Provinsi di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Remove ads
Remove ads
Pentadbiran pulau-pulau dalam negara Indonesia dibahagikan utama kepada 38 buah provinsi. Ia dibentuk oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan pada 19 Ogos 1945[1] seiring Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan:[2]
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Setiap satunya mempunyai kuasa autonomi diketuai (atau "dikepalai") oleh seorang bergelar "gubernur" yang memimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.[2] Sebelum ini, pada tahun 1999, Indonesia mempunyai 27 provinsi. Namun dasar pembaharuan yang dibawa sejak Reformasi menyebabkan pewujudan banyak provinsi baru hasil pemecahan provinsi lama tertentu yang ditetapkan mengikut luas daerah yang cukup besar; Kalimantan Utara merupakan provinsi terbaru diwujudkan pada tahun 2012
Sebanyak 10 provinsi daripada kesemua ini memiliki status khusus, iaitu:
- Aceh
- Ibu Kota Nusantara
- Jakarta
- Yogyakarta
- Papua Barat
- Papua
- Papua Tengah
- Papua Pegunungan
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Remove ads
Senarai wilayah
Berikut ialah senarai provinsi Indonesia serta ibu kotanya.
Remove ads
Lihat juga
- Pembahagian sama taraf di negara-negara jiran
Nota
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 mencabut Undang-Undang No. 18 Tahun 2001.[9]
- Undang-Undang No. 61 Tahun 1958 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957.[13]
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1959 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 yang sempat diubah dengan Undang-Undang Darurat No. 16 Tahun 1955.[22]
- Undang-Undang No. 14 Tahun 1964 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 3 Tahun 1964.[27]
- Secara de facto, gedung-gedung pemerintahan, baik milik pemerintah pusat Indonesia maupun pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, umumnya terletak di Kota Administrasi Jakarta Pusat. Namun secara de jure, semua undang-undang mengenai pembentukan dan penetapan kekhususan daerah Jakarta tidak pernah mencantumkan ibu kota provinsi untuk DKI Jakarta.
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1950 telah beberapa kali mengalami perubahan, yaitu melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 1950 dan Undang-Undang No. 9 Tahun 1955.[44]
- Undang-Undang No. 8, No. 9, dan No. 10 Tahun 2022 mencabut secara keseluruhan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956,[53] serta menggantikan sebagian Undang-Undang No. 21 Tahun 1958[54] jo. Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[55] yang memuat tentang Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
- Undang-Undang No. 21 Tahun 1958 menetapkan dan mengubah Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957[55]
- Undang-Undang No. 46 Tahun 1999 telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2000.[80]
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1958 mengubah dan menetapkan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun 1957.[83]
- Undang-Undang No. 45 Tahun 1999 sempat mengalami perubahan melalui Undang-Undang No. 5 Tahun 2000.[86] Setelah itu, Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2003[87] dikeluarkan untuk mempercepat proses pelaksanaan UU tersebut.
UU ini kemudian menerima pengujian yudisial oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK). Akhirnya melalui Putusan MK No. 018/PUU-I/2003,[88] MK menetapkan bahwa UU ini tidak lagi berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat mulai setelah putusan ini dikeluarkan (10 November 2004), tetapi pembentukan daerah otonom yang telah rampung sebelum putusan tersebut dikeluarkan tetaplah sah melalui undang-undang ini. Akibatnya, pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat yang telah rampung kelengkapan administrasi dan pemerintahannya tetaplah sah secara hukum, tetapi Provinsi Irian Jaya Tengah yang sama sekali belum memiliki pemerintahan daerah akhirnya dibatalkan.
Pada tahun 2007, nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2007.[89]
- Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 menetapkan dan mengubah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008.[91]Undang-undang ini memberi status otonomi khusus kepada Papua Barat dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[92] yang kemudian diubah kembali oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2021.[93]
- Undang-Undang No. 12 Tahun 1969 mencabut Undang-Undang No. 5 Tahun 1969,[96] yang menetapkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1962[97] dan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963.[98] Peraturan perundang-undangan tersebut sebelumnya mencabut Undang-Undang No. 15 Tahun 1956,[99] yang diubah oleh Undang-Undang Darurat No. 20 Tahun 1957[100] jo. Undang-Undang No. 23 Tahun 1958.[101]
- Undang-Undang No. 2 Tahun 2021 memberi status otonomi secara otomatis kepada seluruh provinsi di Pulau Papua dengan mengubah Undang-Undang No. 21 Tahun 2001,[92] yang sebelumnya telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2008[91] dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008.[90]
Remove ads
Rujukan
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads