Kepulauan Falkland
wilayah sengketa di Atlantik Selatan / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kepulauan Falkland adalah sebuah wilayah seberang laut milik Inggris Raya di Samudra Atlantik Selatan yang terdiri dari dua pulau utama, Falkland Timur dan Falkland Barat, serta beberapa pulau kecil. Ibu kotanya, Stanley, terletak di Falkland Timur.
Kepulauan Falkland Kepulauan Malvinas | |
---|---|
Ibu kota [[Daftar kota di Kepulauan Falkland Kepulauan Malvinas|(dan kota terbesar)]] | Stanley 51°41′43″S 57°50′58″W |
Bahasa resmi | Inggris |
Pemerintahan | Dependensi parlementer |
• Raja | Charles III |
• Gubernur | Alison Blake |
• Kepala Eksekutif | Andy Keeling |
Legislatif | Legislative Assembly |
Pembentukan | |
• Pengukuhan kedaulatan Britania | 1833 |
1841 | |
• Wilayah Dependensi Britania Raya | 1981 |
• Wilayah Seberang Laut Britania Raya | 2002 |
Luas | |
- Total | 12.200 km2 (162) |
0 | |
Populasi | |
- Perkiraan 2015 | 3.000[1] (244) |
- Sensus Penduduk 2016 | 3.398[2] (0) |
0,28/km2 (0) | |
PDB (KKB) | 2013 |
- Total | $228,5 juta[3] |
$96.962 (4) | |
PDB (nominal) | 2007 |
- Total | $164,5 juta[4] |
$55.400[4] | |
Gini (2015) | ▲ 36,0[5] sedang |
IPM (2010) | 0,874[6] sangat tinggi · 20 |
Mata uang | Pound Kepulauan Falkland (FK£) ( FKP ) |
Zona waktu | Waktu Standar Kepulauan Falkland (FKST) (UTC-4) |
Lajur kemudi | kiri |
Kode telepon | +500 |
Kode ISO 3166 | FK |
Ranah Internet | .fk |
Kedaulatan kepulauan ini disengketakan oleh Argentina yang menamainya Kepulauan Malvinas (bahasa Spanyol: Islas Malvinas). Nama itu diambil dari bahasa Prancis Iles Malouines yang berasal dari saat nelayan St Malo menduduki Falkland dalam waktu singkat. Kepulauan Falkland digolongkan oleh Komite Dekolonisasi PBB sebagai salah satu dari 16 Wilayah Jajahan di dunia. Warga Kepulauan Falkland atau Malvinas memutuskan untuk tetap menjadi bagian dari Inggris Raya dalam sebuah referendum yang dilaksanakan pada 11 Maret 2013.[7]
Referendum itu ilegal karena Resolusi A/RES/2065 (XX)[8] Majelis Umum PBB tidak mengakui hak menentukan nasib sendiri dalam Kasus Kepulauan Falkland (Malvinas). Alasan utama warga Falkland (Malvinas) tidak mendapatkan hak untuk menentukan nasib sendiri adalah karena warga tersebut digolongkan sebagai keturunan pemukim Inggris bukan sebagai masyarakat adat yang ditundukkan oleh kolonial. Karena alasan ini, referendum tidak diselenggarakan oleh PBB.[9][10][11]