Top Qs
Timeline
Obrolan
Perspektif
Hansip
salah satu satuan perlindungan masyarakat Desa yang dibentuk oleh pemerintah di Indonesia. Dari Wikipedia, ensiklopedia bebas
Remove ads
Hansip (Pertahanan Sipil) merupakan organisasi pertahanan sipil yang memiliki embrio sejak tahun 1943[1]. Saat itu, Belanda membentuk tim untuk mengawasi langit dari serangan udara Jepang. Belanda membentuk Lucht Bescherming Dients (cikal bakal Hansip) sebagai tim reaksi cepat untuk menginformasikan kepada masyarakat jika terjadi serangan udara.[1]
Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi. (September 2025) |

Pada masa Presiden Soeharto Berdasarkan Keputusan Presiden No. 55 Tahun 1972 ditetapkan bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI. Secara hierarkis Hansip waktu itu merupakan elemen pertahanan sipil yang di bina oleh ABRI secara langsung.[2]
Pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi mengganti Hansip menjadi Perlindungan Masyarakat, atau biasa disingkat Linmas. Tujuan Linmas merupakan salah satu satuan pertahanan dan keamanan yang dibentuk oleh pemerintah desa di Indonesia[3]. [4] Organisasi Hansip dibubarkan dan digantikan dengan Linmas pada 2014 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014.
Remove ads
Deskripsi
Pembinaan potensi rakyat untuk kepentingan Hankam bertujuan untuk mengikutsertakan rakyat secara tertib dan teratur dalam Pertahanan Keamanan Nasional sehingga terwujud satu bentuk Pertahanan Kemanan Nasional yang berlandaskan potensi Rakyat Semesta. Lalu menghimpun potensi rakyat dalam Pertahanan Sipil dan Perlawanan Keamanan Rakyat, serta memberikan latihan-latihan keterampilan yang bersangkutan dengan tugas kewajiban dan persiapan.[5]
Pihak militer memberikan pelatihan bagi Hansip dan memberi mereka persenjataan. Pasukan Hansip dibentuk di setiap desa, anggotanya diangkat dari masyarakat. Sistem pertahanan dan keamanan nasional Indonesia diadasarkan atas prinsip "pertahanan dan keamanan secara menyeluruh" yang berarti bahwa Angkatan Bersenjata dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan sama-sama bertanggung jawab dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara. Organisasi Pertahanan oleh masyarakat sipil bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan dan harus membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat. Hansip berada di bawah pengawasan Bupati dan Gubernur pemerintah daerah.
Remove ads
Dasar Hukum
Dasar hukum dari pembentukan milisi sipil adalah Undang-undang No. 20/1982 mengenai Pokok-Pokok Keamanan dan Pertahanan Negara, yang mengakui hak setiap warga negara untuk membela negara. Berdasarkan Keppres No. 55 tahun 1972 bahwa Organisasi Pertahanan Sipil dalam sistem Hankamrata merupakan komponen Hankam dan komplemen ABRI.
Presiden SBY melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014, yang ditandatanganinya pada 1 September 2014, mencabut Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penjempurnan Organisasi Pertahanan Sipil (Hansip) dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakjat (Wankamra) Dalam Rangka Penertiban Pelaksanaan Sistem Hankamrata. Pertimbangan pencabutan Keppres Nomor 55 Tahun 1972 itu juga dimaksudkan untuk mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, yang menyebutkan tugas dan fungsi yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat saat ini sudah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).[5]
Remove ads
Lihat pula
Rujukan
Wikiwand - on
Seamless Wikipedia browsing. On steroids.
Remove ads
