Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat atau disingkat Itjenad merupakan unsur pembantu pimpinan TNI Angkatan Darat yang mengembangkan tugas menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat. Itjenad berkedudukan langsung di bawah Kepala Staf Angkatan Darat.
Fakta Singkat Negara, Cabang ...
Tutup
Berdasarkan Peraturan Presiden No 66 Tahun 2019 Tentang susunan organisasi TNI Paragraf 3 Pasal 68 unsur pembantu pimpinan.
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat bertugas membantu Kepala Staf Angkatan Darat dalam menyelenggarakan pengawasan dan pemeriksaan umum serta pengawasan dan pemeriksaan perbendaharaan terhadap organisasi di jajaran TNI Angkatan Darat dalam rangka mendukung tugas TNI Angkatan Darat.[1]
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dipimpin oleh Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Angkatan Darat, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Kepala Staf Angkatan Darat.[2]
- Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat dibantu oleh Wakil Inspektur Jenderal TNI Angkatan Darat, Sekretaris Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat, dan 11 (sebelas) Inspektur Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat.[3]
Inspektorat Jenderal Angkatan Darat terdiri dari beberapa jabatan, diantaranya:
- Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad)
- Wakil Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Wairjenad)
- Sekretaris Itjenad (Ses Itjenad), membawahi:
- Kepala Bidang Rencana Pengawasan Data Informasi dan Penjamin Mutu (Kabid Renwas Datin Mintu)
- Kepala Bidang Analisa dan Evaluasi (Kabid Anev)
- Inspektur Umum Itjenad (Irum Itjenad), membawahi:
- Inspektur Operasi (Irops Itum Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Administrasi Operasi (Irut II/Minops)
- Inspektur Utama III/Pembinaan Kesiapan Satuan (Irut III/Binsiapsat)
- Inspektur Utama IV/Pembinaan Sistem Operasi (Irut IV/Binsisops)
- Inspektur Utama V/Dukungan Operasi (Irut V/Dukops)
- Inspektur Utama VI/Operasi Dalam Negeri (Irut VI/Ops DN)
- Inspektur Utama VII/Operasi Luar Negeri (Irut VII/Ops LN)
- Inspektur Personelia (Irpers Itum Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Administrasi, Analisis dan Evaluasi (Irut II/Minanev)
- Inspektur Utama III/Pembinaan Tenaga Manusia (Irut III/Binteman)
- Inspektur Utama IV/Pembinaan Pendidikan (Irut IV/Bindik)
- Inspektur Utama V/Pembinaan Karir (Irut V/Binkar)
- Inspektur Utama VI/Pembinaan Pegawai Negeri Sipil (Irut VI/Bin PNS)
- Inspektur Utama VII/Pembinaan Kesejahteraan Moril (Irut VII/Binjahril)
- Inspektur Utama VIII/Pembinaan Hukum, Mental, Tata Tertib, dan Protokoler (Irut VIII/Binkumtaltibprot)
- Inspektur Utama IX/Pembinaan Pemisahan dan Penyaluran (Irut IX/Binsahlur)
- Inspektur Latihan (Irlat Itum Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Administrasi Latihan (Irut II/Minlat)
- Inspektur Utama III/Pembinaan Program Latihan Standarisasi (Irut III/Binproglatsi)
- Inspektur Utama IV/Pembinaan Non Program Latihan Standarisasi (Irut IV/Bin Non Proglatsi)
- Inspektur Utama V/Kerjasama Latihan ASEAN (Irut V/Kermalat ASEAN)
- Inspektur Utama VI/Kerjasama Latihan Non ASEAN (Irut VI/Kermalat Non ASEAN)
- Inspektur Intelijen (Irintel Itum Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Administrasi Intelijen (Irut II/Minintel)
- Inspektur Utama III/Bidang Dalam Negeri (Irut III/Biddagri)
- Inspektur Utama IV/Pengamanan (Irut IV/Pam)
- Inspektur Utama V/Intelijen Teknik (Irut V/Inteltek)
- Inspektur Utama VI/Hubungan Luar Negeri (Irut VI/Hublu)
- Inspektur Teritorial (Irter Itum Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Kemampuan Teritorial (Irut II/Puanter)
- Inspektur Utama III/Ketahanan Wilayah (Irut III/Tahwil)
- Inspektur Utama IV/Komunikasi Sosial (Irut IV/Komsos)
- Inspektur Utama V/Bakti TNI (Irut V/Bakti TNI)
- Inspektur Utama VI/Perlawanan Wilayah (Irut VI/Wanwil)
- Inspektur Utama VII/Kerjasama Teritorial (Irut VII/Kermater)
- Inspektur Perbendaharaan Itjenad (Irben Itjenad), membawahi:
- Inspektur Perencanaan (Irren Itben Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Kebijakan Perencanaan dan Strategi (Irut I/Jakrenstra)
- Inspektur Utama II/Perencanaan Program dan Anggaran (Irut II/Renproggar)
- Inspektur Utama III/Penelitian dan Pengembangan Analisa Sistem dan Riset Operasi (Irut III/Litbangasro)
- Inspektur Utama IV/Pengendalian Program dan Anggaran (Irut IV/Dalproggar)
- Inspektur Utama V/Pelaksanaan Anggaran (Irut V/Lakgar)
- Inspektur Utama VI/Pembinaan Sistem Informasi (Irut VI/Binsisinfo)
- Inspektur Utama VII/Reformasi Birokrasi (Irut VII/RB)
- Inspektur Utama VIII/Pembinaan Manajemen (Irut VIII/Binjemen)
- Inspektur Logistik (Irlog Itben Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Perencanaan (Irut I/Ren)
- Inspektur Utama II/Pembinaan Administrasi Logistik (Irut II/Binminlog)
- Inspektur Utama III/Fasilitas Konstruksi (Irut III/Faskon)
- Inspektur Utama IV/Barang Milik Negara (Irut IV/BMN)
- Inspektur Utama V/Perbekalan (Irut V/Bek)
- Inspektur Utama VI/Alat Peralatan (Irut VI/Alpal)
- Inspektur Utama VII/Kesehatan (Irut VII/Kes)
- Inspektur Pengadaan (Irada Itben Itjenad), meliputi:
- Inspektur Utama I/Pengadaan Dalam Negeri (Irut I/Ada DN)
- Inspektur Utama II/Pengadaan Luar Negeri (Irut II/LN)
- Inspektur Utama III/Pengawasan Produk (Irut III/Wasprod)
- Inspektur Utama IV/Layanan Pengadaan Secara Eletronik (Irut IV/LPSE)
- Inspektur Khusus Itjenad (Irsus Itjenad), membawahi:
- Inspektur Utama Khusus (Irutsus)
- Kepala Verifikasi Keuangan (Kaverku)
- Kepala Verifikasi Material (Kavermat)
Berikut adalah beberapa perwira tinggi TNI Angkatan Darat yang pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad), diantaranya:
Informasi lebih lanjut No., Foto ...
Tutup