Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Gugus tugas untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 adalah sebuah gugus tugas yang dibentuk pemerintah Indonesia untuk mengkoordinasikan kegiatan antarlembaga dalam upaya mencegah dan menanggulangi dampak penyakit koronavirus baru di Indonesia.[2][3] Gugus tugas ini dibentuk pada 13 Maret 2020 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan berada di bawah serta bertanggung jawab langsung pada presiden Indonesia.[4] Gugus tugas ini berada dalam lingkup Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dengan melibatkan kementerian, lembaga, dan unit pemerintahan lain seperti Kementerian Kesehatan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan pemerintah di daerah.[5] Gugus tugas ini dibentuk tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.[6][7] Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo ditunjuk sebagai kepala pelaksana gugus tugas ini, sementara Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai kepala dewan pengarah.[8]
Informasi lembaga | |
---|---|
Dibentuk | 13 Maret 2020 (2020-03-13) |
Dibubarkan | 20 Juli 2020 (2020-07-20) |
Lembaga pengganti | |
Wilayah hukum | Pemerintah Indonesia |
Kantor pusat | Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Matraman, Jakarta Timur, Indonesia 6.1928°S 106.8686°E / -6.1928; 106.8686 |
Pejabat eksekutif |
|
Situs web | covid19 |
Lembaga ini dibubarkan pada 20 Juli 2020 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020.[9] Tugas lembaga ini kemudian dipindahkan dalam satuan tugas penanganan COVID-19 pada Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.[10]