Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

lembaga pemerintah nonkementerian di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (disingkat BNPT) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penanggulangan terorisme. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BNPT dikoordinasikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. BNPT dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pada awalnya jabatan Kepala BNPT setingkat eselon I.a. Namun sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 Tentang Badan Penanggulangan Terorisme, jabatan Kepala BNPT naik menjadi setingkat menteri.[2]

Fakta Singkat Badan Nasional Penanggulangan Terorisme BNPT, Gambaran umum ...
Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme
BNPT
Thumb
Gambaran umum
Dasar hukumUU No.5 Tahun 2018
Alokasi APBNRp626 miliar (2025)[1]
Di bawah koordinasi
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kepala
Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H.
Sekretaris Utama
-
Deputi
-
Situs web
www.bnpt.go.id
Sunting kotak info L B
Bantuan penggunaan templat ini
Tutup

BNPT dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. Sebelumnya cikal bakal lembaga ini adalah Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT).[3]

Tugas

BNPT mempunyai tugas:

  • Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
  • Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
  • Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Bidang penanggulangan terorisme meliputi pencegahan, perlindungan, deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.

BNPT memiliki Pusat Pengendalian Krisis ("Pusdalsis") yang didalamnya merupakan gabungan antara satuan-satuan khusus, seperti Detasemen Khusus 81 (Penanggulangan Teror) dari Kopassus, Denjaka dari TNI-AL, Detasemen Bravo 90 dari TNI-AU, dan Pasukan Gegana dari POLRI. Pusdalsis yang terdiri dari gabungan satuan-satuan elit TNI-POLRI ini ditugaskan sebagai pasukan penanganan terror untuk dikirim bila terjadi aktivitas terrorisme seperti Pembajakan pesawat.[4]

Susunan organisasi

Susunan organisasi BNPT terdiri dari:

Kepala Biro Perencanaan, Hukum, dan Humas BNPT.

  • Kepala Biro Umum BNPT Marsma TNI Fanfan Infansyah
Informasi lebih lanjut Nama K/L, Dasar hukum ...
Nama K/L Dasar hukum Unit eselon I
Unsur pembantu pimpinan Unsur pelaksana Unsur pengawas Unsur pendukung Staf ahli
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Perpres 46/2010 Sekretariat Utama
  • Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi
  • Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan
  • Deputi Bidang Kerjasama Internasional
Inspektorat
Tutup

Daftar Kepala

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
No Foto Nama Awal Jabatan Akhir Jabatan
1 Thumb Irjen. Pol. Drs. Ansyaad Mbai 2010 2014
2 Thumb Komjen. Pol. Saud Usman Nasution 2014 2016
3 Thumb Komjen. Pol. Tito Karnavian 2016 2016
4 Thumb Komjen. Pol. Suhardi Alius 2016 2020
5 Thumb Komjen. Pol. Boy Rafli Amar 2020 2023
6 Thumb Komjen. Pol. Rycko Amelza Dahniel 2023 2024
7 Komjen. Pol. Eddy Hartono 2024 Petahana
Tutup

Pranala luar

Referensi

Wikiwand - on

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.