Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia

badan kementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
Remove ads

Kementerian Komunikasi dan Digital, disebut Komdigi atau Kemkomdigi[4] (sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika, disebut Kominfo atau Kemkominfo) adalah kementerian Pemerintah Indonesia yang bertugas mengelola dan mengembangkan pemerintahan di bidang teknologi informasi komunikasi di Indonesia. Secara hukum, kementerian ini juga mengurus di bidang sistem pos.[5] Kementerian ini memiliki kewenangan atas perlindungan data pribadi, pengawasan arus internet, infrastruktur TIK, dan peraturan telekomunikasi.[a] Misi yang dinyatakannya meliputi transformasi digital, digitalisasi ekonomi, literasi digital, dan pemerintahan elektronik.[8]

Fakta Singkat Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Remove ads

Kementerian ini dibentuk pada 2001 sebagai pengganti Departemen Penerangan masa Orde Baru yang dibubarkan dua tahun sebelumnya. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, yang sejak 21 Oktober 2024 dijabat oleh Meutya Hafid.[9]

Remove ads

Sejarah

Ringkasan
Perspektif

Cikal bakal kementerian (1945–1999)

Thumb
Lambang Departemen Penerangan dan semboyannya "Api Nan Tak Kunjung Padam"

Nomenklatur awal dari Kementerian Komunikasi dan Digital, yakni Departemen Penerangan yang bertugas mengatur dan membina pers, media massa seperti televisi, film, radio, grafika, percetakan dan penerangan umum.

Di era orde baru, Departemen Penerangan peran sentral , yakni mengendalikan informasi dan berita hampir sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Selain itu dibentuk 2 lembaga yang mengoordinasikan peran Departemen Penerangan. Dua lembaga yang dimaksud: Badan Koordinasi Kehumasan Pemerintah (BAKOHUMAS) dan Badan Koordinasi Penerangan (BAKOPEN).[10]

Perkembangan 2001–2009

Pada 26 Oktober 1999, Presiden Abdurrahman Wahid (menjabat 1999-2001) mengumumkan Kabinet Persatuan Nasional. Pengumuman itu tidak memasukkan Departemen Penerangan (kementerian yang membidangi penyebaran informasi) ke dalam susunan kabinetnya, menunjukkan bahwa departemen ini dibubarkan.[11][12][b] Ia beralasan bahwa Departemen Penerangan bertindak otoriter dalam mengelola lanskap media Indonesia.[14]

Sebagai penggantinya, ia membentuk Badan Informasi dan Komunikasi Nasional (BIKN), sebuah lembaga pemerintah nonkementerian. Semua sumber daya dan pegawai mantan Departemen Penerangan pada tingkat pusat dipindahkan ke lembaga ini, sementara yang lingkungan kerjanya berada di wilayah lain dipindahkan menjadi perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota.[15][c]

Pada 2001, Presiden Megawati Soekarnoputri (menjabat 2001-2004) mengganti BIKN dengan Lembaga Informasi Nasional (LIN) untuk mennjalankan pemerintahan di bidang pelayanan informasi. Pada tahun itu juga ia membentuk Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi (Kemeneg Kominfo) dengan Syamsul Mu'arif sebagai Menteri Negara yang pertama. Pada awalnya, muncul kekhawatiran bahwa kementerian ini akan menjadi "Deppen Jilid II" dan merupakan langkah yang dianggap berani untuk mendirikannya di era Reformasi. Pada faktanya, kementerian ini memiliki peran yang lebih terbatas dari Departemen Penerangan dan hanya membuat kebijakan.[17][18]

Sebagian wewenangnya dalam penyiaran dialihkan ke lembaga baru bernama Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Berdasarkan UU tersebut juga, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) diubah menjadi Lembaga Penyiaran Publik.[15]

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (menjabat 2004-2014) dalam Kabinet Indonesia Bersatu I memutuskan untuk menggabungkan LIN, Kemeneg Kominfo, dan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Departemen Perhubungan menjadi Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).[d] Ia juga membentuk Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika dan memasukkannya ke dalam kementerian ini.[15]

Pada 2008, Depkominfo dan DPR menyelesaikan sejumlah paket peraturan perundang-undangan yakni:

Sebagai Kominfo

Thumb
Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipakai dari tahun 2007 hingga 2024 (2007–2009 dikenal sebagai Departemen Komunikasi dan Informatika)

Seiring penyesuaian tata nama Departemen menjadi Kementerian pada 2009, Depkominfo berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada masa Kabinet Indonesia Bersatu II.

Pada masa Presiden Joko Widodo (menjabat 2014-2024), terjadi berbagai perkembangan dan penyesuaian pada Kominfo baik di Kabinet Kerja (2014-2019) dan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024):

  • Pembangunan infrastruktur internet melalui penyelesaian Palapa Ring Timur, Satelit Satria, dan pembangunan Base Tranreceiver Station (BTS) di daerah 3T oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Internet (BAKTI), sebagai Badan Layanan Umum di bawah Kominfo.
  • Revisi UU ITE sebanyak dua kali (UU No. 19 Tahun 2016 dan UU No. 1 Tahun 2024) untuk menyesuaikan kebebasan berpendapat dan literasi di era digital.
  • Pembentukan Forum Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif (PSBIN) pada April 2015 yang berisikan sejumlah Tim Panel untuk meningkatkan akuntabilitas pemblokiran konten internet.
  • Lahirnya Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Komunikasi Publik, yang menegaskan peran Kemkominfo sebagai koordinator Government Public Relations (GPR) dalam rangka menunjang keberhasilan Kabinet Kerja, menyerap aspirasi publik, dan mempercepat penyampaian informasi tentang kebijakan dan program pemerintah.
  • Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 2017, yang dikembangkan dari Indonesia Security Incident Response Team On Internet Infrastructure (ID-SIRTII) dan Direktorat Keamanan Informasi dari Kominfo yang dilebur bersama Lembaga Sandi Negara.
  • Berbagai inisiatif kolaborasi antara Kominfo, masyarakat, dan dunia usaha untuk mendukung tren pertumbuhan usaha rintisan berbasis teknologi (startup) di Indonesia, seperti NextiCorn (sejak 2015), Gerakan Nasional 1000 Startup Digital (sejak 2016), Startup Studio Indonesia (sejak 2020), HUB.ID (sejak 2021).
  • Peluncuran layanan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia pada 2019 untuk memperkuat implementasi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi di Indonesia.
  • Pembubaran Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020 sebagai serangkaian efisiensi lembaga nonstruktural yang berpotensi tumpang tindih. Fungsi BRTI kembali dikelola oleh Kementerian Kominfo.
  • Penyusunan strategi transformasi digital nasional pada 2020 yang berfokus pada empat pilar; 1) infrastruktur digital; 2) pemerintahan digital; 3) ekonomi digital; 4) talenta digital.
  • Pembangunan Pusat Data Nasional yang dimulai pada 2020, untuk mendukung program Satu Data Nasional dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
  • Implementasi kebijakan Analog Switch Off (ASO) untuk implementasi TV Digital sebagai amanah Undang-Undang Cipta Kerja (2020) yang mengubah UU Penyiaran.
  • Mendorong infrastructure-sharing dan network-sharing melalui pengaturan penggunaan bersama jaringan/infrastruktur pasif di Undang-Undang Cipta Kerja yang juga mengubah UU Telekomunikasi, untuk mendorong efisiensi dan konsolidasi industri telekomunikasi nasional.
  • Lahirnya UU No. 27 tahun 2022 mengenai Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang mengamanatkan lahirnya Otoritas Pengawas Pelindungan Data Pribadi dalam dua tahun diundangkannya UU tersebut.

Perubahan nama 2024

Thumb
Logo Kementerian Komunikasi dan Digital yang digunakan dari bulan Oktober hingga Desember 2024

Pada masa kepemimpinan presiden Prabowo Subianto untuk akselerasi transformasi digital, nomenklatur Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berubah menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam Kabinet Merah Putih. Hal ini diikuti juga oleh perombakan struktur di tingkat Eselon I/Direktorat Jenderal melalui Peraturan Presiden No. 174 Tahun 2024.

Pada tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 656 tahun 2024, Komdigi meluncurkan logo barunya untuk pertama kali dalam 17 tahun, dengan mengadaptasi siluet anyaman untuk menggambarkan kolaborasi hingga terciptanya inklusivitas. Dalam logo baru Komdigi ini terdapat abstraksi huruf C yang mewakili Communication dan huruf D yang mewakili Digital. Selain itu, logo baru Komdigi memiliki makna bahwa kementerian ini dapat berperan sebagai penghubung dan perantara dalam menyampaikan pesan, baik kepada pihak pemangku kepentingan maupun masyarakat luas.[20]

Remove ads

Tugas dan fungsi

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital, teknologi pemerintah digital, ekosistem digital, pengawasan ruang digital, pelindungan data pribadi, dan komunikasi publik dan media;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. Pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. Pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia komunikasi dan digital;
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Remove ads

Struktur organisasi

Ringkasan
Perspektif

Struktur organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital berdasarkan Permenkomdigi No. 1 Tahun 2025 adalah:[1]

Pimpinan

Sekretariat

  • Sekretariat Jenderal
    • Biro Perencanaan
    • Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
    • Biro Keuangan dan Barang Milik Negara
    • Biro Hukum
    • Biro Umum
    • Biro Hubungan Masyarakat

Inspektorat

  • Inspektorat Jenderal
    • Sekretariat Inspektorat Jenderal
    • Inspektorat I
    • Inspektorat II
    • Inspektorat III
    • Inspektorat IV

Direktorat Jenderal

  • Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital
    • Direktorat Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital
    • Direktorat Layanan Infrastruktur Digital
    • Direktorat Akselerasi Infrastruktur Digital
    • Direktorat Pengendalian Infrastruktur Digital
  • Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Teknologi Pemerintah Digital
    • Direktorat Infrastruktur Pemerintah Digital
    • Direktorat Aplikasi Pemerintah Digital
    • Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah
  • Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Pengembangan Ekosistem Digital
    • Direktorat Kercerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru
    • Direktorat Pos dan Penyiaran
    • Direktorat Layanan Ekosistem Digital
    • Direktorat Pengendalian Ekosistem Digital
  • Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital
    • Direktorat Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik
    • Direktorat Penyidikan Digital
    • Direktorat Pengendalian Ruang Digital
  • Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Informasi Publik
    • Direktorat Komunikasi Publik
    • Direktorat Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan
    • Direktorat Ekosistem Media

Badan

Staf Ahli

  • Staf Ahli Bidang Hukum
  • Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  • Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  • Staf Ahli Bidang Teknologi

Pusat

  • Pusat Data dan Sarana Informatika
  • Pusat Kelembagaan Internasional
  • Pusat Kebijakan Strategis
Remove ads

Daftar menteri

Menteri Penerangan

Menteri Komunikasi dan Digital

Kontroversi

Ringkasan
Perspektif

Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik Privat

Pada tahun 2020, Direktur Jenderal Aptika Semuel Abrijani Pangerapan dan Johnny G. Plate memperkenalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan asing untuk mendaftar dalam daftar Penyelenggara Sistem Elektronik. Peraturan ini memungkinkan pemerintah untuk mengakses informasi pribadi warga negara dan mengancam akan memblokir akses jika perusahaan tidak mendaftar. Peraturan ini direvisi dan disahkan pada tahun 2021.[21] Pada Juli 2022, beberapa situs web populer seperti PayPal, Epic Games, Steam, Origin, dan Yahoo!, serta permainan video seperti Counter-Strike: Global Offensive dan Dota 2 diblokir karena tidak terdaftar sesuai peraturan tersebut.[22][23][24]

Serangan Terhadap Pusat Data Nasional Sementara

Pusat Data Nasional (PDN) adalah fasilitas pusat data yang berfungsi untuk menempatkan, menyimpan, dan mengolah data. Sebagai solusi sementara sambil menunggu pembangunan PDN, pemerintah membangun Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Pada tanggal 17 Juni 2024, layanan PDNS Kementerian Kominfo yang berlokasi di Surabaya diserang oleh ransomware bernama Brain Cipher. Serangan ini terjadi pada 20 Juni pukul 00.54 WIB, mengganggu operasional 239 instansi, termasuk 30 kementerian/lembaga, 15 provinsi, 148 kabupaten, dan 48 kota. Anggota Komisi I DPR RI mengkritik Kominfo yang tidak melakukan pencadangan data di PDN. Pada 4 Juli 2024, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengundurkan diri, dengan alasan bertanggung jawab atas peretasan terhadap PDNS.[25][26][27][28][29][30]

Pegawai Komdigi Terlibat Kolusi dengan Situs Judi Online

Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap terkait kolusi dengan situs judi online. Alih-alih memblokir, pegawai Komdigi justru 'membina' sekitar 1.000 situs judi dengan imbalan Rp 8,5 juta per situs. Penggeledahan dilakukan di kantor pusat dan 'kantor satelit' Komdigi di Bekasi, di mana ditemukan bukti berupa laptop dan perangkat lainnya. Menkomdigi Meutya Hafid berkomitmen untuk melakukan pembersihan internal dan memperkuat pakta integritas guna memberantas judi online sesuai arahan Presiden Prabowo.[31]

Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi menolak berkomentar banyak soal kasus judi online yang menyeret pegawai Kemenkomdigi. Saat ditemui di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Budi hanya menjawab singkat, “Saya fokus koperasi dan urus rakyat.” Sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Budi mendukung penegakan hukum terhadap mantan bawahannya dan mengapresiasi langkah aparat. Selama menjabat sebagai Menkominfo, ia mengklaim telah memblokir 3,8 juta konten judi online.[32]

Polda Metro Jaya mengungkap skandal situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk tersangka Adhi Kismanto dan Denden Imadudin Soleh, bersama 22 tersangka lainnya. Dari total 24 tersangka, sembilan adalah pegawai Komdigi, sementara satu merupakan staf ahli. Para pegawai yang seharusnya memblokir situs judi online justru menyalahgunakan wewenang mereka untuk mengambil keuntungan, bekerja sama dengan agen pengelola situs. Para tersangka dikenakan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.[33]

Remove ads

Lihat pula

Catatan

  1. Ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital.[6][7]
  2. Ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Periode 1999-2004.[13]
  3. Ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1999 tentang Badan Informasi Dan Komunikasi Nasional.[16]
  4. Ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.[19]
Remove ads

Referensi

Loading content...

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Remove ads