Loading AI tools
Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Konvensi mengenai Kerja Paksa atau dalam Bahasa Inggris disebut sebagai Forced Labor Convention, 1930 (No.29) merupakan instrumen internasional pertama yang dikeluarkan oleh organisasi perburuhan dunia atau International Labor Organization (ILO) yang secara khusus membahas mengenai Kerja Paksa atau Wajib Kerja. Konvensi ini disahkan atau diadopsi pada 28 Juni 1930 di Jenewa, Swiss dan mulai berlaku pada 1 Mei 1932.[1] Terdapat dua konvensi yang dikeluarkan oleh ILO terkait dengan kerja paksa, yaitu Konvensi Kerja Paksa 1930 dengan Nomor 29 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 dengan Nomor 105. Tulisan fokus untuk membahas Konvensi Kerja Paksa 1930.
Konvensi Kerja Paksa 1930 merupakan salah satu dari 8 Konvensi fundamental yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dan hak-hak kerja yang dikeluarkan oleh ILO Governing Body.[2] Saat ini Konvensi Kerja Paksa telah diratifikasi oleh 179 negara di dunia (daftar terdapat dalam tabel di bawah) dengan negara yang tidak meratifikasi antara lain Afganistan, Brunei Darussalam, Tiongkok, Kepulauan Marshall, Palau, Tonga, Tuvalu, dan Amerika Serikat.[3]
Pada 11 Juni 2014, ILO secara resmi menetapkan Protokol dan Rekomendasi untuk melengkapi dan memperbaharui Konvensi Kerja Paksa 1930. Pengadopsian Protokol dan Rekomendasi dilakukan pada Sesi ke-103 International Labour Conference yang diadakan pada 28 Mei-12 Juni 2014 di Kota Jenewa, Swiss.[4]
Konvensi Kerja Paksa 1930 disahkan pada sesi ke-14 International Labor Conference (ILC) pada 28 Juni 1930 yang dilaksanakan di Kota Jenewa, Swiss. Ernest Mahaim merupakan Presiden dari ILC ke-14 tahun 1930. Mahaim merupakan perwakilan resmi dari Pemerintah Belgia dalam kurun waktu 1919-1938.[5]
Konvensi Kerja Paksa merupakan respon atas maraknya kerja paksa yang menimpa rakyat-rakyat pribumi di wilayah-wilayah jajahan Eropa, seperti di Afrika, Amerika Selatan, dan Asia.[6][7] Dampaknya, Konvensi Kerja Paksa 1930 memberikan tekanan pada negara-negara kolonial untuk mereformasi kebijakan kerja paksa di koloni mereka. Akibatnya, negara-negara yang menandatangi, salah satunya Inggris, berjanji untuk menghapus kerja paksa dalam segala bentuknya dalam waktu sesingkat mungkin.[7]
Konvensi Kerja Paksa 1930 bertujuan untuk menekan penggunaan kerja paksa dalam segala bentuknya terlepas dari sifat pekerjaan atau sektor kegiatan di mana pekerjaan itu dapat dilakukan. Tujuan ini terdapat pada Pasal 1 Konvensi Kerja Paksa 1930 yang berbunyi "Each Member of the International Labour Organisation which ratifies this Convention undertakes to suppress the use of forced or compulsory labour in all its forms within the shortest possible period" .[8]
Saat pengadoptasian Konvensi Kerja Paksa pada 28 Juni 1930, Konvensi ini terbuka untuk diratifikasi oleh negara-negara anggota ILO sesuai dengan ketentuan dalam Konstitusi ILO.[8] Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 28 Konvensi tersebut, Konvensi bersifat mengikat bagi negara-negara anggota yang status ratifikasinya telah didaftarkan pada ILO Office. Konvensi berlaku efektif 12 bulan setelah tanggal ratifikasi oleh dua negara anggota ILO yang didaftarkan melalui Direktur Jenderal ILO.[8] Konvensi berlaku efektif pada 1 Mei 1932 setelah terdapat dua negara anggota ILO yang meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 yaitu Irlandia pada 2 Maret 1931 kemudian diikuti oleh Liberia pada 1 Mei 1931.[9] Saat ini terdapat 179 negara yang telah meratifikasi Konvensi yang dimaksud dengan negara yang terbaru meratifikasi adalah Republik Korea atau Korea Selatan pada 20 April 2021. Daftar dari negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Negara | Tanggal | Status |
---|---|---|
Albania | 25 Juni 1957 | Berlaku |
Aljazair | 19 Oktober 1962 | Berlaku |
Angola | 4 Juni 1976 | Berlaku |
Antigua dan Berbuda | 2 Februari 1983 | Berlaku |
Argentia | 14 Maret 1950 | Berlaku |
Armenia | 17 Desember 2004 | Berlaku |
Australia | 2 Januari 1932 | Berlaku |
Austria | 7 Juni 1960 | Berlaku |
Azerbaijan | 19 Mei 1992 | Berlaku |
Bahama | 25 Mei 1976 | Berlaku |
Bahrain | 11 Juni 1981 | Berlaku |
Bangladesh | 22 Juni 1972 | Berlaku |
Barbados | 8 Mei 1967 | Berlaku |
Belarus | 21 Agustus 1956 | Berlaku |
Belgia | 20 Januari 1944 | Berlaku |
Beliz | 15 Desember 1983 | Berlaku |
Benin | 12 Desember 1960 | Berlaku |
Bolivia | 31 Mei 2005 | Berlaku |
Boznia Harzegovina | 2 Juni 1993 | Berlaku |
Bostwana | 5 Juni 1997 | Berlaku |
Brazil | 25 April 1957 | Berlaku |
Bulgaria | 22 September 1932 | Berlaku |
Burkina Faso | 21 November 1960 | Berlaku |
Burundi | 11 Maret 1963 | Berlaku |
Cabo Verde | 3 April 1979 | Berlaku |
Kamboja | 24 Februari 1969 | Berlaku |
Kamerun | 7 Juni 1960 | Berlaku |
Kanada | 13 Juni 2011 | Berlaku |
Afrika Tengah | 27 Oktober 1960 | Berlaku |
Chad | 10 November 1960 | Berlaku |
Chile | 31 Mei 1933 | Berlaku |
Kolombia | 04 Mar 1969 | Berlaku |
Komoro | 23 Okt 1978 | Berlaku |
Kongo | 10 Nov 1960 | Berlaku |
Kepulauan Cook | 12 Jun 2015 | Berlaku |
Kosta Rika | 02 Jun 1960 | Berlaku |
Kroasia | 08 Okt 1991 | Berlaku |
Kuba | 20 Jul 1953 | Berlaku |
Siprus | 23 Sep 1960 | Berlaku |
Ceko | 01 Jan 1993 | Berlaku |
Pantai Gading | 21 Nov 1960 | Berlaku |
Republik Demokratik Kongo | 20 Sep 1960 | Berlaku |
Denmark | 11 Feb 1932 | Berlaku |
Djibouti | 03 Agustus 1978 | Berlaku |
Dominika | 28 Feb 1983 | Berlaku |
Republik Dominika | 05 Des 1956 | Berlaku |
Ekuador | 06 Jul 1954 | Berlaku |
Mesir | 29 Nov 1955 | Berlaku |
El Salvador | 15 Jun 1995 | Berlaku |
Guinea Khatulistiwa | 13 Agustus 2001 | Berlaku |
Eritrea | 22 Feb 2000 | Berlaku |
Estonia | 07 Feb 1996 | Berlaku |
Eswatini | 26 Apr 1978 | Berlaku |
Ethiopia | 02 Sep 2003 | Berlaku |
Fiji | 19 Apr 1974 | Berlaku |
Finlandia | 13 Jan 1936 | Berlaku |
Prancis | 24 Jun 1937 | Berlaku |
Gabon | 14 Okt 1960 | Berlaku |
Gambia | 04 Sep 2000 | Berlaku |
Georgia | 22 Jun 1993 | Berlaku |
Jerman | 13 Jun 1956 | Berlaku |
Ghana | 20 Mei 1957 | Berlaku |
Yunani | 13 Jun 1952 | Berlaku |
Grenada | 09 Jul 1979 | Berlaku |
Guatemala | 13 Jun 1989 | Berlaku |
Guinea | 21 Jan 1959 | Berlaku |
Guinea - Bissau | 21 Feb 1977 | Berlaku |
Guyana | 08 Jun 1966 | Berlaku |
Haiti | 04 Mar 1958 | Berlaku |
Honduras | 21 Feb 1957 | Berlaku |
Hungaria | 08 Jun 1956 | Berlaku |
Islandia | 17 Feb 1958 | Berlaku |
India | 30 Nov 1954 | Berlaku |
Indonesia | 12 Jun 1950 | Berlaku |
Iran | 10 Jun 1957 | Berlaku |
Irak | 27 Nov 1962 | Berlaku |
Irlandia | 02 Mar 1931 | Berlaku |
Israel | 07 Jun 1955 | Berlaku |
Italia | 18 Jun 1934 | Berlaku |
Jamaika | 26 Des 1962 | Berlaku |
Jepang | 21 Nov 1932 | Berlaku |
Jordan | 06 Jun 1966 | Berlaku |
Kazakhstan | 18 Mei 2001 | Berlaku |
Kenya | 13 Jan 1964 | Berlaku |
Kiribati | 03 Feb 2000 | Berlaku |
Kuwait | 23 Sep 1968 | Berlaku |
Laos | 23 Jan 1964 | Berlaku |
Latvia | 02 Jun 2006 | Berlaku |
Lebanon | 01 Jun 1977 | Berlaku |
Lesotho | 31 Okt 1966 | Berlaku |
Liberia | 01 Mei 1931 | Berlaku |
Libya | 13 Jun 1961 | Berlaku |
Lituania | 26 Sep 1994 | Berlaku |
Luksemburg | 24 Jul 1964 | Berlaku |
Madagaskar | 01 Nov 1960 | Berlaku |
Malawi | 19 Nov 1999 | Berlaku |
Malaysia | 11 Nov 1957 | Berlaku |
Maladewa | 04 Jan 2013 | Berlaku |
Mali | 22 Sep 1960 | Berlaku |
Malta | 04 Jan 1965 | Berlaku |
Mauritania | 20 Jun 1961 | Berlaku |
Mauritius | 02 Des 1969 | Berlaku |
Meksiko | 12 Mei 1934 | Berlaku |
Mongolia | 15 Mar 2005 | Berlaku |
Montenegro | 03 Jun 2006 | Berlaku |
Maroko | 20 Mei 1957 | Berlaku |
Mozambik | 16 Jun 2003 | Berlaku |
Myanmar | 04 Mar 1955 | Berlaku |
Namibia | 15 Nov 2000 | Berlaku |
Nepal | 03 Jan 2002 | Berlaku |
Belanda | 31 Mar 1933 | Berlaku |
Selandia Baru | 29 Mar 1938 | Berlaku |
Nikaragua | 12 Apr 1934 | Berlaku |
Niger | 27 Feb 1961 | Berlaku |
Nigeria | 17 Okt 1960 | Berlaku |
Makedonia Utara | 17 Nov 1991 | Berlaku |
Norwegia | 01 Jul 1932 | Berlaku |
Oman | 30 Okt 1998 | Berlaku |
Pakistan | 23 Des 1957 | Berlaku |
Panama | 16 Mei 1966 | Berlaku |
Papua Nugini | 01 Mei 1976 | Berlaku |
Paraguay | 28 Agustus 1967 | Berlaku |
Peru | 01 Feb 1960 | Berlaku |
Filipina | 15 Jul 2005 | Berlaku |
Polandia | 30 Jul 1958 | Berlaku |
Portugal | 26 Jun 1956 | Berlaku |
Qatar | 12 Mar 1998 | Berlaku |
Republik Korea | 20 Apr 2021 | Tidak berlaku Konvensi akan mulai berlaku di Republik Korea pada tanggal 20 Apr 2022. |
Republik Moldova | 23 Mar 2000 | Berlaku |
Rumania | 28 Mei 1957 | Berlaku |
Rusia | 23 Jun 1956 | Berlaku |
Rwanda | 23 Mei 2001 | Berlaku |
Saint Kitts dan Nevis | 12 Okt 2000 | Berlaku |
Saint Lucia | 14 Mei 1980 | Berlaku |
Saint Vincent dan Grenadines | 21 Okt 1998 | Berlaku |
Samoa | 30 Jun 2008 | Berlaku |
San Marino | 01 Feb 1995 | Berlaku |
Sao Tome and Principe | 04 Mei 2005 | Berlaku |
Arab Saudi | 15 Jun 1978 | Berlaku |
Senegal | 04 Nov 1960 | Berlaku |
Serbia | 24 Nov 2000 | Berlaku |
Seychelles | 06 Feb 1978 | Berlaku |
Sierra Leone | 13 Jun 1961 | Berlaku |
Singapura | 25 Okt 1965 | Berlaku |
Slovakia | 01 Jan 1993 | Berlaku |
Slovenia | 29 Mei 1992 | Berlaku |
Kepulauan Solomon | 06 Agustus 1985 | Berlaku |
Somalia | 18 Nov 1960 | Berlaku |
Afrika Selatan | 05 Mar 1997 | Berlaku |
Sudan Selatan | 29 Apr 2012 | Berlaku |
Spanyol | 29 Agustus 1932 | Berlaku |
Sri Lanka | 05 Apr 1950 | Berlaku |
Sudan | 18 Jun 1957 | Berlaku |
Suriname | 15 Jun 1976 | Berlaku |
Swedia | 22 Des 1931 | Berlaku |
Swiss | 23 Mei 1940 | Berlaku |
Suriah | 26 Jul 1960 | Berlaku |
Tajikistan | 26 Nov 1993 | Berlaku |
Thailand | 26 Feb 1969 | Berlaku |
Timor-Leste | 16 Jun 2009 | Berlaku |
Togo | 07 Jun 1960 | Berlaku |
Trinidad dan Tobago | 24 Mei 1963 | Berlaku |
Tunisia | 17 Des 1962 | Berlaku |
Turki | 30 Okt 1998 | Berlaku |
Turkmenistan | 15 Mei 1997 | Berlaku |
Uganda | 04 Jun 1963 | Berlaku |
Ukraina | 10 Agustus 1956 | Berlaku |
Uni Emirat Arab | 27 Mei 1982 | Berlaku |
Kerajaan Inggris Raya dan Irlandia Utara | 03 Jun 1931 | Berlaku |
Tanzania | 30 Jan 1962 | Berlaku |
Uruguay | 06 Sep 1995 | Berlaku |
Uzbekistan | 13 Jul 1992 | Berlaku |
Vanuatu | 28 Agustus 2006 | Berlaku |
Venezuela | 20 Nov 1944 | Berlaku |
Vietnam | 05 Mar 2007 | Berlaku |
Yaman | 14 Apr 1969 | Berlaku |
Zambia | 02 Des 1964 | Berlaku |
Zimbabwe | 27 Agustus 1998 | Berlaku |
Berdasarkan dari situs resmi ILO yang diakses pada 31 Juli 2021, terdapat 8 negara anggota ILO yang belum meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930, antara lain Afganistan, Brunei Darussalam, Tiongkok, Kepulauan Marshall, Palau, Tonga, Tuvalu, dan Amerika Serikat.[3]
Tiongkok merupakan negara anggota ILO yang belum meratifikasi regulasi internasional terkait dengan kerja paksa, baik Konvensi Kerja Paksa 1930 maupun Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957.[10] Berdasarkan data dalam repositori resmi milik ILO, Tiongkok baru meratifikasi 4 dari 8 Konvensi Fundamental ILO, yakni Equal Remuneration Convention 1951, Discrimination (Employment and Occupation) Convention 1958, Minimun Age Convention 1973, dan Worst Forms of Child Labour Convention 1999.[11]
Berdasarkan dokumen yang dikeluarkan oleh ILO dengan judul Country Baseline Under the ILO Declaration Annual Review: The Elimination of All Forms of Forced or Compulsory Labour untuk negara Tiongkok periode 2000-2019 disebutkan bahwa terdapat upaya dan progres untuk mengejawantahkan hal-hal prinsip terkait penghapusan segala bentuk kerja paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Tiongkok. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Pemerintah Tiongkok memiliki konsistensi dan posisi yang jelas untuk mengapus kerja paksa dalam wilayah hukumnya. Lebih lanjut, Pemerintah Tiongkok mempunyai niatan untuk meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957.[10]
Pemerintah Amerika Serikat (AS) telah meratifikasi 2 dari 8 Konvensi Fundamental ILO yaitu Konvensi Penghapusan Kerja Paksa 1957 (No. 105) pada 25 September 1991 dan Konvensi Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, 1999 (No. 182) pada 2 Desember 1999.[12]
Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh The Tripartite Advisory Panel on International Labor Standards, Konvensi Kerja Paksa 1930 tidak dapat diratifikasi tanpa mengubah hukum dan praktik AS. Selain itu terdapat kecenderungan dari negara-negara bagian AS untuk mensubkontrakkan pengoperasian fasilitas penjara ke sektor swasta yang bertentangan dengan persyaratan Konvensi Kerja Paksa 1930 terkait dengan ruang lingkup di mana sektor swasta dapat mengambil keuntungan dari adanya kerja penjara atau prison labour. Sebagai akibatnya, tinjauan akan Konvensi Kerja Paksa 1930 ditangguhkan dan tidak pernah dilanjutkan.[13]
Sebagai informasi, AS merupakan negara anggota dan donor terbesar bagi ILO, AS menyumbang 22 persen dari anggaran rutin ILO setiap dua tahun. Pada tahun 2016, AS berkontribusi dengan menyumbang sekitar $95 juta. Selain itu, AS adalah donor tunggal terbesar dari ILO extra budgetary technical cooperation projects dengan lebih dari $22 juta yang diberikan pada tahun 2015.[14]
Konvensi Kerja Paksa 1930 memiliki naskah asli yang tertulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Perancis.[15] Konvensi ini terdiri dari 33 Pasal dan 67 ayat.[15]
"(a) pekerjaan yang harus dilakukan atau jasa yang harus diberikan merupakan kepentingan langsung yang perlu bagi masyarakat yang dipanggil untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa itu; (b) pekerjaan atau jasa itu adalah suatu keharusan yang mendesak atau yang akan datang; (c) pekerjaan atau jasa tidak akan memberikan beban yang terlalu berat kepada penduduk, mengingat buruh yang tersedia dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu; (d) pekerjaan atau jasa tidak akan mengakibatkan pemindahan buruh dari tempat kediaman yang tetap; (e) pelaksanaan pekerjaan atau pemberian jasa harus terarah sesuai dengan keperluan agama, kehidupan sosial dan pertanian."
"(a) apabila mungkin maka sebelumnya harus ada keputusan dari pejabat kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah, bahwa orang yang bersangkutan tidak menderita suatu penyakit yang menular dan bahwa mereka secara jasmaniah mampu untuk pekerjaan yang diperlukan dan untuk keadaan dimana pekerjaan harus dilaksanakan; (b) pengecualian diadakan terhadap guru, murid dan pejabat pemerintah pada umumnya; (c) pemeliharaan jumlah orang laki-laki dewasa yang bertubuh kuat dalam masyarakat masing-masing perlu sekali untuk keluarga dan kehidupan sosial; (d) menghormati ikatan perkawinan dan ikatan keluarga" [15]
Ketentuan-ketentuan penting yang termuat dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 adalah definisi kerja paksa dan adanya jenis-jenis pekerjaan yang dikecualikan dari definisi kerja paksa.
Pada Pasal 2 ayat (1) dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 sesuai dengan terjemahan Bahasa Indonesia resmi dari Konvensi tersebut yang dipublikasikan secara resmi oleh ILO disebutkan " “Kerja Paksa atau Wajib Kerja” ialah semua pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang dengan ancaman hukuman apapun di mana orang tersebut tidak menyediakan diri secara sukarela".[15] Terdapat 3 elemen penting dari definisi tersebut yang dapat dijadikan indikator kerja paksa, yaitu "pekerjaan atau jasa yang dipaksakan", adanya "ancaman hukuman" dan ketiadaan unsur "sukarela" dari korban.
Pasal 2 ayat (2) kemudian tindakan-tindakan yang tidak termasuk kategori kerja paksa, antara lain:
"Sekalipun demikian, maka dalam Konvensi ini yang dimaksudkan dengan istilah kerja paksa atau wajib kerja tidak termasuk - (a) setiap pekerjaan atau jasa yang harus dilakukan berdasarkan undang-undang wajib dinas militer untuk pekerjaan yang khusus bersifat militer; (b) setiap pekerjaan atau jasa yang merupakan sebagian dari kewajiban biasa warga negara dari penduduk suatu negara yang merdeka sepenuhnya; (c) setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan pada setiap orang sebagai akibat keputusan pengadilan dengan ketentuan bahwa pekerjaan atau jasa tersebut dilaksanakan dibawah perintah dan pengawasan pejabat pemerintah dan orang tersebut tidak disewa atau ditempatkan untuk digunakan oleh perorangan secara pribadi, perusahaan atau perkumpulan; (d) setiap pekerjaan atau jasa yang dipaksakan dalam keadaan darurat, ialah dalam keadaan perang atau bencana atau bencana yang mengancam seperti misalnya kebakaran, banjir, kekurangan makanan, gempa bumi, wabah yang ganas atau wabah penyakit, serangan oleh binatang, serangga atau binatang yang merusak tumbuh-tumbuhan dan pada umumnya setiap hal yang dapat membahayakan keadaan kehidupan atau keselamatan dari seluruh atau sebagian penduduk; (e) tugas kemasyarakatan dalam bentuk kecil semacam yang dilakukan oleh anggota masyarakat tersebut secara langsung dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai kewajiban yang biasa dari warga negara yang dibebankan pada anggota masyarakat, dengan ketentuan bahwa anggota masyarakat atau wakil mereka mempunyai hak untuk dimintakan pendapat tentang keperluan pekerjaan itu."[15]
Kemudian dalam Pasal 9 Komvensi Kerja Paksa 1930 juga disebutkan bahwa:
" setiap penguasa yang berwenang untuk mengadakan kerja paksa atau wajib kerja, sebelum memutuskan untuk mengadakan kerja paksa harus yakin, bahwa - (a) pekerjaan yang harus dikerjakan atau jasa yang harus diberikan merupakan kepentingan langsung yang perlu bagi masyarakat yang dipanggil untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa; (b) pekerjaan atau jasa itu adalah suatu keharusan yang mendesak atau yang akan datang; (c) sudah tidak mungkin untuk mendapat buruh secara sukarela untuk melakukan pekerjaan atau memberikan jasa dengan tawaran upah dan syarat kerja yang tidak kurang dari pada yang terdapat dalam daerah itu untuk pekerjaan atau jasa yang sama; dan (d) pekerjaan atau jasa tidak akan memberikan beban yang terlalu berat kepada penduduk, mengingat buruh yang tersedia dan kemampuan untuk melakukan pekerjaan itu."[15]
Secara singkat, Konvensi tahun 1930 mengizinkan penggunaan kerja paksa dalam keadaan:
Pada 11 Juni 2014 melalui platform International Labour Conference pada Sesi ke-108, keseluruhan anggota tripartit dari ILO yang terdiri dari pemerintah, pengusaha dan pekerja memutuskan untuk memberikan impetus baru bagi perjuangan global melawan kerja paksa, termasuk perdagangan manusia dan praktik-praktik serupa perbudakan melalui pengadopsian Protokol dan Rekomendasi yang melengkapi Konvensi Kerja Paksa, 1930 (No. 29), Protokol dan Rekomendasi tersebut menjadi pelengkap bagi instrumen internasional yang telah ada dengan memberikan panduan khusus tentang langkah-langkah efektif yang harus diambi yang ditujukkan bagi negara-negara anggota ILO untuk menghapus semua bentuk kerja paksa.[17]
Dalam pidato penutupannya, Director-General dari ILO, Guy Ryder mengungkapkan:
“I believe that the Conference session…will be remembered, above all, for the overwhelming adoption of the Protocol to Convention No. 29 on Forced Labour. It is the fruit of our collective determination to put an end to an abomination which still afflicts our world of work and to free its 21 million victims”[4]
Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 memperbarui Konvensi Kerja Paksa 1930 yang telah diratifikasi secara luas oleh 179 negara. Protokol ini bertujuan mengatasi kesenjangan dalam pelaksanaan Konvensi Kerja Paksa 1930 melalui penegasan kembali kewajiban Negara untuk mengambil langkah-langkah efektif untuk mencegah dan menghapus kerja paksa dalam segala bentuknya. Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 menegaskan kembali definisi kerja paksa yang terkandung dalam Konvensi Kerja Paksa 1930 dan memberikan panduan konkret bagi negara-negara yang meratifikasi tentang langkah-langkah efektif untuk mencegah dan menghapus semua bentuk kerja paksa.[18]
Protokol tersebut juga melengkapi instrumen internasional lainnya seperti Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Orang, khususnya Perempuan dan Anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional Tahun 2000 (Bahasa Inggris: Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Women and Children, supplementing the United Nations Convention against Transnational Organized Crime).[18]
Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 menghapus beberapa pasal dan ayat yang termaktub dalam Konvensi Kerja Paksa 1930, pasal dan ayat yang dihapus antara lain:
Kewajiban berdasarkan Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 meliputi:
Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 mengikat secara hukum bagi negara-negara anggota ILO yang meratifikasinya. Protokol Kerja Paksa 2014 terbuka untuk diratifikasi oleh negara-negara yang sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan akan mulai berlaku satu tahun setelah diratifikasi oleh dua Negara Anggota ILO.[18]
Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 telah berlaku efektif pada 9 November 2016 setelah terdapat 2 negara anggota ILO yang meratifikasinya yaitu Niger dan Norwegia. Per Juli 2021, terdapat 54 negara yang telah meratifikasi Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 .[20]
Selain Protokol, pada hari yang sama yaitu tanggal 11 Juni 2021, ILO juga mengesahkan Rekomendasi untuk melengkapi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Protokol Konvensi Kerja Paksa 1930. Rekomendasi tersebut bersifat tidak mengikat dan dimaksudkan untuk memberikan panduan hukum kepada pemerintah dalam melaksanakan Konvensi dan Protokol dan menyarankan langkah-langkah tambahan yang harus diambil untuk mencegah dan melindungi orang dari kerja paksa atau kerja wajib.[19] Langkah-langkah tambahan yang dimaksud memiliki 4 ruang lingkup, yaitu perlindungan, pencegahan, pemulihan, serta penegakan dan kerja sama internasional. Beberapa langkah kunci meliputi:
Meskipun Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 telah berlaku efektif pada 9 November 2016 dan menjadi bagian penting dalam instrumen hukum internasional (setelah terdapat 2 negara anggota ILO yang meratifikasinya yaitu Niger dan Norwegia), namun Protokol ini hanya mengikat bagi negara-negara yang sebelumnya telah meratifikasi Konvensi Kerja Paksa 1930 dan Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 sebagai satu kesatuan.[21]
Pada tahun 2015, ILO bersama dengan International Organization of Employers (IOE) dan International Trade Union Confederation (ITUC) meluncurkan sebuah kampanye global yang dinamakan "50 for Freedom".[21] Kampanye tersebut bertujuan untuk mengakhiri segala bentuk perbudakan pada abad ke-21, khususnya dalam bentuk praktik kerja paksa. Fokus utama dari kampanye global 50 for Freedom untuk memperoleh dukungan publik dan yang utama untuk mempengaruhi setidaknya 50 negara anggota ILO untuk meratifikasi Protokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930 sebagai upaya nyata untuk mengakhiri segala bentuk praktik kerja paksa dengan target waktu tahun 2018.[22]
Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan oleh ILO pada 17 Maret 2021, tercatat bahwa lebih dari 50 negara (jumlah tepatnya 54 negara per Agustus 2021) telah meratifikasi otokol 2014 untuk Konvensi Kerja Paksa 1930. Hal ini tentunya telah memenuhi target minimum negara peratifikasi dalam kampanye global 50 for Freedom . Tercatat Sudan menjadi negara ke-50 yang meratifikasi Protokol tersebut.[23]
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.