![cover image](https://wikiwandv2-19431.kxcdn.com/_next/image?url=https://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/15/United_Nations_%2528Member_States_and_Territories%2529.svg/langid-640px-United_Nations_%2528Member_States_and_Territories%2529.svg.png&w=640&q=50)
Negara berdaulat
organisasi politik dengan sebuah pemerintah independen yang terpusat / From Wikipedia, the free encyclopedia
Negara berdaulat dalam hukum internasional adalah kesatuan yuridis nonfisik yang diwakili oleh satu pemerintah terpusat yang memiliki kedaulatan atas wilayah geografis. Hukum internasional mendefinisikan negara-negara berdaulat sebagai kesatuan yang memiliki penduduk permanen, wilayah tetap, pemerintah, dan kapasitas untuk masuk ke dalam hubungan dengan negara-negara berdaulat.[1] Hal ini juga dipahami bahwa negara berdaulat tidak bergantung pada atau memiliki kekuatan atau negara lain.[1]
![Thumb image](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/1/15/United_Nations_%28Member_States_and_Territories%29.svg/640px-United_Nations_%28Member_States_and_Territories%29.svg.png)
Keberadaan atau hilangnya suatu negara adalah persoalan kenyataan.[2] Sedangkan menurut teori deklaratif kenegaraan, sebuah negara berdaulat dapat ada tanpa harus diakui oleh negara-negara berdaulat, meskipun jika suatu negara berdiri tanpa pengakuan negara lain akan sering menemukan kesulitan untuk bertindak penuh dalam masalah kekuatan membuat perjanjian dan terlibat dalam hubungan diplomatik dengan negara-negara berdaulat.