Akta Malaysia 1963
From Wikipedia, the free encyclopedia
Templat:Formation of Malaysia
Fakta Singkat Judul panjang, Kutipan ...
Judul panjang | Undang-Undang untuk membuat ketentuan untuk dan sehubungan dengan federasi Kalimantan Utara, Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya. |
---|---|
Kutipan | Bab 35 1963 |
Dates | |
Pengesahan kerajaan | 31 Juli 1963 |
Other legislation | |
Relates to | British Nationality Act 1981 British Overseas Territories Act 2002 |
Status: Current legislation | |
Text of statute as originally enacted |
Tutup
Undang-Undang Malaysia 1963 (1963 C 35) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 1963.
Undang-undang ini membuat ketentuan untuk federasi negara berdaulat dari Borneo Utara, Sarawak dan Singapura dengan negara-negara bagian yang ada di Federasi Malaya[1][2][3] bergabung dengan negara bagian Borneo Utara, Sarawak dan Singapura, dan persatuan tersebut berganti nama menjadi Malaysia. Sebagai hasil dari Undang-Undang tersebut, Federasi Malaya berganti nama menjadi Malaysia pada tanggal 16 September 1963.[4]
Singapura tidak lagi menjadi bagian dari Malaysia pada tanggal 9 Agustus 1965, dan menjadi negara merdeka.[5]