Motu proprio
From Wikipedia, the free encyclopedia
Motu proprio (Bahasa Latin untuk "berdasarkan keinginannya sendiri") adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Sri Paus atas dasar prakarsanya sendiri dan secara pribadi ditandatangani oleh dirinya.[1] Dokumen ini bisa ditujukan kepada seluruh Gereja, sebagian diantaranya, atau kepada beberapa individu.[1]
Informasi lebih lanjut Hukum KanonikGereja Katolik ...
Bagian dari seri tentang |
Hukum Kanonik Gereja Katolik |
---|
Hukum Mutakhir
|
Sejarah Hukum
Tata Tertib Gereja Purba
Koleksi Kanon Purba
Lain-Lain
|
Hukum Oriental
|
Hukum Liturgi
|
|
|
Peradilan dan Pengadilan Pejabat
Prosedur
|
Struktur Kanonik Gereja-Gereja Partikular
Persona Yuridis
|
Yurisprudensi
|
Filsafat dan Teori Dasar
|
Hukum Persona
|
Dokumen Kanonik
|
Hukum Pidana
|
Portal Katolik |
Tutup
Motu proprio pertama dikeluarkan oleh Paus Innosensius VIII pada tahun 1484. Hal ini terus menjadi bentuk yang umum dari dokumen yang menjawab permintaan suatu pihak, terutama ketika mendirikan institusi, membuat perubahan kecil pada hukum atau prosedur, dan ketika menganugerahkan suatu hadiah kepada orang atau institusi tertentu.[2]