Menteri Lingkungan Hidup Indonesia
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, umumnya disingkat Menteri LH adalah pimpinan dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup juga sekaligus merangkap sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Saat ini Menteri Lingkungan Hidup Indonesia dipegang oleh Hanif Faisol Nurofiq sejak 21 Oktober 2024.[1]
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |
---|---|
![]() Logo Kementerian | |
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia | |
Singkatan | Menteri LH |
Anggota | Kabinet Indonesia |
Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
Pendahulu | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia |
Pejabat perdana | Emil Salim |
Dibentuk | 29 Maret 1978 |
Wakil | Wakil Menteri Lingkungan Hidup Indonesia |
Situs web | menlhk |
Sejarah
Sebelumnya, jabatan ini dibentuk dalam Kabinet Pembangunan III dengan nama Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup.[2] Emil Salim menjabat posisi tersebut dari 29 Maret 1978 hingga 17 Maret 1993.[3]
Pada Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo menggabungkan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Kehutanan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[4] Posisi Menteri juga digabung menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dijabat oleh Siti Nurbaya Bakar sejak 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.[5] Dalam Kabinet Indonesia Maju, Siti Nurbaya Bakar kembali menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari 23 Oktober 2019 hingga 20 Oktober 2024.[6]
Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipisahkan menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.[7] Hal ini menyebabkan jabatan Menteri turut dipecah menjadi Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan.[8] Sejak 21 Oktober 2024, Hanif Faisol Nurofiq menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup.[9]
Daftar
Sejak tanggal 29 Maret 1978 hingga saat ini, terdapat 10 orang yang telah menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup Indonesia. Petahana jabatan tersebut adalah Hanif Faisol Nurofiq.
Gaji dan Tunjangan
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.[10]
Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[11]
Lihat juga
Referensi
Pranala luar
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.