Loading AI tools
Artikel daftar Wikimedia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]
Menurut cara pemasangannya, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan sebagai:
Rambu tetap merupakan rambu lalu lintas yang dipasang secara tetap (permanen) di sisi jalan.
Rambu sementara merupakan rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan. Rambu jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Penempatan dan penggunaan rambu lalu lintas sementara yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rambu lalu lintas sementara dapat berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.[2]
Rambu peringatan sementara dipasang untuk memberi informasi adanya:
Rambu Lalu Lintas sementara harus memenuhi ketentuan:
Menurut perlengkapan pemasangan rambu, rambu lalu lintas dapat dibedakan menjadi:
Rambu peringatan digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya. Kemungkinan ada bahaya merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan. Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan antara lain: kondisi prasarana jalan, kondisi alam, kondisi cuaca, kondisi lingkungan, dan lokasi rawan kecelakaan.
Rambu peringatan tetap merupakan rambu peringatan yang sifat pemasangannya tetap atau permanen serta tidak dapat dipindah-pindah tempat pemasangannya. Rambu peringatan tetap memiliki ciri-ciri:
Rambu peringatan terdiri atas rambu:
Rambu peringatan dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata "RAWAN KECELAKAAN". Rambu peringatan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis terdiri atas rambu:
Rambu ini merupakan jenis baru yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Nomor 61 Tahun 1993 ini digunakan untuk perambuan sementara di zona konstruksi. Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan rambu lalu lintas sementara. Rambu peringatan sementara memiliki ciri-ciri pemasangan tersendiri yang berbeda dengan rambu sementara lainnya.
Rambu peringatan yang bersifat sementara memiliki ciri-ciri:
Keterangan ini disertai dengan jenis peringatan yang dijelaskan dengan rambu peringatan. Terdapat 3 jenis peringatan, yakni:
Rambu larangan digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan.
Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata memiliki ciri-ciri:
Sementara, rambu batas akhir larangan memiliki ciri-ciri:
Rambu larangan terdiri atas rambu:
Rambu ini digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata "Dilarang Menaikkan atau Menurunkan Penumpang". Rambu larangan dengan kata-kata ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu perintah digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan. Rambu perintah memiliki ciri-ciri: warna dasar biru, warna garis tepi putih, warna lambang putih, warna huruf dan/atau angka putih, serta warna kata-kata putih.
Rambu perintah terdiri atas rambu:
Rambu perintah dengan kata-kata digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pengguna jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata "Belok kiri langsung" dan "Bus dan truk gunakan lajur kiri". Rambu perintah tersebut ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Rambu petunjuk digunakan untuk memandu pengguna jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada pengguna jalan.
Rambu petunjuk terdiri atas:
Ciri-ciri masing-masing rambu adalah sebagai berikut.
A | C, D, E, F, G, H | I | B | |
---|---|---|---|---|
B.1. | B.2. | |||
|
|
|
|
Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal. |
Beberapa contoh arahan yang diberikan melalui rambu, antara lain:
Rambu lalu lintas dapat dilengkapi dengan papan tambahan. Peraturan Menteri Perhubungan menyatakan bahwa papan ini terbuat dari bahan aluminium atau lainnya. Papan ini dipasang di bawah daun rambu dengan tujuan memberikan penjelasan atau keterangan tambahan/lebih lanjut atas suatu rambu. Penjelasan yang dimaksud ditujukan untuk menyatakan: nilai, arah, arah dan nilai tertentu atau hal tertentu dengan kata-kata atau gabungan dengan nilai.
Papan tambahan memiliki ciri-ciri:
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.