Konvensi Internasional tentang Perlindungan terhadap Semua Orang dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa (bahasa Inggris: International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance, (ICPAPED)) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertujuan untuk mencegah penghilangan paksa sesuai dengan yang diartikan dalam hukum internasional, kejahatan melawan kemanusiaan.[3] Teks tersebut diadopsi oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 20 Desember 2006 dan dibuka untuk ditandatangani pada 6 Februari 2007. Perjanjian tersebut diberlakukan pada 23 Desember 2010.[4] Hingga September 2018[update], 98 negara menandatangani konvensi tersebut dan 59 negara meratifikasinya.[2]
Jenis | Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa |
---|---|
Dirancang | 29 Juni 2006[1] |
Ditandatangani | 6 Februari 2007[2] |
Lokasi | Paris |
Efektif | 23 Desember 2010[2] |
Syarat | 32 ratifikasi |
Penanda tangan | 98[2] |
Pihak | 59[2] |
Penyimpan | Sekjen PBB |
Bahasa | Arab, Tionghoa, Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol |
Referensi
Pranala luar
Wikiwand in your browser!
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Every time you click a link to Wikipedia, Wiktionary or Wikiquote in your browser's search results, it will show the modern Wikiwand interface.
Wikiwand extension is a five stars, simple, with minimum permission required to keep your browsing private, safe and transparent.