Jalur kereta api Klakah–Lumajang–Pasirian
jalur kereta api di Indonesia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Jalur kereta api Klakah–Lumajang–Pasirian merupakan jalur kereta api nonaktif yang menghubungkan Stasiun Klakah dengan Stasiun Lumajang. Jalur ini ditutup semenjak 1 Februari 1988, bersamaan dengan penutupan jalur kereta api Lumajang-Pasirian, kemungkinan karena okupansi penumpang yang menurun dan prasarananya yang telah banyak mengalami kerusakan. Jalur kereta api ini dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Fakta Singkat Ikhtisar, Jenis ...
Jalur kereta api Klakah–Lumajang–Pasirian | |
---|---|
Ikhtisar | |
Jenis | Jalur lintas cabang |
Sistem | Jalur kereta api rel ringan |
Status | Tidak beroperasi |
Terminus | Klakah Pasirian |
Operasi | |
Dibangun oleh | Staatsspoorwegen |
Legalitas pembangunan | Wet 28 Juni 1926 Staatblad No. 305 |
Dibuka | 1896 |
Ditutup | 1988 |
Pemilik | Direktorat Jenderal Perkeretaapian (pemilik aset jalur dan stasiun) |
Operator | Wilayah Aset IX Jember |
Data teknis | |
Lebar sepur | 1.067 mm |
Kecepatan operasi | 20 s.d. 40 km/jam |
Tutup