Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau Ketua DPR RI adalah salah satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dari dan oleh anggota DPR. Berdasarkan Pasal 86 UU Nomor 17 Tahun 2014, pimpinan DPR bertugas untuk:[1]

  1. memimpin sidang DPR dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja pimpinan;
  3. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPR;
  4. menjadi juru bicara DPR;
  5. melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPR;
  6. mewakili DPR dalam berhubungan dengan lembaga negara lainnya;
  7. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara lainnya sesuai dengan keputusan DPR;
  8. mewakili DPR di pengadilan;
  9. melaksanakan keputusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. menyusun rencana anggaran DPR bersama Badan Urusan Rumah Tangga yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna; dan
  11. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.
Fakta Singkat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Masa jabatan ...
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Thumb
Lambang
Thumb
Petahana
Puan Maharani

sejak 1 Oktober 2019
Masa jabatan5 tahun
Dibentuk1949; 75 tahun lalu (1949)
Pejabat pertamaSartono
Situs webwww.dpr.go.id
Tutup

Setelah pemilu tahun 1971 dan terbentuk lembaga kenegaraan MPR/DPR, mulai dikenal seorang ketua dan beberapa wakil ketua MPR/DPR. Jadi, ketua MPR juga merangkap sebagai ketua DPR. Tetapi, semenjak pemilu 1999, pimpinan MPR dan DPR dipisahkan. Jadi sejak 1999, MPR dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua, serta DPR juga dipimpin oleh seorang ketua dengan beberapa wakil ketua.

Daftar Ketua

Informasi lebih lanjut No, Foto ...
No Foto Nama
(Lahir-Wafat)
Dari Sampai Periode Partai
Politik
Keterangan
1 Sartono
(1900–1968)
22 Februari 1950 16 Agustus 1950 1 PNI [catatan 1]
[2][3][4]
16 Agustus 1950 26 Maret 1956 2
26 Maret 1956 22 Juli 1959 3
2 Zainul Arifin
(1909–1963)
26 Juni 1960 13 Januari 1963 4 NU [catatan 2]
[5][6][7]
3 Arudji Kartawinata
(1905–1970)
13 Januari 1963 24 Februari 1966 PSII [2][8][9]
4 I Gusti Gde Subamia
(1921–1986)
24 Februari 1966
2 Mei 1966
5 PNI
Achmad Sjaichu
(1923–1995)
2 Mei 1966 17 Mei 1966 NU
Mursalin Daeng Mamangung
(1922–2006)
ABRIAngkatan Laut
Syarief Thayeb
(1920–1989)
ABRIAngkatan Darat
5 Achmad Sjaichu
(1923–1995)
17 Mei 1966 28 Oktober 1971 6 NU [10][11][12]
6 Idham Chalid
(1921–2010)
28 Oktober 1971 30 September 1977 7 NU [catatan 3]
[13][14][15]
7 Adam Malik
(1917–1984)
1 Oktober 1977 23 Maret 1978 8 Golkar [6][16][17]
8 Daryatmo
(1925–1992)
23 Maret 1978 30 September 1982 Golkar [18][19][20]
9 Amir Machmud
(1923–1995)
1 Oktober 1982 30 September 1987 9 Golkar [21][22]
10 Kharis Suhud
(1925–2012)
1 Oktober 1987 30 September 1992 10 Golkar
11 Wahono
(1925–2004)
1 Oktober 1992 30 September 1997 11 Golkar [23][24][25]
12 Harmoko
(1939–2021)
1 Oktober 1997 30 September 1999 12 Golkar
13 Akbar Tandjung
(1945–)
1 Oktober 1999 30 September 2004 13 Partai
Golkar
[catatan 4]
14 Agung Laksono
(1949–)
2 Oktober 2004 30 September 2009 14 Partai
Golkar
15 Marzuki Alie
(1955–)
1 Oktober 2009 30 September 2014 15 Partai
Demokrat
16 Setya Novanto
(1954–)
2 Oktober 2014 16 Desember 2015 16 Partai
Golkar
[catatan 5]
[26][27]
Fadli Zon
(1971–)
(Pelaksana Tugas)
18 Desember 2015 11 Januari 2016 Partai
Gerindra
[catatan 6]
[28][29]
17 Ade Komarudin
(1965–)
11 Januari 2016 30 November 2016 Partai
Golkar
[30][31]
(16) Setya Novanto
(1954–)
30 November 2016 11 Desember 2017 Partai
Golkar
[32][33]
Fadli Zon
(1971–)
(Pelaksana Tugas)
11 Desember 2017 15 Januari 2018 Partai
Gerindra
18 Bambang Soesatyo
(1962–)
15 Januari 2018 30 September 2019 Partai
Golkar
[34][35]
19 Puan Maharani
(1973–)
1 Oktober 2019 30 September 2024 17 PDI-P
1 Oktober 2024 Petahana 18
Tutup
  Non-partisan / Penugasan Pemerintah
  ABRI
  Golongan Karya (Golkar) / Partai Golkar

Catatan

  1. Pada tahun 1949 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat maka posisi ini berubah nama menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Serikat (DPRS); setelah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun 1950, namanya berubah kembali menjadi Ketua DPR
  2. Pada tahun 1960, setelah Dekrit Presiden 1959 dicanangkan maka posisi ini berubah menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Serikat Gotong Royong (DPR-GR). Ketua DPR-GR pada masa ini tidak menjadi lembaga legislatif, akan tetapi berada di bawah kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden Republik Indonesia
  3. Digabungkan dengan Ketua MPR
  4. Dipisahkan dengan Ketua MPR
  5. Setya Novanto mengundurkan diri setelah divonis dalam kasus permintaan saham PT. Freeport Indonesia. Kasus ini berawal dari beredarnya rekaman pembicaraannya dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Ma’roef Sjamsoeddin, dan pengusaha M. Riza Chalid.
  6. Fadli Zon ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPR dalam rapat pimpinan tertutup setelah pengunduran diri Novanto. Penunjukan Fadli Zon sebagai ketua sementara ini diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang menyebutkan "salah seorang di antara pimpinan [...] melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif".

Lihat pula

Referensi

Wikiwand in your browser!

Seamless Wikipedia browsing. On steroids.

Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.

Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.