Pemilihan Kepala Daerah (singkatan: Pilkada) ialah nama rasmi pilihan raya pasangan Kepala Daerah dan Timbalan Kepala Daerah di Indonesia oleh para penduduk daerah setempat. Kepala Daerah dan Timbalan Kepala Daerah merupakan:
- Gabenor dan Timbalan Gabenor untuk provinsi
- Bupati dan Timbalan Bupati untuk kabupaten
- Walikota dan Timbalan Walikota untuk kota.
Pasangan calon Kepala Daerah dan Timbalan Kepala Daerah diusulkan oleh parti politik atau gabungan parti politik yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pilkada ditetapkan oleh Undang-Undang Nombor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan pertama kali diselenggarakan pada bulan Jun 2005. Pilkada disenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi manakala peringkat Kabupaten dan Kota diselenggara Badan Pengawas Pemilihan Umum. Khususnya di Nanggroe Aceh Darussalam, Pilkada diselenggarakan oleh Suruhanjaya Bebas Pilihan Raya. Sebelumnya, Kepala Daerah dan Timbalan Kepala Daerah semuanya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pautan luar
Wikiwand in your browser!
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.