Administrator apostolik
jabatan dalam Gereja Katolik / From Wikipedia, the free encyclopedia
Administrator apostolik dalam Gereja Katolik Roma adalah seorang prelatus yang ditunjuk oleh Paus untuk bertugas sebagai ordinaris untuk sebuah administrasi apostolik. Administrasi apostolik dapat berupa area yang belum menjadi keuskupan ('pra-keuskupan' yang stabil, biasanya administrasi apostolik misi) atau untuk seubah keuskupan, eparki, atau ordinaris permanen sejenis (seperti sebuah prelatur teritorial atau keabasan teritorial) baik yang tidak memiliki uskup (seorang administrator apostolik sede vacante, setelah kematian atau pengunduran diri uskup terakhir), maupun dalam beberapa kasus memiliki uskup yang tidak dapat bertugas (administrator apostolik sede plena).
Bagian dari seri tentang |
Hukum Kanonik Gereja Katolik |
---|
Hukum Mutakhir
|
Sejarah Hukum
Tata Tertib Gereja Purba
Koleksi Kanon Purba
Lain-Lain
|
Hukum Oriental
|
Hukum Liturgi
|
|
|
Peradilan dan Pengadilan Pejabat
Prosedur
|
Struktur Kanonik Gereja-Gereja Partikular
Persona Yuridis
|
Yurisprudensi
|
Filsafat dan Teori Dasar
|
Hukum Persona
|
Dokumen Kanonik
|
Hukum Pidana
|
Portal Katolik |