Remove ads
Menteri Keuangan Indonesia masa Demokrasi Terpimpin Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Raden Murobikandi Notohamiprodjo (12 April 1905 – 21 Juli 1976 )[1] adalah Menteri Keuangan Indonesia masa Demokrasi Terpimpin. Notohamiprodjo lebih dikenal sebagai tokoh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Tahun 1952, Bumiputera berada di bawah kendali kepemimpinannya sampai Kantor Pusat Bumiputera berpindah dari Yogyakarta ke Jakarta pada tahun 1958. Tokoh AJB Bumiputera ini dipercaya untuk membantu perbaikan perekonomian di Indonesia.
R. M. Notohamiprodjo | |
---|---|
Menteri Koordinator Bidang Keuangan Indonesia ke-12 | |
Masa jabatan 1 Juli 1960 – 13 November 1963 | |
Presiden | Soekarno |
Wakil Menteri Pertama Indonesia | |
Masa jabatan 6 Maret 1962 – 13 November 1963 | |
Presiden | Soekarno |
Perdana Menteri | Soekarno |
Menteri Pertama | Djoeanda Kartawidjaja |
Menteri Penasehat Presiden Urusan Pengerahan Dana & Kekuatan Indonesia | |
Masa jabatan 13 November 1963 – 31 Maret 1966 | |
Presiden | Soekarno |
Pendahulu Tidak Ada Pengganti Jabatan dihapuskan | |
Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan Indonesia ke-1 | |
Masa jabatan 6 Maret 1962 – 13 November 1963 | |
Presiden | Soekarno |
Pendahulu Tidak Ada Pengganti Mohammad Hasan | |
Menteri Muda Keuangan Indonesia ke-4 | |
Masa jabatan 10 Juli 1959 – 18 Februari 1960 | |
Presiden | Soekarno |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kota Yogyakarta | 12 April 1905
Meninggal | 21 Juli 1976 71) | (umur
Kebangsaan | Indonesia |
Sunting kotak info • L • B |
Notohamiprodjo lahir di kota Yogyakarta pada tanggal 12 April 1905.
Perjalanan karier di Kementerian Keuangan dirintis sejak dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Muda Keuangan bersama Menteri Keuangan Djoeanda Kartawidjaja pada Kabinet Kerja I. Pada masa Kabinet Kerja II, ia dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Keuangan. Pada periode ini terjadi peristiwa sanering nilai uang kertas pecahan Rp1000 dan Rp5000 diturunkan menjadi tinggal 10% dari nominalnya sedang simpanan bank di atas Rp25000 dibekukan diganti obligasi jangka panjang. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi jumlah uang beredar dan mencegah maraknya perdagangan gelap serta untuk mendanai pembangunan yang sesuai dengan Realisasi Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama (1961-1969).[2]
Pada Masa Kabinet Kerja III terjadi regrouping menteri[3] yaitu penggabungan beberapa menteri dalam satu struktur. Hal ini menyebabkan Bank Sentral menjadi setingkat Kementerian. Di bidang keuangan dipecah menjadi 3 bagian, RM. Notohamiprodjo tidak lagi menjabat sebagai Menteri Keuangan melainkan sebagai Wakil Menteri Pertama dan Koordinator Bidang Keuangan dan berperan sebagai Menteri Urusan Perdagangan, Pembiayaan, dan Pengawasan (P3). Di bagian lain Arifin Harahap menjabat sebagai Menteri Urusan Anggaran Negara, dan Sumarno menjabat sebagai Menteri Urusan Bank Sentral.[4] Kebijakan yang dilakukan adalah devaluasi terhadap mata uang asing sebesar Rp11,40 untuk setiap dollar Amerika. Selain itu dia yang menandatangani uang kertas pemerintah pecahan Rp 1 yang diterbitkan 1 Mei 1963 dan pecahan Rp2½ yang diterbitkan 15 Oktober 1963.[5]
Selanjutnya RM. Notohamiprodjo menjabat sebagai Menteri Penasihat Presiden untuk Pengerahan Dana dan Kekuatan masa Kabinet Kerja IV hingga Kabinet Dwikora II.
Notohamiprodjo meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 1976 dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.