Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara atau (Koharmatau) adalah Komando Utama Fungsional TNI Angkatan Udara yang bertugas melaksanakan pemeliharaan dan produksi materiil TNI Angkatan Udara serta pemeliharaan/perbekalan senjata dan amunisi udara. Seiring dengan perjalanan waktu, akhirnya pada tanggal 13 Januari 1994 dikeluarkan Keputusan Kasau Nomor: Kep/01/I/1994 tentang Hari Jadi Koharmatau yang peringatannya dilaksanakan setiap 16 Agustus.
Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara | |
---|---|
Aktif | 16 Agustus 1963 |
Negara | Indonesia |
Tipe unit | Komando Utama Pembinaan |
Bagian dari | TNI Angkatan Udara |
Markas | Bandung, Jawa Barat |
Moto | Sewana Karya Buddhi Sakti |
Situs web | https://koharmat.tni-au.mil.id/ |
Tokoh | |
Komandan | Marsekal Muda TNI Ir. Oki Yanuar, S.T. |
Wakil Komandan | Marsekal Pertama TNI I Made Hartawan, S.IP., M.M., M.Han. |
Inspektur | Marsekal Pertama TNI Nyoman Sudarsana, S.IP., M.H., M.Tr.Han. |
Peran kotama ini bisa merujuk pada peran teknisi pesawat pada awal kemerdekaan, dimana pada 26 Oktober 1945 dilakukan bantuan pemeliharaan lapangan berupa perbaikan pesawat Cureng di Pangkalan Udara Maguwo oleh Bapak Basir Soerya dan Bapak Tjarmadi. Pesawat tersebut akhirnya diterbangkan oleh Agustinus Adisoetjipto pada tanggal 27 Oktober 1945, dimana penerbangannya menjadi sejarah karena pesawatnya sudah beridentitaskan merah putih.[1]
Pada tanggal 16 Agustus 1963 berdasarkan Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara Nomor: 38 tahun 1963 secara resmi berdiri Komando Logistik Angkatan Udara yang dikenal dengan nama KOLOGAU adalah merupakan cikal bakal Komando Pemeliharaan Materiil TNI Angkatan Udara atau disingkat KOHARMATAU.[2] Pada awal pertumbuhannya KOLOGAU mempunyai unsur-unsur pelaksana dibawahnya yang terdiri atas 8 Depot Teknik dan 5 Depot Materiil. Selanjutnya organisasi ini mengalami perubahan dan perkembangan guna menyesuaikan dengan pesatnya perkembangan teknologi saat itu agar senantiasa tetap mampu berbakti dan memenuhi tuntutan tugas dalam memelihara kesiapan Alat Utama Sistem Senjata pada tingkat kesiapan yang paling tinggi.
Perubahan pertama kali terjadi pada tahun 1966, yaitu dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Udara nomor 45 tahun 1966, pada tingkat pelaksana terjadi perubahan, satuan pelaksana menjadi 8 Wing Logistik disingkat Winglog. Pada tahun 1972, berdasarkan Keputusan Kepala Staf TNI AU nomor 11 tahun 1972 tanggal 13 Maret 1972, Susunan Organisasi Kologau berubah kembali. Perubahan yang terlihat jelas adalah Winglog berubah menjadi Depot Logistik yang disingkat Polog dan satuan dibawahnya Skadron Teknik (Skatek) diubah menjadi Satuan Pemeliharaan (Sathar), Skadron Materiil (Skamat) diubah menjadi Satuan Pembekalan (Satkal) serta terjadi penambahan satuan baru yaitu Pabrik Zat Asam Husein disingkat Pazam Husein dan Unit Percetakan. Berikutnya dengan adanya penyempurnaan pada Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur dalam tubuh TNI AU yang tertuang dalam Keputusan Menhankan/Pangab Nomor: Kep/14/IV/1976 tanggal 13 April 1976, maka Komando Logistik Angkatan Udara juga mengalami penyempurnaan dalam susunan organisasinya. Perubahan terjadi berdasarkan Skep Kasau Nomor: Kep/19/V/1978 tanggal 27 Mei 1978, Kologau berubah menjadi Komando Materiil Alat Utama Sistem Senjata Udara yang disingkat Komatau. Komatau adalah Komando Utama (Kotama) Fungsional TNI AU berkedudukan langsung di bawah Kasau. Komatau dipimpin oleh Komandan Jenderal Komatau. Perubahan lain yang perlu diketahui adalah perubahan kembali pada satuan pelaksana, yaitu POLOG berubah menjadi Wing Materiil (Wingmat), Sathar menjadi Skatek, kemudian Satkal menjadi Skamat.
Sejalan terbentuknya Skadron Pemeliharaan Avionik 01 dan 02 pada tahun 1983, maka terbentuklah Dinas Avionik pada tingkat Markas di Komatau berdasarkan keputusan Kasau Nomor: Kep/06/V/1983 tanggal 7 Mei 1983. Dengan masuknya pula Skadron Pemeliharaan (Skadhar) Avionik 01 dan 02 di dalam jajaran Komatau, selanjutnya sesuai kemampuan yang dimiliki Skadhar Avionik ditingkatkan menjadi Sub Depo Avionik 01 dan 02. Berdasarkan Keputusan Kasau Nomor: Skep/24/III/1985, anggal 11 Maret 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi dan prosedur (POP) maka terjadi perubahan POP dalam sistem organisasi Komatau. Perubahan yang mendasar tersebut adalah Sistem Staf Umum berubah menjadi Sistem Direktorat ditingkat Markas. Dengan terjadinya perubahan organisasi tersebut, Komando Materiil Pemeliharaan Alat Utama Senjata Udara (Komatau) berubah menjadi Komando Pemeliharan Dan Pembekalan Materiil TNI Angkatan Udara yang disingkat dengan Koharmatau. Koharmatau adalah sebagai Komando Fungsional TNI AU yang berkedudukan langsung di bawah Kasau dengan tugas pokoknya menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan materiil, pembekalan dan produksi materiil TNI AU. Pada tahun 1987, POP Koharmatau mengalami perubahan kembali sesuai dengan Keputusan Kasau Nomor: Kep/39/III/1987 tanggal 30 Maret 1987. Sistem yang dianut masih menggunakan sistem Direktorat, namun Fungsi Pemeliharaan dan Pembekalan dipisah. Fungsi Pembekalan ditarik ke Mabesau dan selanjutnya Koharmatau menyelenggarakan dan melaksanakan pemeliharaan tingkat berat saja. Keluarnya Kep Kasau nomor: Kep/39/III/1987, mengubah Komando Pemeliharaan dan Pembekalan Materiil TNI AU (Koharmatau) menjadi Komando Pemeliharaan Materiil TNI AU (Koharmatau).
Koharmatau memiliki pataka dengan semboyan Sewana Karya Buddhi Sakti yang memiliki arti dan makna sebagai berikut:[3]
Koharmatau membawahi 9 Depo Pemeliharaan (Depohar) dan 26 Satuan Pemeliharaan (Sathar).
Saat ini, Komandan Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara di pimpin oleh seorang Komandan Koharmatau (Dankoharmatau) yang berpangkat Marsekal Muda. Saat ini jabatan Dankoharmatau Diduduki oleh Marsda TNI Oki Yanuar, S.T.
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.