Remove ads
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Penjatahan ganjil-genap adalah sebuah metode penjatahan untuk membatasi akses sumber daya untuk separuh populasi dalam satu hari tertentu. Metode ini dapat berupa membatasi kendaraan bermotor untuk melalui jalan tertentu, memarkirkan kendaraan, atau membeli bahan bakar kendaraan di stasiun pengisian bahan bakar. Setengah populasi dapat memanfaatkan penggunaan jalan, parkir, atau pembelian bahan bakar berdasarkan plat nomor kendaraan mereka, apakah harus menggunakannya pada hari ganjil atau hari genap. Contoh serupa dapat dimanfaatkan pada penjatahan air bersih untuk rumah bernomor ganjil atau genap saat kekeringan.
Hari yang ditetapkan sebagai hari "ganjil" atau "genap" ditentukan berdasarkan pada penanggalan kalender pada suatu bulan. Hal tersebut memunculkan isu bahwa ada suatu bulan yang memiliki satu hari lebih banyak untuk pengguna pada hari ganjil.[1] Terkadang pula penjatahan ganjil dan genap menggunakan hari-hari pada satu minggu, terkecuali hari Minggu saat penjatahan tidak berlaku.
Dampak dari penjatahan ganjil-genap masih diperdebatkan. Dalam kasus penjatahan hari pembelian bahan bakar, pembelian bahan bakar hanya memindahkan hari pembelian tanpa ada pengurangan konsumsi bahan bakar secara total.[2][3] Beberapa peneliti menduga metode ini memiliki dampak psikologis seperti mengurangi kepanikan beli,[4] mengurangi semangat masyarakat untuk membeli sesuatu dalam jumlah kecil secara rutin,[5] atau mengurangi penggunaan kendaraan untuk menempuh jarak yang pendek.[6]
Dalam kasus lain, penjatahan akses masuk kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan dapat mengurangi kemacetan. Untuk menyiasati kebijakan ini, beberapa orang memiliki dua kendaraan dengan plat ganjil dan plat genap secara bersamaan.[7]
Di Indonesia, saat ini penjatahan ganjil-genap dilakukan di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta.
Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil/genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melalui Peraturan Gubernur (Pergub) No 164 Tahun 2016 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap".[8] Basuki Tjahaja Purnama beralasan, kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki. Karenanya, ia memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil-genap. Sistem ini diterapkan di ruas-ruas jalan yang sebelumnya diberlakukan sistem 3 in 1, yaitu:
Kebijakan ini berlaku Senin – Jumat, kecuali hari libur nasional pada 07.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 20.00 WIB. Jika tanggal ganjil, mobil pribadi bernomor polisi berakhiran ganjil dapat melintas, begitu pula sebaliknya. Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan dari sistem ganjil genap tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam rangka menyukseskan perhelatan Asian Games 2018 yang akan dilaksanakan di Jakarta dan Palembang pada 18 Agustus hingga 2 September 2018 serta untuk memenuhi waktu tempuh para atlet dan official dari Wisma Atlet Kemayoran ke venue, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memperluas kawasan pembatasan lalu lintas Ganjil Genap di beberapa wilayah di Jakarta. Ketentuan ini dkeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Pergub No 77 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018" dan berlaku dari 1 Agustus sampai 2 September 2018.[9]
Perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap selama Asian Games 2018 ini dari peraturan sebelumnya adalah:
Setelah Asian Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi pemberlakuannya hingga 30 Oktober 2018 untuk menyambut Asian Para Games 2018 melalui Pergub No 92 Tahun 2018 tentang "Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Menjelang dan Selama Penyelenggaraan Asian Para Games 2018" dengan perbedaan sebagai berikut:[10]
Setelah Asian Para Games 2018 berakhir, sistem ganjil genap diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2018 melalui Pergub No 106 Tahun 2018 dengan pengurangan pemberlakuan di ruas Jalan Benyamin Sueb, berlaku pada 06.00 - 10.00 WIB dan 16.00 - 20.00 WIB dan tidak mengecualikan lagi kendaraan atlit. Kebijakan ini diperpanjang secara permanen mulai tanggal 2 Januari 2019 melalui Pergub No 155 Tahun 2018.
Perluasan ganjil genap dilakukan oleh Gubernur Jakarta Anies Baswedan mulai tanggal 9 September 2019 melalui Pergub No 88 Tahun 2019 mengenai "Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap".[11] Alasan dilakukan perluasan ganjil genap ini adalah sebagai jawaban Pemprov DKI untuk untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang menjadi peringkat 1 dunia versi Airvisual.[12]
Beberapa perbedaan yang diterapkan pada perluasan sistem ganjil genap ini dari peraturan sebelumnya adalah:[13]
Bila sebelumnya pengguna mobil pribadi mendapat pengecualian melintas di area ganjil genap pada segmen persimpangan terdekat sampai pintu tol atau keluar tol, saat ini aturan tersebut ditiadakan. Artinya bila melanggar maka tetap akan dikenakan sanksi.
Meski diterapkan sama seperti yang saat ini telah berlaku, yakni Senin hingga Jumat serta pagi dan sore, tapi dalam kenyataannya Dishub memberikan perpanjangan waktu selama satu jam sore hari. Bila sebelumnya berakhir pada pukul 20.00 WIB kini berakhir pada pukul 21.00 WIB. Perluasan ganjil genap tetap belaku dalam dua periode, yakni pagi pada pukul 06.00 WIB - 10.00 WIB, dan sore hari dari 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.