![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/7/76/Logo_of_COVID-19_Response_and_National_Economic_Recovery_Committee.svg/langid-640px-Logo_of_COVID-19_Response_and_National_Economic_Recovery_Committee.svg.png&w=640&q=50)
Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Komite yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia untuk penanganan dampak perekonomian dan penyakit akibat pandemi COVID-19 / From Wikipedia, the free encyclopedia
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (disingkat KPCPEN) sebuah komite yang dibentuk oleh pemerintah dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit koronavirus 2019 dan Pandemi COVID-19 di Indonesia.[1][2] Komite ini dibentuk pada tanggal 20 Juli 2020 sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.[3][4] Komite ini mengintegrasikan kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang sebelumnya berperan sebagai lembaga sentral dalam kewenangan penanggulangan dampak COVID-19 dengan kewenangan kementerian/lembaga lainnya untuk percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi ini.[5] Dengan demikian, gugus tugas tersebut, beserta delapan belas lembaga negara lainnya, dibubarkan dan beberapa lembaga dialihkan kewenangannya pada komite ini.[1][6]
![]() | |
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 20 Juli 2020 (2020-07-20) |
Nomenklatur lembaga sebelumnya |
|
Dibubarkan | 05 Agustus 2023 (2023-08-05) |
Wilayah hukum | Pemerintah Indonesia |
Kantor pusat | Kantor Sekretariat Presiden, Istana Negara, Jakarta, Indonesia 6.1683°S 106.8244°E / -6.1683; 106.8244 |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | covid19 |
Komite ini diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.[7] Di bawah ketua komite dan ketua pelaksana, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto ditetapkan sebagai kepala satuan tugas penanganan COVID-19[8] dan Wakil Menteri I Badan Usaha Milik Negara Pahala Mansury ditetapkan sebagai kepala satuan tugas pemulihan dan transformasi ekonomi nasional.[9]