TVR Parlemen
jaringan televisi dan radio serta penyedia konten milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
TVR Parlemen (singkatan dari Televisi dan Radio Parlemen, juga disebut sebagai RTV Parlemen) adalah penyiar dan penyedia konten siaran milik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). TVR Parlemen berstatus unit produksi di bawah Biro Pemberitaan Parlemen Sekretariat Jenderal DPR RI. TVR Parlemen menyajikan siaran langsung kegiatan DPR RI, berita kegiatan DPR RI, dan acara lainnya.
TVR Parlemen | |
---|---|
![]() | |
Jenis | Penyiar dan sindikat siaran |
Merek | TVR Parlemen Radio Parlemen |
Slogan | Referensi Indonesia |
Negara | Indonesia |
Tanggal peluncuran | 8 Januari 2007 |
Kantor pusat | Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Jakarta |
Wilayah siaran | Indonesia |
Pemilik | Dewan Perwakilan Rakyat RI |
Afiliasi | Garuda TV |
Radio Internet | Dengar langsung |
Kabel | First Media: 18 (TV Parlemen) |
Televisi Internet | Tonton langsung |
Situs web | tvrparlemen |
Sejarah
Ringkasan
Perspektif

Usaha mendirikan saluran televisi parlemen telah dimulai sejak Oktober 2000 dengan mengudaranya Swara.[1] Swara didirikan dengan kerjasama lembaga internasional USAID dan IFES[2] dengan Sekretariat MPR/DPR RI, dengan konsepnya meniru saluran C-SPAN di Amerika Serikat. Siaran Swara berlangsung selama 24 jam dengan mayoritas mata acaranya berupa siaran langsung sidang-sidang dan rapat para wakil rakyat, dengan tujuan menghadirkan pendidikan demokrasi bagi masyarakat.[3] Namun, siaran ini hanya bisa disaksikan lewat laman web swara.net, televisi satelit dan televisi berlangganan seperti Indovision (saluran 36) dan KabelVision (saluran 3).[4] Pada saluran satelit, siaran Swara sengaja tidak diberi logo agar dapat dipancarkan atau disiarkan oleh berbagai saluran televisi lain, entah itu satelit, kabel atau terestrial.[5] Sayang, umur saluran yang dijalankan oleh PT Jaring Data Interaktif ini[2] hanya berusia pendek, dengan dihentikan siarannya sejak pertengahan 2002 akibat bandwith yang minim.[1][6]
TVR Parlemen diresmikan sebagai saluran televisi terbatas TV Parlemen pada tanggal 8 Januari 2007 oleh ketua DPR RI saat itu Agung Laksono (Golkar).[7] Setelah satu tahun berjalan, efektivitas TV Parlemen mulai dipertanyakan oleh Ketua Fraksi PKB Effendi Choirie. TV Parlemen, yang saat itu hanya disaksikan di layar televisi yang dipasang di sudut-sudut Gedung MPR/DPR, dinilainya "hanya untuk dilihat sendiri dan tidak bisa dilihat rakyat" serta "buang-buang uang".[8]
Pada tahun 2013, PT First Media News – anak perusahaan Lippo Group yang menaungi saluran televisi berlangganan BeritaSatu (sekarang BTV) – menandatangani kerjasama dengan Sekretariat Jenderal DPR RI. Melalui kerjasama tersebut, saluran baru direncanakan akan disiarkan melalui penyedia televisi berlangganan First Media pada awal Juni 2013 dengan nama BeritaSatu Swara[9] – kemungkinan sebagai upaya menghidupkan kembali Swara. Namun, upaya tersebut tidak terealisasi; saat ini saluran tersebut bersiaran di First Media dengan nama TV Parlemen.[10]
Pada tahun 2015, TV Parlemen sempat tidak dapat meliput secara langsung pemeriksaan ketua DPR RI saat itu Setya Novanto (Golkar) oleh Mahkamah Kehormatan Dewan.[11] Pemeriksaan ini terkait dengan kasus pelanggaran kode etik, imbas pertemuannya dengan salah satu calon presiden Amerika Serikat tahun 2016 Donald Trump.
Bertepatan dengan ulang tahunnya yang ke-9, pada tahun 2016 TVR Parlemen mengadopsi slogan Suara Rakyat Untuk Rakyat.[12] Di tahun yang sama, Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI mengumumkan bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar TVR Parlemen dapat dikategorikan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, sejajar dengan RRI, TVRI, dan lembaga penyiaran publik lokal.[13]
Pada tahun 2020, TVR Parlemen mencoba menggandeng stasiun radio dan televisi lokal untuk mendistribusikan konten-kontennya. Dalam lokakarya yang diadakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah dan DPR RI, anggota DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto (PDI-P) menyebut langkah tersebut merupakan "terobosan yang baik untuk mendongkrak citra positif DPR RI".[14]
Kegiatan
Televisi
TVR Parlemen menjalankan saluran televisi daring dan berlangganan bernama sama, sebelumnya bernama TV Parlemen. TVR Parlemen menyiarkan siaran langsung rapat dan sidang DPR RI dan acara-acara urusan terkini (current affairs) lainnya. Beberapa di antaranya ialah acara berita seperti TVR 120, TVR 09, dan TVR 17.
Selain di televisi, siaran langsung kegiatan persidangan DPR RI disiarkan di kanal YouTube DPR RI.
TVR Parlemen sebelumnya memproduksi Warta Parlemen, acara sari berita dari DPR RI selama sekitar 5 menit yang disiarkan di beberapa jaringan televisi terestrial nasional.
Radio (Radio Parlemen)
Radio Parlemen adalah saluran radio daring yang dijalankan oleh TVR Parlemen. Radio ini memulai siaran perdana secara daring pada 4 Februari 2017.[7]
Lihat pula
- MKTV, penyedia konten serupa milik Mahkamah Konstitusi
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.