![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/a/a6/Man_see_school_nakba.jpg/640px-Man_see_school_nakba.jpg&w=640&q=50)
Eksodus Palestina 1948
From Wikipedia, the free encyclopedia
Keluaran rakyat Palestina 1948, juga disebut sebagai Nakbah (bahasa Arab: النكبة, "al-Nakbah", lit. "bencana" atau "malapetaka"),[1] terjadi ketika lebih dari 700 ribu warga Arab Palestina meninggalkan tanah dan rumah mereka secara paksa maupun sukarela pada masa Perang Arab-Israel 1948.[2]
|
Jumlah pasti para pengungsi sampai hari ini masih menjadi bahan perdebatan,[3] tetapi diperkirakan 80 persen warga Arab di wilayah yang kelak menjadi Israel (50 persen dari seluruh warga Arab di Mandat Palestina) terusir.[4][5] Istilah "nakbah" itu sendiri juga merujuk pada periode perang itu sendiri dan kejadian-kejadian yang menimpa warga Palestina dari bulan Desember 1947 hingga Januari 1949. Latar belakang terjadinya keluaran juga dipertentangkan oleh warga Arab dan Israel. Faktor-faktor itu antara lain adalah keberhasilan laskar-laskar militer Yahudi; penyerangan terhadap desa-desa Arab; ketakutan akan terjadinya pembunuhan massal lain setelah pembunuhan massal Deir Yassin[6]:239–240 yang menciptakan kepanikan di antara warga sipil; perintah evakuasi warga Arab; perintah pengusiran dari otoritas Israel; keluaran sukarela oleh warga kelas atas yang lebih makmur;[7] kegoyahan pucuk kepemimpinan Palestina,[8] dan ketidakrelaan untuk hidup di bawah kendali Israel.[9]
Setelah itu, serangkaian hukum diterapkan oleh pemerintah Israel untuk mencegah warga Arab pulang ke tanah dan rumah mereka, atau mengklaim harta benda yang mereka tinggalkan. Mereka dan keturunan mereka menjadi kaum pengungsi.[10][11] Peristiwa ini disebut-sebut oleh para sejarawan sebagai suatu tindakan pembersihan etnis,[12][13]:82[14] walaupun sebagian lain menolak istilah ini.[15][16][17]
Kejelasan status para pengungsi, dan terutama apakah Israel akan memberikan mereka harta benda yang diklaim sebagai bagian dari hak untuk pulang, adalah salah satu isu utama yang terus diperdebatkan dalam konflik Israel-Palestina yang tengah berlangsung. Peristiwa pada tahun 1948 diperingati oleh rakyat Palestina pada tanggal 15 Mei dengan nama Hari Nakbah.