Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah aparatur negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera.[2]
Fakta Singkat Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Gambaran umum ...
Tutup
Tugas dan fungsi
Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi menjalankan tugas dan fungsi teknis administratif Mahkamah Konstitusi yang meliputi:[2]
- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Wewenang
Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang:[2]
- menyatakan permohonan telah memenuhi kelengkapan atau belum memenuhi kelengkapan;
- menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi;
- menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas permohonan;
- menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan jadwal sidang;
- menetapkan penugasan panitera pengganti dalam pelayanan perkara dan menetapkan petugas persidangan dalam pelayanan persidangan;
- memberikan pertimbangan pengangkatan, pemindahan, penilaian dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti.
Kepaniteraan dikoordinasikan oleh seorang Panitera yang dibantu oleh 2 (dua) orang Panitera Muda, 4 (empat) orang Panitera Pengganti Tingkat I, dan 12 (dua belas) orang Panitera Pengganti Tingkat II. Seluruh jabatan di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi merupakan jabatan fungsional kepaniteraan non angka kredit.[2]
Panitera
Panitera merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi, fungsi Panitera menyelenggarakan tugas teknis administratif peradilan sebagaimana berikut:
- koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
- pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
- pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Panitera Muda I
Panitera Muda I mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:[3]
- penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
- penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perselisihan tentang hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Panitera Muda II
Panitera Muda II mempunyai tugas membantu Panitera untuk melaksanakan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi dengan fungsi:[3]
- penyiapan koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah;
- penyiapan pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah; dan
- penyiapan pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi bidang pembubaran partai politik, pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.