Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (umum disebut sebagai Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) adalah sebuah perjanjian yang menjadi pelengkap bagi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan. Perjanjian tersebut mendirikan sistem inspeksi internasional untuk tempat-tempat penahanan yang didasarkan pada sistem yang telah ada di Eropa sejak 1987.
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Konvensi HAM |
Dirancang | 18 Desember 2002[1] |
Ditandatangani | 18 Desember 2002 |
Lokasi | New York |
Efektif | 22 Juni 2006[1] |
Syarat | 20 ratifikasi[2] |
Penanda tangan | 75[1] |
Pihak | 88[1] |
Penyimpan | Sekjen PBB[3] |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol[4] |
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.