Jus gentium
Salah satu konsep hukum yang berasal dari hukum Romawi Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Jus gentium[1] atau ius gentium (dalam Latin berarti "hukum bangsa-bangsa") adalah konsep hukum internasional dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum Barat yang dipengaruhi oleh hukum Romawi. Jus gentium bukanlah undang-undang tertulis,[2] tetapi merupakan hukum adat yang diduga berlaku untuk semua gentes ("bangsa").[3]
Setelah Kekaisaran Romawi menjadi negara Kristen, hukum gereja juga turut mempengaruhi jus gentium Eropa.[4] Pada akhir abad ke-16, konsep jus gentium bersama mulai mengalami disintegrasi karena negara-negara Eropa mulai mengembangkan sistem hukum mereka sendiri, sementara wewenang Paus melemah dan kolonialisme telah mendirikan subjek hukum di luar Eropa.[5]
Hukum Romawi
Pada zaman klasik, jus gentium dianggap sebagai aspek hukum alam (ius naturale), yang berbeda dari hukum sipil (ius civile).[6] Ahli hukum Gaius mendefinisikan jus gentium sebagai hal yang "ditetapkan oleh akal kodratiah di antara semua bangsa":[7]
Referensi
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.