![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/2/22/Novel_Baswedan%252C_Sorgemagz.com_-_Wawancara_dengan_Novel_Baswedan.jpg/640px-Novel_Baswedan%252C_Sorgemagz.com_-_Wawancara_dengan_Novel_Baswedan.jpg&w=640&q=50)
Novel Baswedan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kompol (Purn.) Novel Baswedan, S.H. (lahir 22 Juni 1977 ) adalah mantan polisi yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tahun 2007 sampai 2021 dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari tahun 1999 hingga 2014.
Novel Baswedan | |
---|---|
![]() Novel tahun 2018, setelah serangan air keras | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 22 Juni 1977 (umur 47) Semarang, Jawa Tengah, Indonesia |
Kerabat | Anies Baswedan (sepupu) |
Alma mater | Akademi Kepolisian (1998) |
Karier militer | |
Pihak | ![]() |
Dinas/cabang | ![]() |
Masa dinas | 1998 – 2014 |
Pangkat | ![]() |
Satuan | Reserse |
![]() ![]() | |
Setelah lulus Akademi Kepolisian pada tahun 1998, Novel bertugas di Polres Bengkulu sejak tahun 1999 sampai tahun 2004, kemudian bertugas di Bareskrim Mabes Polri sejak 2005 hingga 2007. Novel bergabung di KPK sebagai penyidik dari kepolisian sejak Januari 2007, dan menjadi penyidik tetap KPK sejak 2014 setelah perintah penarikan seluruh penyidik kepolisian dari KPK oleh Mabes Polri.[1]
Pada April 2017, Novel menjadi korban serangan orang tak dikenal yang menyiramkan air keras ke wajahnya sehingga menyebabkan kecacatan permanen pada mata kirinya.[2] Penyerangan tersebut diduga terkait atas upaya penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan Novel. Kasus penyerangan Novel telah menarik perhatian luas publik sejak awal kejadiannya, pula setelah pelakunya ditangkap pada Desember 2019 dan pada persidangan pelakunya pada Juni 2020.[3]
Pada Juni 2021, Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).[4] Yang dijadikan syarat kelulusan alih status pegawai KPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Atas polemik ini, Novel cs mengadu ke Komnas HAM[5]