Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia
Bekas jabatan politik di Indonesia Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri LHK adalah bekas jabatan Menteri dalam pemerintahan Indonesia. Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia adalah pimpinan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | |
---|---|
Bekas jabatan politik | |
![]() Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia | |
![]() Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pertama serta terakhir | |
Pendahulu | Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Menteri Kehutanan Indonesia |
Pengganti | Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Menteri Kehutanan Indonesia |
Pejabat pertama | Siti Nurbaya Bakar |
Pejabat terakhir | Siti Nurbaya Bakar |
Pelantik | Presiden Indonesia |
Jabatan dimulai | 27 Oktober 2014 |
Jabatan berakhir | 20 Oktober 2024 |
Sejarah
Pada Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[1] Posisi Menteri juga digabung menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar sejak 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.[2] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Siti Nurbaya Bakar kembali menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[3]
Saat penyusunan Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[4] Hal ini menyebabkan jabatan Menteri turut dipecah menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.[5] Sejak 21 Oktober 2024, Hanif Faisol Nurofiq menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup merangkap Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.[6] Sementara Raja Juli Antoni menjabat sebagai Menteri Kehutanan.[7]
Pejabat
No. | Foto | Nama | Kabinet | Masa Jabatan | Wakil Menteri | Keterangan | |||
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
Awalan Menjabat | Akhir Menjabat | Lama Menjabat | |||||||
1. | ![]() |
Siti Nurbaya Bakar (lahir 1956) |
Kerja | 27 Oktober 2014 | 20 Oktober 2019 | 4 tahun, 358 hari | Tidak ada | ||
Indonesia Maju | 23 Oktober 2019 | 20 Oktober 2024 | 4 tahun, 363 hari | Alue Dohong |
- Nama jabatan
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[8]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[9]
Lihat juga
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.