Loading AI tools
lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau yang disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 30 Mei 1983 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2023[1] |
Bidang tugas | Pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional |
Slogan | "Kawal Akuntabilitas Keuangan dan Pembangunan" |
Pegawai | 5.820 (per Maret 2024) [2] |
Alokasi APBN | Rp2,3 triliun (Pagu Anggaran TA. 2024) [3] |
Kepala | |
Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE., CIAE. | |
Sekretaris Utama | |
Ernadhi Sudarmanto, SE., Ak., MM., M.Ak., CFE., CFra., CA., QIA., ASEAN CPA., CGCAE., CIAE., CGRE., FRMP., CREL. [4] | |
Deputi | |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman | Aryanto Wibowo, Ak.[5] |
Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan | Iwan Taufiq Purwanto, SE., MBA., CGCAE., CRMP., QIA., CIAE.[6] |
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah | Raden Suhartono, SE., M.Ak., CIAE. [7] |
Deputi Bidang Akuntan Negara | Dr. Sally Salamah, Ak., M.Prof.Acc., CGCAE., CHRP., QIA., CIAE.[8] |
Deputi Bidang Investigasi | Agustina Arumsari, Ak., MH., CFE., CFrA., CA., QIA., CGCAE., CIAE.[9] |
Inspektur | |
Buntoro, Ak., M.Ak. | |
Kantor pusat | |
Jl. Pramuka No. 33, Jakarta 13120 | |
Situs web | |
http://www.bpkp.go.id | |
Hasil pengawasan keuangan dan pembangunan dilaporkan kepada Presiden selaku kepala pemerintahan sebagai bahan pertimbangan untuk menetapkan kebijakan-kebijakan dalam menjalankan pemerintahan dan memenuhi kewajiban akuntabilitasnya. Hasil pengawasan BPKP juga diperlukan oleh para penyelenggara pemerintahan lainnya termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian dan peningkatan kinerja instansi yang dipimpinnya
Sejarah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perkembangan lembaga pengawasan sejak sebelum era kemerdekaan. Melalui Keputusan Pemerintah (Government Besluit) Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936 ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. Dengan demikian, aparat pengawasan pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN yang bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah atas semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal. Selanjutnya dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuk Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.
DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1971 ini, khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983, DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi objek pemeriksaannya. Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukan yang terlepas dari semua departemen atau lembaga diatur agar dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.
Tahun 2001 dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 103 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2005. Dalam Pasal 52 disebutkan BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pendekatan yang dilakukan BPKP diarahkan lebih bersifat preventif atau pembinaan dan tidak sepenuhnya audit atau represif. Kegiatan sosialisasi, asistensi atau pendampingan, dan evaluasi merupakan kegiatan yang mulai digeluti BPKP. Sedangkan audit investigatif dilakukan dalam membantu aparat penegak hukum untuk menghitung kerugian keuangan negara.
Pada masa reformasi ini BPKP banyak mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan pemda dan kementerian/lembaga sebagai mitra kerja BPKP. MoU tersebut pada umumnya membantu mitra kerja untuk meningkatkan kinerjanya dalam rangka mencapai good governance.
BPKP menegaskan tugas pokoknya pada pengembangan fungsi preventif. Hasil pengawasan preventif (pencegahan) dijadikan model sistem manajemen dalam rangka kegiatan yang bersifat pre-emptive. Apabila setelah hasil pengawasan preventif dianalisis terdapat indikasi perlunya audit yang mendalam, dilakukan pengawasan represif non justisia. Pengawasan represif non justisia digunakan sebagai dasar untuk membangun sistem manajemen pemerintah yang lebih baik untuk mencegah moral hazard atau potensi penyimpangan (fraud). Tugas perbantuan kepada penyidik POLRI, Kejaksaan dan KPK sebagai amanah untuk menuntaskan penanganan TPK guna memberikan efek deterrent represif justisia, sehingga juga sebagai fungsi pengawalan atas kerugian keuangan negara untuk dapat mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugasnya, BPKP didukung oleh peraturan sebagai berikut:
Kepala BPKP dari masa ke masa:
No. | Nama | Dari | Sampai |
1. | Drs. Gandhi | 1983 | 1993 |
2. | Drs. Soedarjono | 1994 | 1999 |
3. | Drs. Arie Soelendro | 2000 | 2006 |
4. | Drs. Didi Widayadi, MBA. | 2006 | 2009 |
5. | Prof. Dr. Mardiasmo, Akt., MBA. | 2010 | 2014 |
6. | Dr. Ardan Adiperdana, Ak., MBA., CA, CFrA. | 2015 | 2019 |
7. | Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA., CSFA., CGCAE. | 2020 | 2024 |
Struktur organisasi BPKP terdiri dari:
Di samping itu BPKP juga memiliki kantor perwakilan yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia yaitu:
1. Perwakilan BPKP Prov. Aceh | 18. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Timur |
2. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Utara | 19. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Barat |
3. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Barat | 20. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Timur |
4. Perwakilan BPKP Prov. Riau | 21. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Selatan |
5. Perwakilan BPKP Prov. Jambi | 22. Perwakilan BPKP Prov. Bali |
6. Perwakilan BPKP Prov. Sumatera Selatan | 23. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Timur |
7. Perwakilan BPKP Prov. Bengkulu | 24. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Selatan |
8. Perwakilan BPKP Prov. Lampung | 25. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tengah |
9. Perwakilan BPKP Prov. DKI Jakarta | 26. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Utara |
10. Perwakilan BPKP Prov. Banten | 27. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Tenggara |
11. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Barat | 28. Perwakilan BPKP Prov. Maluku |
12. Perwakilan BPKP Prov. Jawa Tengah | 29. Perwakilan BPKP Prov. Papua |
13. Perwakilan BPKP Prov. DI Yogyakarta | 30. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Riau |
14. Perwakilan BPKP Prov. Kepulauan Bangka Belitung | 31. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Tengah |
15. Perwakilan BPKP Prov. Nusa Tenggara Barat | 32. Perwakilan BPKP Prov. Gorontalo |
16. Perwakilan BPKP Prov. Sulawesi Barat | 33. Perwakilan BPKP Prov. Maluku Utara |
17. Perwakilan BPKP Prov. Papua Barat | 34. Perwakilan BPKP Prov. Kalimantan Utara |
Sesuai dengan Pasal 2 dan 3 Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 [13]. BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
Dalam melaksanakan tugas, BPKP menyelenggarakan fungsi:
Dalam menyelenggarakan fungsi tersebut, BPKP mempunyai kewenangan:
Kegiatan yang dilakukan oleh BPKP antara lain:
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.