Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (dahulu Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan) merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup Indonesia.[1]

Fakta Singkat Deputi BidangPengendalian Pencemarandan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan HidupRepublik Indonesia, Gambaran umum ...
Deputi Bidang
Pengendalian Pencemaran
dan Kerusakan Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup/
Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Republik Indonesia
Thumb
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ppkl.menlhk.go.id/website/index.php
Tutup

Referensi

Pranala luar

Loading related searches...

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.