Loading AI tools
Lembaga pemerintah non-kementerian RI Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Badan Ekonomi Kreatif (disingkat Barekraf) adalah sebuah lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif Barekraf | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2019 |
Kepala | |
Teuku Riefky Harsya | |
Wakil Kepala | |
Irene Umar | |
Sekretaris Utama | |
Ni Wayan Giri Adnyani | |
Deputi | |
Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif | Muhammad Neil El Himam |
Bidang Industri dan Investasi | Rizki Handayani Mustafa |
Bidang Kebijakan Strategis | Dessy Ruhati |
Bidang Pemasaran | Ni Made Ayu Marthini |
Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur | Haryanto |
Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan | Vinsensius Jemadu |
Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan | Martini Mohamad Paham |
Inspektur Utama | |
Bayu Aji | |
Kantor pusat | |
Gedung Sapta Pesona, Jl. Medan Merdeka Barat No.17, Jakarta 10110, Indonesia | |
Badan Ekonomi Kreatif melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio.
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
Selain kepala dan wakil kepala, Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[2] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[3]
Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[4][5]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.