
Radio komunitas sampai saat ini masih menghadapi kesulitan di regulasi. Setelah mendapat pengakuan dari UU Penyiaran tahun 2002, regulasi yang berada di bawahnya seperti Peraturan Pemerintah[4] yang mengatur lebih detail soal perizinan atau frekuensi masih belum mendukung perkembangan radio komunitas.
Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JKRY) adalah sebuah wadah perkumpulan lembaga penyiaran komunitas di Daerah Istimewa Yogyakarta yang bergerak dalam bidang pelayanan pengembangan media siaran komunitas, khususnya dalam bidang pengelolaan informasi pemberdayaan komunitas. Jaringan ini merupakan bagian dari upaya pembangunan Sumber Daya Manusia dalam hal perencanaan, pelaksanaan, dan penerapan. Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta yang kemudian disingkat menjadi JRKY, berkedudukan di Kota Yogyakarta, dengan wilayah kerja meliputi seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta dan sekitarnya. Keanggotannya bersifat terbuka, independen dan profesional tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, dan golongan maupun perbedaan keanggotaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan.[5]
JRKY dideklarasikan di Aula Gedung Rakyat DPRD DIY pada 6 Mei 2002 oleh 30 radio komunitas dan 22 elemen LSM pendukung di Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bentuk reaksi atas kebebasan informasi dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan atas pemanfaatan frekwensi siaran radio. Sebagai sebuah jaringan kerja, organisasi nonformal ini melakukan koordinasi dan distribusi pengembangan program serta upaya-upaya penanganan informasi dalam rangka pemberdayaan media komunitas, sekaligus membangkitkan kembali semangat warga menuju masyarakat yang cerdas dan sejahtera.
Menjelang legalisasi kelembagaannya pada April 2012, tercatat lebih dari 80 Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) di Daerah Istimewa Yogyakarta telah terdaftar dalam JRKY yang bersiaran dan tumbuh di tengah-tengah komunitasnya dalam partisipasi pemberdayaan informasi, sekaligus memberikan pendidikan dan hiburan untuk membangkitkan kembali semangat warga serta mencerdaskan masyarakatnya.
Legalitas Lembaga:
Struktur Pengurus Harian JRKY Periode 2016-2020:
Dewan Anggota:
Ketua: Mardiyono.
Sekretaris: Sri Kuncoro.
Bendahara: Yuncta Ananta
Divisi-Divisi:
1. Perizinan dan Advokasi:
2. Pendataandan Jaringan:
3.Rekayasa dan Pengembangan:
1. Yudi Astanto(Kordinator)
4. Media dan Kreatif
46 Radio Komunitas Anggota Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta:
Jaringan Radio Komunitas Lampung (JRKL) merupakan anggota Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) yang berdiri sejak 26 November 2004. Hingga saat ini JRKL memiliki angota sebanyak 20 radio komunitas (rakom) yang tersebar di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Sejak 2004, 15 radio komunitas anggota JRKL telah mengurus proses perizinan untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran, namun hingga kini Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) belum mengeluarkan satu pun IPP kepada rakom anggota JRKL. Dalam proses perizinan, hingga kini ada 7 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Forum Rapat Bersama (FRB), 4 radio komunitas anggota JRKL yang dalam proses Rekomendasi Kelayakan (RK) dan 3 rakom anggota JRKL yang diproses hingga Evaluasi Dengar Pendapat (EDP).
Saat ini JRKL bersama radio komunitas anggotanya giat bekerja untuk isu lingkungan hidup, kebudayaan, pertanian, anak, perempuan, kepemudaan, masyarakat miskin kota, perangkat komputer sumber terbuka, disabilitas dan advokasi kebijakan. JRKL juga memiliki pengalaman bekerjasama dengan organisasi KawanTani, Yayasan TIFA, Combine Resource Institution (CRI), Sace The Children, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, UNICEF, Cipta Media Bersama, Yayasan Air Putih, dan Infest.
Untuk saling bertukar informasi, mereka menggunakan portal jrklampung Diarsipkan 2020-10-25 di Wayback Machine. Selain itu, bersama pegiat media komunitas lainnya, JRKL tergabung dalam suara komunitas.
Berikut ini adalah rakom yang menjadi anggota JRKL:
1. Suara Kota 107,7 FM (Bandar Lampung) Diarsipkan 2019-07-24 di Wayback Machine.
2. Pelangi FM (Bandar Lampung)
3. Bimantara FM (Lampung Tengah)
4. Radio Gema Lestari (RGL) FM (Pesawaran)
5. Radio Komunitas Suara Petani (RKSP) FM (Pesisir Barat)
6. Klatak FM (TulangBawang Barat)
7. Radio Kampus Unila (Rakanila) FM (Bandar Lampung)
8. GM34 (Bandar Lampung)
9. Independen Radio (Pesawaran)
10. Angkasa FM (Pesawaran)
11. Radio Bina Tani (Rabita) FM (Pesisir Barat)
12. Suara Rakyat Jojog (SRJ) FM (Lampung Timur)
13. Arek Kidul Lapangan (Arkila) FM (Tanggamus)
14. Swara Laot (Pesawaran)
15. K'Bie FM (Metro)
16. Radioland Citra Margorejo (Metro)
17. OASE FM (Pesawaran)
18. Magita FM (Tulang Bawang Barat)
19. Xavese FM (Pringsewu)
20. Putra Asli Margosari (PAM) FM (Pringsewu)
Jaringan radio Komunitas Pesantren merupakan jaringan radio radio pesantren di indonesia yang tersebar di berbagai daerah kabupaten, propinsi. Untuk http://www.radiomadufm.com anggotanya adalah:
1. Perkumpulan Penyiaran dan Pemberdayaan komunitas Pesantren Madufm Tulungagung (Madufm Tulungagung 107.70 Mhz) Diarsipkan 2010-01-26 di Wayback Machine.
6.Radio Madufm Pacitan Diarsipkan 2010-01-26 di Wayback Machine.
7.Radio Madufm Blitar Diarsipkan 2016-01-18 di Wayback Machine.
8.Radio Madufm Kediri [pranala nonaktif permanen]
9.Radio Madufm gresik [pranala nonaktif permanen]
10.Radio Madufm yaman Diarsipkan 2016-01-18 di Wayback Machine.
12.Suara Madufm Jombang
13.Suara Madufm Mojokerto
14.Suara Madufm Driyorejo Gresik preload#!/pages/Tulungagung-Indonesia/KELUARGA-BESAR-RADIO-MADUFM/211541167583?v=wall web resmi jaringan radio pesantren Diarsipkan 2008-11-21 di Wayback Machine.
Jaringan Radio Komunitas Banten, memiliki anggota 12 Radio Komunitas yang tersebar di 7 wilayah daerah, yaitu Kab/Kota. Tangerang, Kab/Kota. Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang. Anggota JRK Banten yang sudah mendapatkan Rekomendasi Kelayakan dari KPID Banten adalah:
1. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Warga Walantaka Serang Banten (Jaseng FM 107,7 MHz)
2. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Anak Muda Balaraja Tangerang (R Bamba FM 107,7 MHz)
3. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Civitas Akademika IAIN SMH Banten(RDS FM 107,7 MHz)
4. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas MAN 1 Serang (SQS FM 107,8 MHz)
5. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas SMP 2 Cilegon (GST FM 107,7 MHz)
6. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa FT. Untirta Cilegon (Flash FM 107,9 MHz)
7. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Ronda Ciangir - Legok Tangerang (RKR FM 102,4 MHz)
8. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Erdamah FM Tangerang
9. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Mahasiswa Untirta Serang (Tirta FM 107,9 MHz)
10. Perkumpulan Penyiaran Radio Komunitas Pesantren Modern Kulni Serang Timur (KULNI FM 107.7 MHz)
12. Perkumpulan penyiaran Radio Komunitas Masyarakat Desa - Tangerang Netters Radio FM 105,2 MHz
Jaringan Radio Komunitas Jawa Tengah didirikan pertama kalinya pada 10 Februari 2005 di Boyolali, Jawa Tengah. Dalam musyawarah anggota JRK Jawa Tengah di Klaten pada 28 April 2012, terbentuk pengurus baru periode 2012-2016. Saat ini Radio Komunitas anggota JRK JATENG berjumlah sekitar 45 radio yang tersebar diberbagai wilayah di Jawa Tengah. Profil JRK Jateng[pranala nonaktif permanen]
JIRAK CELEBES berkongres pada tanggal 28 September 2005. JIRAK CELEBES beranggotakan 32 radio komunitas untuk wilayah sulawesi selatan dan sulawesi barat. Seluruh radio komunitas tersebut mewakili empat tipe radio komunitas, yaitu radio komunitas berbasis komunitas seperti masyarakat adat, masyarakat desa, dan pemulung sampah. Tipe kedua, radio komunitas berbasis isu, misalnya ada isu pendidikan, lingkungan, pembangunan kota, seni budaya, dan pemuda. Tipe ketiga, rakradio komunitasom berbasis hobi, berupa musik dan motor. Terakhir radio komunitas berbasis kampus.
Dalam mempermudah koordinasi dan konsolidasi, seluruh radio komunitas dibagi menjadi 7 wilayah, masing-masing wilayah diatur oleh pengurus JIRAK CELEBES yaitu Wilayah Makassar (Wawan), Wilayah Ajatappareng, Wilayah Luter (Luwu Toraja dan Enrekang), Wilayah Bosowa (Boski), Wilayah Tengah (Barru, Pangkep, dan Maros)(Roedy), Wilayah Bulukumba, Sinjai, Selayar dan Bantaeng (Aji Mamat) dan Wilayah Sulawesi Barat (Aditya).
Di tingkat lokal, Perkumpulan Jurnalis Advokasi Lingkungan (Jurnal Celebes), dan tingkat nasional bersama Yayasan TIFA Jakarta dan COMBINE Resource Institution (CRI) Yogyakarta[6] cukup banyak mendukung dan mendorong pembentukan JIRAK CELEBES dan pengembangan kapasitas penyelenggara radio komunitas di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat tersebut. Salah satu kegiatan dalam penguatan kapasitas JIRAK CELEBES juga bekerja sama dengan Promedia Indonesia.
Forum Radio Kampus Bandung (FRKB) pertama kali mengadakan perkumpulan pada 9 Mei 2009 dengan tuan rumah Radio Kampus ITB yang merupakan wadah persatuan dari seluruh radio kampus se-Bandung Raya. Dalam hitungan 6 bulan pertama jumlah anggota Forum Radio Kampus Bandung bertambah secara pesat. Tercatat telah ada 11 radio kampus se-Bandung Raya yang bergabung dalam FRKB, yaitu:
Daftar Nama Anggota FRKB
Nama Radio Kampus | Universitas |
Radio Kampus ITB | Institut Teknologi Bandung |
Unpar Radio Station (URS) | Universitas Katolik Parahyangan |
Swara Unisba | Universitas Islam Bandung |
Pasundan Radio | Universitas Pasundan |
eSKa Radio | Universitas Pendidikan Indonesia |
Inkom Radio | Universitas Jendral Ahmad Yani |
Eltras Radio | Politeknik Bandung |
8eh | Institut Teknologi Bandung |
K-Radio | Politeknik Pos |
T-Radio | IT Telkom |
Elite Radio | Institut Teknologi Nasional |
IM Radio | Institut Manajemen Telkom |
C Radio | Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik |
B Radio | Universitas Bina Darma |
Ghoroh Radio | Polteknik Negeri Sriwijaya |
Swara Radio | Institut Koperasi Indonesia |
JRK SULUT Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine. merupakan anggota penuh Jaringan Radio Komunitas Indonesia – JRKI. Keanggotaan ini terus diperbaharui setiap penyelenggaraan kongres nasional JRKI terhitung sejak kongres pertama tahun 2004.
Secara garis besar JRK SULUT adalah organisasi nirlaba yang dideklarasikan untuk pertama kalinya pada Musyawarah Anggota pertama tanggal 14 Februari 2004 di Aula Batu Emas Tatelu, Minahasa Utara. Wadah berkumpul Radio Komunitas (Rakom) di Sulawesi Utara ini beranggotakan radio komunitas yang tersebar di sejumlah Kabupaten dan Kota di provinsi Sulawesi Utara.
Misi kami adalah menjadikan Radio Komunitas sebagai media kearifan lokal yang cerdas dan berbudaya di Sulawesi Utara untuk demokratisasi penyiaran yang sehat dan berkeadilan di Indonesia. Informasi lengkap Diarsipkan 2019-06-26 di Wayback Machine.
Radio komunitas sebagai salah satu bagian dari sistem penyiaran Indonesia secara praktik ikut berpartisipasi dalam penyampaian informasi yang dibutuhkan komunitasnya, baik menyangkut aspirasi warga masyarakat maupun program-program yang dilakukan pemerintah untuk bersama-sama menggali masalah dan mengembangkan potensi yang ada di lingkungannya. Keberadaaan radio komunitas juga salah satunya adalah untuk terciptanya tata pemerintahan yang baik dengan memandang asas-asas sebagai berikut:
Bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara bertanggungjawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak antarelemen di Indonesia.
Bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan system penyiaran yang adil, merata dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pengelolaan, pengalokasian dan penggunaan spektrum frekuensi radio harus tetap berlandaskan pada asas keadilan bagi semua lembaga penyiaran dan pemanfaatannya dipergunakan untuk kemakmuran masyarakat seluas-luasnya, sehingga terwujud diversity of ownership dan diversity of content dalam dunia penyiaran.
Bahwa lembaga penyiaran (radio) merupakan media informasi dan komunikasi yang mempunyai peran penting dalam penyebaran informasi yang seimbang dan setimpal di masyarakat, memiliki kebebasan dan tanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial.
Peran radio komunitas telah dikembangkan menjadi sarana pengembangan komunitas dan program pengurangan risiko bencana. Program ini dikembangkan oleh Dompet Dhuafa Republika, sebuah lembaga pemberdaya yang dikenal luas dalam upaya pemberdayaan masyarakar marjinal dan penanganan bencana. Pada pelaksanannya Dompet Dhuafa bekerjasama dengan radio komunitas dan RRI.
radio komunitas memliki peran yang cukup penting dalam mempromosikan budaya lokal tempat radio komunitas didirikan. Radio Primadona FM, Bayan, Lombok Barat menyelenggarakan acara Selemor Hate, acara yang seluruhnya menggunakan bahasa dan lagu-lagu lokal dan menceritakan sejarah masa lalu desa dan wilayah setempat.
Peran radio komunitas juga mempunyai fungsi kontrol terhadap kinerja pemerintah didaerah tempat radio komunitas didirikan. Sebagai contoh, Radio Ampera 29,45 FM di Sekotong, dan Radio Rakola FM, di Labuapi, Lombok menyiarkan beberapa berita temuan (hasil investigasi lapangan) mereka terhadap pelaksanaan program-program pembangunan di wilayahnya, terutama berkaitan dengan proyek-proyek dari luar (pemerintah, bantuan luar negeri seperti PPK dan sebagainya). Berita-berita yang dilansir terutama untuk memberikan informasi tentang perkembangan pembangunan wilayahnya, termasuk membangun transparansi penggunaan dana program dan implementasinya di lapangan.
Untuk melakukan mempererat hubungan dan tukar-menukar informasi antar radio komunitas maka CRI (Combine Resource Institution) memperkenalkan sistem informasi antar komunitas yang disebut dengan SIAR (Saluran Informasi Akar Rumput). Sistem ini menghubungkan radio-radio komunitas melalui teknologi internet sehingga selain siaran mereka juga meng-upload materi siara melalui web suara komunitas.[7]
Radio komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub no 15 tahun 2002 dan no 15A tahun 2003 yakni di frekuensi FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
Berkembangnya radio komunitas bak jamur di musim hujan. Yang sangat terlihat jelas adalah banyaknya keinginan dari pihak luar untuk mendorong agar komunitasnya tertarik untuk memiliki radio komunitas. Banyak juga yang kemudian terjebak pada soal “keinginan” untuk mengangkat agendanya sendiri ketimbang memfasilitasi dan mendorong komunitasnya agar dapat mewujudkan radio komunitas.
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.